Pakar IT Sebut Uji Materi UU Penyiaran Justru Pertebal Kantong YouTuber

Iwan Supriyatna | Suara.com

Senin, 31 Agustus 2020 | 06:45 WIB
Pakar IT Sebut Uji Materi UU Penyiaran Justru Pertebal Kantong YouTuber
Ilustrasi Youtuber. (Unsplash/Thomas William)

Suara.com - Pakar Kebijakan dan Legislasi Teknologi Informasi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Danrivanto Budhijanto menilai permohonan RCTI dan iNews Uji Materi UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) justru akan meningkatkan pendapatan para pelaku industri kreatif, sehingga dapat memberikan kontribusi lebih besar pada perekonomian nasional. Bukan membatasi kebebasan berekspresi seperti isu yang dihembuskan oleh pihak tertentu. 

"Kekhawatiran teman-teman insan kreatif atau publik yang biasa melakukan tayang langsung atau live di platform media sosial/penyiaran akan dikekang atau disanksi, karena tidak berizin bukanlah tujuan dari permohonan ke MK. Karena yang akan diwajibkan memiliki izin penyelenggaraan siaran melalui Internet jika permohonan dikabulkan oleh MK, hanya untuk korporasi yang selama ini telah melakukan eksploitasi digital dan data di Indonesia," kata Danrivanto, dalam pernyataannya ditulis Senin (31/8/2020). 

Dia menjelaskan karena permohonan itu untuk korporasi dan bukan bagi insan kreatif, maka uji publik UU Penyiaran tersebut justru menguntungkan bagi pelaku industri kreatif.

Karena dengan aturan yang jelas, bisa diatur berapa pendapatan proporsional yang semestinya mereka dapatkan.

"Benefit di Indonesia tidak sama dengan di Amerika Serikat, tidak proporsional, lebih besar di AS, karena di sana sudah diatur," tuturnya.

Selama ini, sebagai contoh, penghasilan YouTuber Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan dengan YouTuber di Amerika Serikat atau negara lainnya yang sudah mengatur penyiaran digitalnya.

"Permohonan uji materi UU Penyiaran ini akan membuat insan kreatif lebih produktif, ekonomi kreatif lebih banyak berkontribusi pada ekonomi Indonesia," ungkapnya. 

Permohonan ke MK tersebut, kata Danrivanto, juga bukan membuat norma baru. Menurutnya, dalam pemahaman teori hukum progresif dan konstruksi hukum konvergensi, pemaknaan mengenai definisi penyiaran dengan memuat penyiaran menggunakan Internet bukanlah menambah subyek hukum baru, melainkan hanya memuat pemaknaan/artikulasi konstitusional terhadap legislasi eksisting, yaitu penyiaran menggunakan Internet, sehingga sejatinya tidak akan menimbulkan komplikasi dengan pasal-pasal lainnya di UU Penyiaran.

Tentu, para pemohon uji materi UU Penyiaran, yaitu RCTI dan iNews TV, diyakini Danrivanto sudah sangat paham bahwa MK punya keterbatasan, yaitu MK tidak memposisikan sebagai positive legislator.

MK dalam sistem legislasi di Indonesia memerankan sebagai negative legislator yang tidak bisa menciptakan norma baru.

"MK hanya terbatas pada pemaknaan frasa dari norma legislasi yang diartikulasi secara konstitusional," tambahnya.

Oleh karena itu, sangat tidak logis apabila para pemohon mengajukan pengujian ke MK secara sembrono dan memunculkan norma baru, sehingga ujungnya membatalkan seluruh isi pasal dari UU Penyiaran, apalagi sampai memberangus kebebasan ekspresi publik.

Danrivanto menegaskan bahwa tujuan pembentukan UU Penyiaran yang utama adalah harus mampu menjamin dan melindungi kebebasan berekspresi atau mengeluarkan pikiran secara lisan dan tertulis, termasuk menjamin kebebasan berkreasi dengan bertumpu pada asas keadilan, demokrasi, dan supremasi hukum.

Pemaknaan legislasi terhadap penyiaran melalui Internet merupakan implementasi satu dari Panca Fungsi Hukum, yaitu fungsi Stabilitatif bahwa UU Penyiaran mesti berfungsi sebagai pemelihara dan penjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat dalam kemajuan teknologi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dilarang Komnas PA, Pemuda Ini Malah Iseng Bilang Anjay Sampai 100.000 Kali

Dilarang Komnas PA, Pemuda Ini Malah Iseng Bilang Anjay Sampai 100.000 Kali

News | Minggu, 30 Agustus 2020 | 16:50 WIB

Pasang WiFi di Berbagai Tempat, Anies Minta Warga Jadi Youtuber

Pasang WiFi di Berbagai Tempat, Anies Minta Warga Jadi Youtuber

News | Minggu, 30 Agustus 2020 | 11:22 WIB

Kumulo Creative, Spot Nongkrong yang Lagi Hype di Tengah Pandemi

Kumulo Creative, Spot Nongkrong yang Lagi Hype di Tengah Pandemi

Video | Sabtu, 29 Agustus 2020 | 08:00 WIB

Terkini

Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!

Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 21:44 WIB

Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap

Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 19:19 WIB

Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab

Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 19:08 WIB

Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes

Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 18:11 WIB

Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik

Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 17:58 WIB

Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran

Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 17:41 WIB

Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026

Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 17:31 WIB

285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret

285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 17:16 WIB

LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas

LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 17:00 WIB

Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat

Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 16:48 WIB