Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.174,321
LQ45 693,788
Srikehati 340,625
JII 472,513
USD/IDR 17.357

Pakar IT Sebut Uji Materi UU Penyiaran Justru Pertebal Kantong YouTuber

Iwan Supriyatna | Suara.com

Senin, 31 Agustus 2020 | 06:45 WIB
Pakar IT Sebut Uji Materi UU Penyiaran Justru Pertebal Kantong YouTuber
Ilustrasi Youtuber. (Unsplash/Thomas William)

Suara.com - Pakar Kebijakan dan Legislasi Teknologi Informasi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Danrivanto Budhijanto menilai permohonan RCTI dan iNews Uji Materi UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) justru akan meningkatkan pendapatan para pelaku industri kreatif, sehingga dapat memberikan kontribusi lebih besar pada perekonomian nasional. Bukan membatasi kebebasan berekspresi seperti isu yang dihembuskan oleh pihak tertentu. 

"Kekhawatiran teman-teman insan kreatif atau publik yang biasa melakukan tayang langsung atau live di platform media sosial/penyiaran akan dikekang atau disanksi, karena tidak berizin bukanlah tujuan dari permohonan ke MK. Karena yang akan diwajibkan memiliki izin penyelenggaraan siaran melalui Internet jika permohonan dikabulkan oleh MK, hanya untuk korporasi yang selama ini telah melakukan eksploitasi digital dan data di Indonesia," kata Danrivanto, dalam pernyataannya ditulis Senin (31/8/2020). 

Dia menjelaskan karena permohonan itu untuk korporasi dan bukan bagi insan kreatif, maka uji publik UU Penyiaran tersebut justru menguntungkan bagi pelaku industri kreatif.

Karena dengan aturan yang jelas, bisa diatur berapa pendapatan proporsional yang semestinya mereka dapatkan.

"Benefit di Indonesia tidak sama dengan di Amerika Serikat, tidak proporsional, lebih besar di AS, karena di sana sudah diatur," tuturnya.

Selama ini, sebagai contoh, penghasilan YouTuber Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan dengan YouTuber di Amerika Serikat atau negara lainnya yang sudah mengatur penyiaran digitalnya.

"Permohonan uji materi UU Penyiaran ini akan membuat insan kreatif lebih produktif, ekonomi kreatif lebih banyak berkontribusi pada ekonomi Indonesia," ungkapnya. 

Permohonan ke MK tersebut, kata Danrivanto, juga bukan membuat norma baru. Menurutnya, dalam pemahaman teori hukum progresif dan konstruksi hukum konvergensi, pemaknaan mengenai definisi penyiaran dengan memuat penyiaran menggunakan Internet bukanlah menambah subyek hukum baru, melainkan hanya memuat pemaknaan/artikulasi konstitusional terhadap legislasi eksisting, yaitu penyiaran menggunakan Internet, sehingga sejatinya tidak akan menimbulkan komplikasi dengan pasal-pasal lainnya di UU Penyiaran.

Tentu, para pemohon uji materi UU Penyiaran, yaitu RCTI dan iNews TV, diyakini Danrivanto sudah sangat paham bahwa MK punya keterbatasan, yaitu MK tidak memposisikan sebagai positive legislator.

MK dalam sistem legislasi di Indonesia memerankan sebagai negative legislator yang tidak bisa menciptakan norma baru.

"MK hanya terbatas pada pemaknaan frasa dari norma legislasi yang diartikulasi secara konstitusional," tambahnya.

Oleh karena itu, sangat tidak logis apabila para pemohon mengajukan pengujian ke MK secara sembrono dan memunculkan norma baru, sehingga ujungnya membatalkan seluruh isi pasal dari UU Penyiaran, apalagi sampai memberangus kebebasan ekspresi publik.

Danrivanto menegaskan bahwa tujuan pembentukan UU Penyiaran yang utama adalah harus mampu menjamin dan melindungi kebebasan berekspresi atau mengeluarkan pikiran secara lisan dan tertulis, termasuk menjamin kebebasan berkreasi dengan bertumpu pada asas keadilan, demokrasi, dan supremasi hukum.

Pemaknaan legislasi terhadap penyiaran melalui Internet merupakan implementasi satu dari Panca Fungsi Hukum, yaitu fungsi Stabilitatif bahwa UU Penyiaran mesti berfungsi sebagai pemelihara dan penjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat dalam kemajuan teknologi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dilarang Komnas PA, Pemuda Ini Malah Iseng Bilang Anjay Sampai 100.000 Kali

Dilarang Komnas PA, Pemuda Ini Malah Iseng Bilang Anjay Sampai 100.000 Kali

News | Minggu, 30 Agustus 2020 | 16:50 WIB

Pasang WiFi di Berbagai Tempat, Anies Minta Warga Jadi Youtuber

Pasang WiFi di Berbagai Tempat, Anies Minta Warga Jadi Youtuber

News | Minggu, 30 Agustus 2020 | 11:22 WIB

Kumulo Creative, Spot Nongkrong yang Lagi Hype di Tengah Pandemi

Kumulo Creative, Spot Nongkrong yang Lagi Hype di Tengah Pandemi

Video | Sabtu, 29 Agustus 2020 | 08:00 WIB

Terkini

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:32 WIB

Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?

Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:27 WIB

Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?

Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:04 WIB

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:18 WIB

Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026

Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:12 WIB

INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur

INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:12 WIB

ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri

ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:05 WIB

Jawaban Menohok Purbaya Saat Dikritik Pertumbuhan Ekonomi Gegara Stimulus Pemerintah

Jawaban Menohok Purbaya Saat Dikritik Pertumbuhan Ekonomi Gegara Stimulus Pemerintah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:40 WIB

Tersiar Kabar PPPK Kena PHK Massal Setelah APBD Dipotong, Apa Kata Pemerintah?

Tersiar Kabar PPPK Kena PHK Massal Setelah APBD Dipotong, Apa Kata Pemerintah?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:30 WIB

Rupiah Kembali Merosot ke Level Rp 17.382, Apa Penyebabnya?

Rupiah Kembali Merosot ke Level Rp 17.382, Apa Penyebabnya?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:18 WIB