Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.885.000
Beli Rp2.765.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.137

Alokasi Ditambah, Pupuk Bersubsidi Siap Disalurkan ke Petani

Iwan Supriyatna | Suara.com

Kamis, 01 Oktober 2020 | 14:26 WIB
Alokasi Ditambah, Pupuk Bersubsidi Siap Disalurkan ke Petani
Ilustrasi pupuk bersubsidi. (Dok: Pupuk Kaltim)

Suara.com - PT Pupuk Indonesia (Persero) akan segera menyalurkan tambahan alokasi pupuk bersubsidi yang telah disetujui oleh Pemerintah. Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama Pupuk Indonesia Bakir Pasaman ketika ditanyai perihal kelangkaan pupuk dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI.

Ia mengatakan tambahan alokasi itu menambah alokasi pupuk subsidi tahun 2020 menjadi 8,9 juta ton, dari yang sebelumnya hanya 7,9 juta ton. Sementara yang telah disalurkan sudah mencapai lebih dari 75%.

"Tambahan subsidi dari pemerintah minggu ini kami memperoleh Rp 3,1 triliun untuk tambahan alokasi subsidi pupuk sekitar hampir 1 juta ton. Jadi total alokasi yang disediakan oleh pemerintah tahun ini adalah 8,9 juta ton," kata Bakir di DPR RI, Kamis (1/10/2020).

Bakir menambahkan, kelangkaan sempat terjadi lantaran alokasi yang sudah menipis. Sementara tambahan alokasi masih perlu menunggu persetujuan dari pemerintah.

"Mengenai pupuk langka ini kami konfirmasikan bahwa gudang kami sudah kami siapkan dengan stok dengan ketentuan pemerintah. Hanya penyalurannya itu kan menunggu dari persetujuan tambahan alokasi dari pemerintah. Alokasi dari pemerintah alhamdulillah sudah disetujui minggu ini, Senin kemarin, sehingga kalau sekarang memang bolanya di kami untuk penyaluran," ucapnya.

Dia menegaskan bahwa stok subsidi pupuk ini cukup sampai akhir tahun untuk petani yang telah terdaftar dalam sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Jika masih ada isu kelangkaan, dia menilai itu petani yang tidak memiliki RDKK karena selama COVID-19 jumlah petani bertambah.

"Yang perlu diantisipasi adalah masih ada petani yang belum terdaftar di e-RDKK, sehingga tidak memperoleh alokasi pupuk bersubsidi dan terpaksa membeli pupuk non subsidi," ungkap Bakir.

Kebijakan penambahan alokasi subsidi pupuk tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020.

Dimana alokasi pupuk bersubsidi tahun ini bertambah menjadi 8,9 juta ton, dari semula sebesar 7,9 juta ton.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Musim Tanam, Pupuk Indonesia Siapkan 1,78 Juta Ton Pupuk

Jelang Musim Tanam, Pupuk Indonesia Siapkan 1,78 Juta Ton Pupuk

Bisnis | Kamis, 24 September 2020 | 08:10 WIB

Ketahanan Pangan Indonesia Kalah dengan Singapura yang Hanya Seluas Bandung

Ketahanan Pangan Indonesia Kalah dengan Singapura yang Hanya Seluas Bandung

Bisnis | Jum'at, 18 September 2020 | 08:31 WIB

BUMN Salurkan Pupuk Bersubsidi Sesuai Penugasan

BUMN Salurkan Pupuk Bersubsidi Sesuai Penugasan

Bisnis | Selasa, 15 September 2020 | 19:53 WIB

Terkini

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 20:05 WIB

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:52 WIB

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:47 WIB

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:44 WIB

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:37 WIB

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:36 WIB

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:30 WIB

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:00 WIB

DJP Tunggu Restu Purbaya soal Kebijakan Pajak E-commerce

DJP Tunggu Restu Purbaya soal Kebijakan Pajak E-commerce

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 18:58 WIB

Dapat Rating BBB dari S&P, Purbaya Diperingatkan Rasio Bunga Utang Pemerintah

Dapat Rating BBB dari S&P, Purbaya Diperingatkan Rasio Bunga Utang Pemerintah

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 18:39 WIB