Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Penjara Seumur Hidup Tak Cukup, DPR Minta Koruptor Jiwasraya Dimiskinkan

Iwan Supriyatna | Suara.com

Jum'at, 23 Oktober 2020 | 07:18 WIB
Penjara Seumur Hidup Tak Cukup, DPR Minta Koruptor Jiwasraya Dimiskinkan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Beny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Suara.com - Anggota DPR-RI, Masinton Pasaribu mendorong penegak hukum untuk melakukan pemiskinan kepada para pelaku tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Menurutnya, pemberlakuan hukuman maksimal penjara seumur hidup terbilang sangat penting untuk memenuhi asas keadilan, namun selain itu perlu untuk mempertimbangkan asas memanfaatkan yakni mengembalikan keuangan negara serta memberi efek jera.

"Disatu sisi kita hukum badannya, tapi di satu sisi negara tidak boleh kalah tuk megejar aset-aset terdakwa agar kerugian negara dapat kembali," katanya saat diskusi virtual yang diselenggarakan Ruang Anak Muda, ditulis Jumat (23/10/2020).

Sebagaimana diketahui, salah satu terdakwa Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dijerat dengan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Benny Tjokrosaputro dinilai terbukti melanggar UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang mana Benny melakukannya dengan cara memasukkan dana hasil jual beli saham kepada PT Hanson International Tbk dan perusahaan-perusahaan yang dikendalikan oleh Benny Tjokro, dan pihak-pihak yang bekerjasama dengannya dan selanjutnya dipergunakan terdakwa antara lain untuk membayar utang, membeli tanah, membeli properti, menukar dalam bentuk mata uang asing dan lain sebagainya.

Adapun jejak tindak pidana pencucian uang Benny Tjokro dalam uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, dalam rentang waktu 26 November—22 Desember 2015, Benny Tjokrosaputro menerima pembayaran atas penjualan Medium Tems Note (MTN) PT Armidian Karyatama dan PT Hanson International Tbk sejumlah Rp 880 miliar.

Uang itu lalu untuk membeli tanah di Maja, Kabupaten Lebak, Banten, membayar bunga Mayapada, membeli saham, dan membayar kepada nominee Benny Tjokrosaputro atas nama PO Saleh (dikendalikan Jimmy Sutopo).

Kedua, pada tanggal 6 Oktober 2015—14 Maret 2017 Benny Tjokorosaputro mempergunakan uang hasil jual beli saham MYRX, BTEK dan Medium Tems Note (MTN) PT Armidian Karyatama dan PT Hanson International Tbk sejumlah Rp 1.753.883.940.824,00. dengan mengggunakan rekening terdakwa di Bank WINDU (Bank China Construction Bank Indonesia)

Ketiga, Benny Tjokrosaputro pada bulan April 2016 telah menempatkan, mentransfer uang hasil jual beli saham miliknya sejumlah Rp 75 miliar pada Bank Mayapada atas nama Budi Untung S.

Keempat, Benny Tjokrosaputro membeli tanah di Kuningan Jakarta Selatan dengan menggunakan PT Duta Regency Karunia, kemudian membuat kesepakatan dengan pemilik PT Metropolitan Kuningan Properti Tan Kian untuk membangun apartemen South hill.

Penjualan dilakukan secara pre-sale dengan Benny telah menerima Rp 400 miliar dan Tan Kian menerima Rp 1 triliun. Benny juga memiliki 95 unit apartemen dengan atas nama orang lain.

Kelima, Benny Tjokrosaputro membeli 4 unit apartemen di Singapura, yaitu 1 unit di St. Regis Residence seharga 5.693.300 dolar Singapura dan 3 unit di One Shenton Way dengan cara kredit dengan jangka waktu kredit selama 30 tahun.

Keenam, Benny Tjokrosaputor selaku pemilik perusahaan properti PT Blessindo Terang Jaya pada tahun 2016 melakukan pembangunan perumahan dengan nama Forest Hill dan mengatasnamakan bangunan berupa ruko yang sudah terbangun sebanyak 20 unit atas nama Caroline.

Ketujuh, Benny Tjokorosaputro sekitar 2017 menempatkan uang hasil jual beli saham sejumlah Rp 2.203.097.052.781,00 untuk membeli tanah melalui beberapa perusahaan milik/dikendalikan Benny Tjokro atau atas nama orang lain.

Kedelapan, Benny Tjokrosaputro pada tahun 2018 kembali menempatkan uang hasil jual beli saham miliknya sejumlah Rp 3.048.571.298.086,00 untuk membeli tanah melalui beberapa perusahaan milik/dikendalikan terdakwa atau atas nama orang lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituntut Seumur Hidup, Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Melawan

Dituntut Seumur Hidup, Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Melawan

News | Jum'at, 23 Oktober 2020 | 06:30 WIB

ICW: Satu Tahun Rezim Jokowi - Ma'ruf Hanya untuk Mengebiri KPK

ICW: Satu Tahun Rezim Jokowi - Ma'ruf Hanya untuk Mengebiri KPK

News | Kamis, 22 Oktober 2020 | 22:57 WIB

Tak Mau seperti Kasus Wawan, KPK Hati-hati Jerat Nurhadi Pakai Pasal TPPU

Tak Mau seperti Kasus Wawan, KPK Hati-hati Jerat Nurhadi Pakai Pasal TPPU

News | Kamis, 22 Oktober 2020 | 22:45 WIB

Terkini

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:33 WIB

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:01 WIB

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:30 WIB

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:24 WIB

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:55 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:47 WIB

Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite

Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:49 WIB