Pakar Minta Pasar Digital Diatur Undang-undang

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 30 September 2020 | 10:11 WIB
Pakar Minta Pasar Digital Diatur Undang-undang
Ilustrasi terhubung ke internet. (Shutterstock)

Karena MK bukan lembaga legislatif dan eksekutif, tetapi lembaga yudikatif yang nantinya akan memberikan artikulasi terhadap undang-undang yang sudah ada, sehingga undang-undang tersebut tidak bertabrakan dengan norma lainnya.  

"Normanya pasal ini apa sih sebenarnya? Kalau sudah pas, maka tidak akan bertentangan dengan undang-undang," kata Danrivanto.

Staf Ahli Komisi III DPR RI Agus Budianto mengatakan kemudahan dan tingginya jumlah pengguna Internet memang perlu mendapat perhatian.

Dia setuju media berbasis Internet juga diatur agar tidak membahayakan generasi bangsa ke depan, karena mengakses situs-situs terlarang. 

"Memang untuk hal seperti ini perlu diatur. Kan rentan sekali, semua masyarakat Indonesia pegang HP [ponsel], dapat dengan mudah mengakses video. Kalau tidak diatur, moral bangsa jadi taruhannya," tutur Agus.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI