Menkop Sebut Omnibus Law Permudah UMKM Dapat Sertifikasi Halal

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 20 Oktober 2020 | 12:06 WIB
Menkop Sebut Omnibus Law Permudah UMKM Dapat Sertifikasi Halal
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro

Suara.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengaku sedih dengan kurangnya daya saing produk makanan halal Indonesia, padahal sebagai negara muslim terbesar dunia hal ini bukanlah masalah.

Teten menyebut industri halal telah menjadi salah satu industri yang berkembang di dunia. Pada tahun 2018 nilainya sekitar 2,2 triliun dollar AS dengan laju pertumbuhan 5,2 persen per tahun.

"Indonesia berada pada ranking 4 industri pariwisata halal, ranking 3 untuk fesyen muslim dan ranking 5 untuk keuangan syariah. Namun, untuk produk makanan halal, Indonesia belum masuk ke sepuluh besar," kata Teten, Selasa (20/10/2020).

Kalah saingnya produk makanan halal tanah air karena sertifikasi yang membutuhkan biaya yang cukup mahal, sehingga hal inilah yang kurang dapat diakses oleh para pelaku UMKM.

"Tantangan terbesar serifikasi halal bagi UMKM saat ini adalah biaya mengaksesnya. Akibatnya hanya usaha menengah dan besar yang memiliki kecukupan modal yang mampu mendapat sertifikasi halal selama ini," katanya.

Untuk itu kata dia pemerintah melakukan terobosan dengan menerbitkan UU Omnibus Law Cipta Kerja, dimana salah satu aturan yang terkandung dalam UU tersebut memudahkan pemberian akses sertifikasi halal bagi UMKM dengan biaya gratis.

"Tapi alhamdulillah, melalui UU Cipta Kerja, sertifikasi halal bagi UMKM tanpa biaya atau gtatis. Saya mengapresiasi dukungan dan kerja keras dari Menko Perekonomian, Menteri Agama, BPJH dan pihak lainnya sehingga upaya terobosan relaksasi kemudahan perizinan khususnya jaminan produk halal di level usaha mikro dapat tercapai," ucapnya.

"Ini luar biasa disambut oleh para pelaku usaha mikro dan kecil karena 60 persen pelaku UMKM ada di sektor mamin. Kemenkop UKM telah dan akan terus mengembangkan inisiatif program maupun kebijakan untuk mendukung pengembangan produk halal," tambahnya.

Dari catatan yang dimilikinya, selama 2014-2019, dalam memfasilitasi produk halal terhadap UMKM pendapatan pelaku usaha kecil meningkat cukup baik, sehingga mendongkrak hasil penjualan.

baca juga

"Jadi ini direspon oleh publik dan memang sertifikasi halal ini dibutuhkan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Daftar, Persyaratan, hingga Informasi Pencairan Dana BLT UMKM

Cara Daftar, Persyaratan, hingga Informasi Pencairan Dana BLT UMKM

News | Selasa, 20 Oktober 2020 | 09:11 WIB

Pemerintah RI Tengah Siapkan Vaksin Covid-19, Sudah Halal Belum Sih?

Pemerintah RI Tengah Siapkan Vaksin Covid-19, Sudah Halal Belum Sih?

Health | Senin, 19 Oktober 2020 | 19:25 WIB

Platform Ini Bisa Sulap Toko Kelontong Jadi Minimarket

Platform Ini Bisa Sulap Toko Kelontong Jadi Minimarket

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2020 | 13:37 WIB

Terkini

Antrean Mengular di SPBU Bali, Ini Janji Pertamina

Antrean Mengular di SPBU Bali, Ini Janji Pertamina

Bali | Minggu, 30 Agustus 2026 | 05:46 WIB

Gagal Panen Meluas! BI Ungkap Ancaman Nyata El Nino ke Ekonomi Sulsel

Gagal Panen Meluas! BI Ungkap Ancaman Nyata El Nino ke Ekonomi Sulsel

Sulsel | Minggu, 30 Agustus 2026 | 05:32 WIB

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:23 WIB

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

×