Demi Stok Tak Langka, ESDM Bisa Setiap Saat Stop Ekspor Perusahaan Migas

Achmad Fauzi, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:29 WIB
Demi Stok Tak Langka, ESDM Bisa Setiap Saat Stop Ekspor Perusahaan Migas
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
baca 10 detik
  • Pemerintah menerbitkan Perpres 26/2026 yang memberikan wewenang pembekuan ekspor minyak domestik saat kondisi mendesak demi ketahanan energi nasional.
  • Produksi minyak KKKS yang seharusnya diekspor akan dibeli pemerintah seharga ICP guna memenuhi kebutuhan pasokan dalam negeri.
  • Perpres tersebut memberi kewenangan bagi Badan Layanan Umum, seperti Lemigas, untuk melakukan impor migas selain melalui BUMN Pertamina.

Suara.com - Pemerintah kini berwenang membekukan ekspor minyak hasil produksi domestik saat kondisi mendesak. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau Liquefied. 

Ditegaskan dalam keadaan mendesak pemerintah bisa membekukan atau menangguhkan ekspor minyak demi ketahanan energi dalam negeri. 

"Dalam keadaan mendesak untuk Minyak Bumi dan/atau produk ikutan yang berasal dari produksi kegiatan hulu minyak dan gas bumi di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang diperlukan bagi Ketahanan Energi nasional, Pemerintah dapat melakukan pembekuan dan/atau penangguhan ekspor," bunyi Pasal 10 Perpres 26/2026 yang dikutip pada Selasa (2/6/2026). 

Pemerintah diminta mempercepat perluasan dan pembangunan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga (Jargas) perlu segera diwujudkan. (Foto Ist).
Ilustrasi blok migas. (Foto Ist).

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menjelaskan hasil produksi dalam negeri itu bisa bersumber minyak mentah domestik yang dihasilkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Dipastikannya minyak seharusnya diekspor ke luar negeri akan dibeli dengan harga yang mengacu pada Indonesian Crude Price (ICP).

"Jadi karena ada keterbatasan suplai itu secara global, jadi kalau ada komitmen ekspor yang dari perusahaan KKKS itu bisa dipasarkan di dalam negeri dan harganya itu sesuai dengan harga ICP. Jadi untuk ini tidak merugikan perusahaan KKKS sendiri," kata Yuliot  pada 29 Mei lalu. 

Di sisi lain, Yuliot mengungkap bahwa terbitnya Perpres 26/2026 juga memberikan kewenangan kepada Badan Layanan Umum (BLU) di sektor energi untuk melakukan pengadaan komoditas minyak dan gas  melalui skema impor.

Dengan demikian impor migas tidak hanya dapat dilakukan BUMN seperti Pertamina, tetapi juga BLU seperti Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) dapat melakukannya. 

"Ini kita akan mengoptimalkan penggunaan BLU yang ada, di antaranya adalah Lemigas. Jadi pengadaan dari Lemigas," kata Yuliot. 

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nilai Ekspor RI Naik 5,48% Jadi 92,15 Miliar USD hingga April 2026, Ditopang Sektor Non Migas

Nilai Ekspor RI Naik 5,48% Jadi 92,15 Miliar USD hingga April 2026, Ditopang Sektor Non Migas

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 17:25 WIB

Pemerintah Resmi Izinkan BUMN Impor Migas Tanpa Tender, Berlaku Saat Kondisi Darurat

Pemerintah Resmi Izinkan BUMN Impor Migas Tanpa Tender, Berlaku Saat Kondisi Darurat

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:40 WIB

Harga LNG Global Melonjak, Ekonom Ingatkan Industri dan Pemerintah Hadapi Dilema Ketahanan Energi

Harga LNG Global Melonjak, Ekonom Ingatkan Industri dan Pemerintah Hadapi Dilema Ketahanan Energi

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 07:52 WIB

Terkini

Kabut Asap Makin Pekat, ISPA di Palembang Tembus 113 Ribu Kasus

Kabut Asap Makin Pekat, ISPA di Palembang Tembus 113 Ribu Kasus

Sumsel | Kamis, 10 September 2026 | 21:46 WIB

Tim SAR Temukan Pelampung saat Cari Jurnalis Hilang, TNI AL: Jangan Berspekulasi

Tim SAR Temukan Pelampung saat Cari Jurnalis Hilang, TNI AL: Jangan Berspekulasi

News | Kamis, 10 September 2026 | 21:43 WIB

Promo BRI Ini Bikin Nongkrong di SKOLA Malah Bikin Untung

Promo BRI Ini Bikin Nongkrong di SKOLA Malah Bikin Untung

Bri | Kamis, 10 September 2026 | 21:29 WIB

Perjalanan Menuju 70 Tahun Astra: Pendaftaran Astra Half Marathon 2026 Resmi Dibuka 15 September

Perjalanan Menuju 70 Tahun Astra: Pendaftaran Astra Half Marathon 2026 Resmi Dibuka 15 September

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 21:13 WIB

Bansos Beras 30 Kg Pakai Data Desil Terbaru, Cair Juli-September 2026

Bansos Beras 30 Kg Pakai Data Desil Terbaru, Cair Juli-September 2026

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 21:13 WIB

Usai Digeledah Polda Metro Jaya Terkait Mafia Tanah, Pelayanan BPN Cibinong Kembali Normal

Usai Digeledah Polda Metro Jaya Terkait Mafia Tanah, Pelayanan BPN Cibinong Kembali Normal

Bogor | Kamis, 10 September 2026 | 21:09 WIB

DRed FC Warnai Sepak Bola Surabaya, Bonek: Kami Tidak Akan Mendukung Dua Klub!

DRed FC Warnai Sepak Bola Surabaya, Bonek: Kami Tidak Akan Mendukung Dua Klub!

Jatim | Kamis, 10 September 2026 | 21:09 WIB

LG Bawa Presisi OLED ke TV LCD, MRGB evo AI Dikembangkan dengan Talenta Indonesia

LG Bawa Presisi OLED ke TV LCD, MRGB evo AI Dikembangkan dengan Talenta Indonesia

Tekno | Kamis, 10 September 2026 | 21:08 WIB

BNPB: Water Bombing Tak Berguna Jika Api Karhutla Sudah Membesar

BNPB: Water Bombing Tak Berguna Jika Api Karhutla Sudah Membesar

News | Kamis, 10 September 2026 | 21:08 WIB

KPK Telusuri Deposito dan Bangunan Milik Eks Kepala Kanwil Pajak Haniv

KPK Telusuri Deposito dan Bangunan Milik Eks Kepala Kanwil Pajak Haniv

News | Kamis, 10 September 2026 | 21:01 WIB

×