Pekerja Asing Tetap Dimintai Pajak Penghasilan di UU Cipta Kerja

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Senin, 12 Oktober 2020 | 15:22 WIB
Pekerja Asing Tetap Dimintai Pajak Penghasilan di UU Cipta Kerja
Ilustrasi pekerja asing.

Suara.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo membantah kabar bahwa Tenaga Kerja Asing (TKA) dibebaskan untuk tidak membayar pajak kepada pemerintah dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu.

"Apakah ini dibebaskan? Tidak," tegas Suryo dalam acara Media Briefing Reformasi di Bidang Perpajakan yang dilakukan secara video conference pada Senin (12/10/2020).

Suryo mengatakan, bahwa para TKA tersebut tetap akan membayar pajak penghasilan kepada pemerintah sesuai dengan aturan dalam UU Cipta Kerja yang baru tersebut.

"Untuk penghasilan yang diperoleh di Indonesia itu tidak dibebaskan, tetap dikenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia saja, selama 4 tahun pertama," paparnya.

Namun kata dia selepas 4 tahun barulah TKA itu akan dikenakan pajak penghasilan, karena menurutnya Indonesia menganut basis pajak world wide income base yakni pemerintah hanya memberikan kelonggaran untuk empat tahun awal agar menarik datang ke Indonesia.

"Lebih dari 4 tahun seluruh penghasilan yang masuk dari luar Indonesia nantinya akan dikenakan pajak di Indonesia, untuk melaksanakan sistem pajak world wide income untuk orang pribadi yang ada," tuturnya.

Dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja telah mengubah sejumlah ketentuan lama. Salah satunya dalam Undang-undang (UU) Nomor 26 tahun 2008 tentang pajak Penghasilan (PPh).

Berdasarkan draf final UU sapu jagad tersebut perubahan itu tertuang dalam Pasal 111 tentang Perpajakan.

Dalam payung hukum itu, pemerintah membuka ruang untuk pekerja warga negara asing (WNA) bisa dikecualikan dari objek pajak alias bebas Pajak Penghasilan (PPh).

Namun, hal ini dilakukan dengan dua ketentuan. Pertama, pekerja asing harus memiliki keahlian tertentu. Kedua, berlaku selama empat tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Sebut UU Cipta Kerja Baik, Ini Alasannya

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Sebut UU Cipta Kerja Baik, Ini Alasannya

Sulsel | Senin, 12 Oktober 2020 | 15:07 WIB

Demi Investasi, Peraturan Perpajakan Dibuat Lebih Ramah Investor

Demi Investasi, Peraturan Perpajakan Dibuat Lebih Ramah Investor

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2020 | 15:04 WIB

Fadli Zon: Praktik Agen Provokator di Aksi Unjuk Rasa Sudah Ada Sejak Lama

Fadli Zon: Praktik Agen Provokator di Aksi Unjuk Rasa Sudah Ada Sejak Lama

News | Senin, 12 Oktober 2020 | 15:02 WIB

Terkini

Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat

Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:37 WIB

Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?

Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:18 WIB

Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026

Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:34 WIB

Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!

Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:25 WIB

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 09:00 WIB

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:55 WIB

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:47 WIB

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:05 WIB

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:55 WIB

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:52 WIB