Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

RUPSLB Bank Bukopin Diwarnai Interupsi dan Aksi Walkout Bosowa

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 28 Agustus 2020 | 12:59 WIB
RUPSLB Bank Bukopin Diwarnai Interupsi dan Aksi Walkout Bosowa
Logo Bank Bukopin.

Suara.com - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) yang telah berlangsung pada 25 Agustus 2020 lalu meninggalkan kisah menarik. RUPSLB diwarnai interupsi dan aksi meninggalkan rapat atau walkout oleh PT Bosowa Corporindo (Bosowa) selaku pemegang saham 23,4 persen Bank Bukopin yang tidak terima dengan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengakibatkan saham-saham milik Bosowa di Bank Bukopin tidak diperhitungkan dalam kuorum RUPSLB tersebut.

Selain Bosowa, aksi meninggalkan rapat (walkout) juga di ikuti oleh beberapa pemegang saham lainnya dan selama RUPSLB tersebut terjadi beberapa kali interupsi dan perdebatan oleh para peserta RUPSLB dengan Imran Muntaz dari kantor hukum Imran Muntaz & Co., selaku Konsultan Hukum yang ditunjuk oleh Bank Bukopin.

Saat Suara.com melakukan konfirmasi kabar ini,  Imran Muntaz membenarkan. "Ia benar. Salah satu perdebatan yang cukup panjang terjadi pada saat agenda ke 2 (peningkatan modal dasar) dan agenda ke 3 (persetujuan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD)," kata Imran Muntaz saat di konfirmasi Suara.com, Jumat (28/8/2020).

Imran mengatakan, perdebatan yang terjadi salah satunya adalah terkait dengan tidak adanya persetujuan terkait dengan pengambilalihan dan kuorum.

Salah satu peserta rapat menyatakan seharusnya ada persetujuan pengambilalihan dengan jumlah kuorum sebesar 3/4 bukan 2/3 dan menurut Konsultan Hukum mengingat kondisi Bank Bukopin yang memerlukan percepatan dalam penanganan permasalahan keuangan Bank.

"Maka OJK telah menetapkan kebijakan berdasarkan pertimbangan tertentu sebagaimana diatur dalam POJK No.41 tahun 2019 terkait pengambilalihan Bank Umum dan terkait dengan hal tersebut, maka digunakanlah ketentuan POJK No.9 tahun 2018 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka, sehingga tidak lagi diperlukan persetujuan dari rapat umum pemegang saham dan kuorum di dalam agenda ke 3 RUPSLB tersebut adalah kuorum PMTHMETD bukan pengambilalihan," papar Imran.

Setelah diwarnai berbagai macam dinamika dalam RUPSLB tersebut, akhirnya RUPSLB menyetujui seluruh agenda, termasuk PMTHMETD, sehingga Kookmin Bank (KB) akan memiliki 67 persen saham Bank Bukopin dan menjadi pemegang saham pengendali tunggal.

Sebelumnya Bosowa Corporation bakal mengajukan gugatan ke OJK terkait akuisisi Kookmin Bank terhadap PT Bank Bukopin Tbk.

Menurut Komisaris Utama Bosowa Erwin Aksa, gugatan atas proses pengambilalihan saham Bank Bukopin dilakukan secara perdata dan peradilan tata usaha negara (PTUN).

baca juga

Ia menyebut terjadi ketidakkonsistenan surat menyurat OJK yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan yang berujung pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua DK OJK: Pengawasan Terintegrasi Sektor Keuangan Sangat Diperlukan

Ketua DK OJK: Pengawasan Terintegrasi Sektor Keuangan Sangat Diperlukan

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2020 | 07:31 WIB

Kredit Macet di Level 3,2 Persen, Ketua DK OJK Anggap Wajar

Kredit Macet di Level 3,2 Persen, Ketua DK OJK Anggap Wajar

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2020 | 14:08 WIB

LPEI Gerak Cepat Ajak Perbankan Nasional Terlibat Program PEN

LPEI Gerak Cepat Ajak Perbankan Nasional Terlibat Program PEN

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2020 | 08:11 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×