Pekerja Asing Tetap Dimintai Pajak Penghasilan di UU Cipta Kerja

Senin, 12 Oktober 2020 | 15:22 WIB
Pekerja Asing Tetap Dimintai Pajak Penghasilan di UU Cipta Kerja
Ilustrasi pekerja asing.

Suara.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo membantah kabar bahwa Tenaga Kerja Asing (TKA) dibebaskan untuk tidak membayar pajak kepada pemerintah dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu.

"Apakah ini dibebaskan? Tidak," tegas Suryo dalam acara Media Briefing Reformasi di Bidang Perpajakan yang dilakukan secara video conference pada Senin (12/10/2020).

Suryo mengatakan, bahwa para TKA tersebut tetap akan membayar pajak penghasilan kepada pemerintah sesuai dengan aturan dalam UU Cipta Kerja yang baru tersebut.

"Untuk penghasilan yang diperoleh di Indonesia itu tidak dibebaskan, tetap dikenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia saja, selama 4 tahun pertama," paparnya.

Namun kata dia selepas 4 tahun barulah TKA itu akan dikenakan pajak penghasilan, karena menurutnya Indonesia menganut basis pajak world wide income base yakni pemerintah hanya memberikan kelonggaran untuk empat tahun awal agar menarik datang ke Indonesia.

"Lebih dari 4 tahun seluruh penghasilan yang masuk dari luar Indonesia nantinya akan dikenakan pajak di Indonesia, untuk melaksanakan sistem pajak world wide income untuk orang pribadi yang ada," tuturnya.

Dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja telah mengubah sejumlah ketentuan lama. Salah satunya dalam Undang-undang (UU) Nomor 26 tahun 2008 tentang pajak Penghasilan (PPh).

Berdasarkan draf final UU sapu jagad tersebut perubahan itu tertuang dalam Pasal 111 tentang Perpajakan.

Dalam payung hukum itu, pemerintah membuka ruang untuk pekerja warga negara asing (WNA) bisa dikecualikan dari objek pajak alias bebas Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga: Wamenkeu Sebut UU Omnibus Law Momentum Reformasi Pajak

Namun, hal ini dilakukan dengan dua ketentuan. Pertama, pekerja asing harus memiliki keahlian tertentu. Kedua, berlaku selama empat tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI