Rencana IPO Anak Usaha Pertamina Perlu Dikaji Ulang

Iwan Supriyatna

Kamis, 27 Agustus 2020 | 07:17 WIB
Rencana IPO Anak Usaha Pertamina Perlu Dikaji Ulang
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) berbincang dengan Direktur Utama PT Pertamina Nicken Widyawati ketika melakukan kunjungan kerja di Pertamina Refinery Unit II Dumai, Provinsi Riau. [Antara/Humas Kemenperin]

Suara.com - Rencana Pemerintah menjual saham (initial public offering-IPO) anak-anak usaha (sub-holding) PT Pertamina di Bursa Efek Indonesia (BEI) harus dikaji ulang.

Pengamat ekonomi energi dari IRESS Marwan Batubara berpendapat, alasan IPO yang bertujuan mencari dana murah dan memperbaiki good corporate governance (GCG), transparansi dan akuntabilitas, kurang dapat diterima dalam perhitungan bisnis, atau berpotensi merugikan.

Analisisnya adalah bahwa Pertamina telah memperoleh kredit dengan tingkat bunga rendah tanpa IPO.

Sejak 2011 hingga awal 2020, total obligasi Pertamina mencapai sekitar 12,5 miliar dolar AS dengan tingkat bunga (kupon), tergantung tenor dan kondisi pasar, antara 3,1 persen hingga 6,5 persen (weighted average kupon sekitar 4,3 persen).

Nilai kupon tersebut ternyata lebih rendah dibanding kupon PGN yang telah IPO yakni 5,125 persen (1,35 miliar dolar As, 5/2014).

Kupon rata-rata obligasi Pertamina (4,30 persen) yang tidak 'go public' tidak lebih tinggi (atau hampir sama) dengan kupon obligasi sejumlah BUMN go public.

Misalnya kupon-kupon obligasi Bank Mandiri 4,7 persen (2,4 miliar dolar, 4/2020), BTN 4,25 persen (300 juta dolar, 1/2020), BNI 8 persen (Rp 3 triliun, 11/2017), dan Jasa Marga 8 persen (300 juta dolar, 12/2017).

“Ini menujukkan bahwa meski pun tidak go public (IPO), Pertamina mampu memperoleh ‘dana murah’ dengan tingkat kupon lebih rendah atau setara dengan kupon BUMN yang sudah IPO,” katanya.

Peringkat utang Pertamina malah bisa lebih baik (kupon lebih rendah) jika obligasi yang diterbitkan mendapat jaminan pemerintah.

baca juga

Karena saham negara di Pertamina masih 100 persen, jaminan pemerintah terhadap Pertamina otomatis melekat. Dengan jaminan pemerintah, tanpa IPO, Pertamina justru dapat mengkases dana lebih murah dibanding BUMN yang sudah IPO.

Pertamina pun harus dijadikan sebagai non-listed public company (NLPC), terdaftar di BEI tanpa harus menjual saham meski pun hanya 1 persen. Dengan begitu, GCG-nya akan meningkat lebih baik.

"Jelas terlihat bahwa tanpa IPO, target dana murah dan perbaikan GCG Pertamina dapat tercapai," katanya tegas. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Ahok, Roy: Memang Sejak Dulu Si Hoax Ini Sebenarnya Tak Ada Apa-apanya

Soal Ahok, Roy: Memang Sejak Dulu Si Hoax Ini Sebenarnya Tak Ada Apa-apanya

News | Kamis, 27 Agustus 2020 | 06:30 WIB

6 Penyebab Pertamina Rugi Rp 11 Triliun

6 Penyebab Pertamina Rugi Rp 11 Triliun

News | Rabu, 26 Agustus 2020 | 17:07 WIB

Ahok Dianggap Gagal, Analis: Apakah akan Gentlemen Mundur?

Ahok Dianggap Gagal, Analis: Apakah akan Gentlemen Mundur?

News | Rabu, 26 Agustus 2020 | 17:06 WIB

Terkini

Vonis Nadiem Makarim Didiskon Jadi 9 Tahun, Kejagung Bakal Ajukan Kasasi?

Vonis Nadiem Makarim Didiskon Jadi 9 Tahun, Kejagung Bakal Ajukan Kasasi?

News | Jum'at, 25 September 2026 | 19:02 WIB

Kulit Durian Tak Lagi Jadi Sampah, Kini Bisa Menyala Jadi Bahan Bakar

Kulit Durian Tak Lagi Jadi Sampah, Kini Bisa Menyala Jadi Bahan Bakar

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 19:00 WIB

4 Masker Rambut Berbahan Mint yang Ampuh Usir Rambut Lepek dan Ketombe

4 Masker Rambut Berbahan Mint yang Ampuh Usir Rambut Lepek dan Ketombe

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 19:00 WIB

Pemerintah Dinilai Biayai Bencana, Anggaran Pemicu Deforestasi Jauh Melampaui Dana Mitigasi

Pemerintah Dinilai Biayai Bencana, Anggaran Pemicu Deforestasi Jauh Melampaui Dana Mitigasi

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:53 WIB

Bupati Gowa Tersangka Pemerasan, Pernah Diperiksa Kasus Korupsi Seragam Sekolah

Bupati Gowa Tersangka Pemerasan, Pernah Diperiksa Kasus Korupsi Seragam Sekolah

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:49 WIB

Gaya Hidup Mewah Deputi II Bakom RI Timothy Ivan Triyono Jadi Sorotan, Seberapa Hedonnya?

Gaya Hidup Mewah Deputi II Bakom RI Timothy Ivan Triyono Jadi Sorotan, Seberapa Hedonnya?

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:47 WIB

Beli Vitamin dan Skincare di Kimia Farma, Dapatkan Diskon Maksimal dari BRI

Beli Vitamin dan Skincare di Kimia Farma, Dapatkan Diskon Maksimal dari BRI

Health | Jum'at, 25 September 2026 | 18:43 WIB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN di Nganjuk Terkait Kasus HGB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN di Nganjuk Terkait Kasus HGB

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:39 WIB

Harta Timothy Ivan Triyono di LHKPN Capai Rp1,78 Miliar, Gaya Hidupnya Disorot

Harta Timothy Ivan Triyono di LHKPN Capai Rp1,78 Miliar, Gaya Hidupnya Disorot

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 18:39 WIB

5 Fakta Nanda Afrizal WNI yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia Kasus 25 Kg Narkoba

5 Fakta Nanda Afrizal WNI yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia Kasus 25 Kg Narkoba

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:31 WIB

×