Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kasus Utang Bambang Soeharto ke Negara Sudah Sampai Mana?

Reza Gunadha, Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 20 November 2020 | 14:55 WIB
Kasus Utang Bambang Soeharto ke Negara Sudah Sampai Mana?
Bambang Trihatmodjo. (YouTube)

Suara.com - Putra mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo, dicekal bepergian ke luar negeri oleh Kementerian Keuangan karena memiliki utang kepada negara.

Utang tersebut perihal perhelatan SEA Games pada 1997, lantas sudah jauh mana perkembangan kasus ini?

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, hingga saat ini kasus tersebut sudah masuk ranah hukum dan pihak menyerahkan masalah ini kepada pengadilan.

"Kita akan ikuti semua proses di pengadilan, itu yang suatu proses yang baik supaya kita juga bisa mendapatkan kepastian," kata Isa dalam konfrensi pers yang dilakukan secara virtual, Jumat (20/11/2020).

Meski begitu, ternyata Isa enggan blak-blakan soal jumlah utang yang dimiliki Bambang Trihatmodjo kepada negara tersebut. Menurut dia itu adalah rahasia negara.

"Saya enggak bisa bicara detail mengenai piutangnya, mengenai pihak yang terutang kepada negara," katanya.

Putra mantan Presiden ke-2 RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo tengah menjadi sorotan, pasalnya dirinya menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena dicekal tak boleh ke luar negeri.

Usut punya usut pencekalan ini adalah soal utang piutang yang belum dibereskan Bambang Trihatmodjo kepada negara terkait penyelenggaraan Sea Games Tahun 1997.

Mengutip djkn.kemenkeu.go.id pengurusan piutang negara yang dilaksanakan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) berdasarkan Undang-Undang No. 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara merupakan upaya Pemerintah RI untuk melakukan pengamanan keuangan Negara.

Panitia tersebut beranggotakan unsur-unsur dari Kementerian Keuangan, Kejaksaan, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah yang diketuai oleh unsur Departemen Keuangan R.I.

Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang No. 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, instansi pemerintah diwajibkan menyerahkan piutang yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum akan tetapi penanggung hutangnya tidak mau melunasi sebagaimana mestinya.

Tatacara Penagihan

Prinsip pertama yang dianut dalam pengurusan piutang negara adalah due process of law, yang bermakna, debitor dipanggil untuk diberi kesempatan menyampaikan bukti terkait dengan utangnya dan cara penyelesaiannya.

Apabila debitor sepakat mengenai jumlah utang dan cara penyelesaiannya (mengangsur atau membayar sekaligus), maka dibuat Pernyataan Bersama (PB). Jika PB tidak dapat dibuat karena alasan yang sah, maka DJKN/PUPN menerbitkan Penetapan Jumlah Piutang Negara (PJPN).

Apabila debitor tidak mampu melunasi, ditawarkan alternatif penyelesaian lain seperti:

  1. Debitor diberi kesempatan menjual sendiri barang jaminan;
  2. Penjamin hutang diberi kesempatan melakukan penebusan;
  3. Kemungkinan diberi fasilitas restrukturisasi oleh Penyerah Piutang, setelah pengurusan piutang ditarik dari PUPN terlebih dahulu.
  4. Selain pendekatan non-eksekusi, PUPN/DJKN memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan sekaligus dengan Surat Paksa, Penyitaan, dan Pelelangan Barang Jaminan.

Kewenangan lain yang dimiliki PUPN/DJKN dalam penagihan piutang negara yaitu melalui:

Pencegahan bepergian ke luar negeri dan juga pemblokiran harta kekayaan lain, termasuk pemblokiran dan penyitaan rekening di bank; serta Paksa Badan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nyanyi Lagi, Mayangsari Dapat Izin Bambang Trihatmodjo?

Nyanyi Lagi, Mayangsari Dapat Izin Bambang Trihatmodjo?

Entertainment | Jum'at, 30 Oktober 2020 | 07:00 WIB

Bukan karena Uang Alasan Mayangsari Balik ke Musik, Tapi...

Bukan karena Uang Alasan Mayangsari Balik ke Musik, Tapi...

Entertainment | Kamis, 29 Oktober 2020 | 19:40 WIB

Soal Utang Bambang Triatmodjo ke Negara, Mayangsari Anggap Suami Korban

Soal Utang Bambang Triatmodjo ke Negara, Mayangsari Anggap Suami Korban

Entertainment | Kamis, 29 Oktober 2020 | 11:44 WIB

7 Tahun Vakum, Mayangsari Rilis Single Baru

7 Tahun Vakum, Mayangsari Rilis Single Baru

Video | Kamis, 29 Oktober 2020 | 08:00 WIB

Vakum Lama, Mayangsari Kembali Rilis Lagu Didukung Bambang Trihatmodjo

Vakum Lama, Mayangsari Kembali Rilis Lagu Didukung Bambang Trihatmodjo

Entertainment | Rabu, 28 Oktober 2020 | 20:43 WIB

Bibir Dipuji Saingi Kylie Jenner, 3 Potret Terbaru Putri Mayangsari

Bibir Dipuji Saingi Kylie Jenner, 3 Potret Terbaru Putri Mayangsari

Entertainment | Rabu, 07 Oktober 2020 | 06:15 WIB

Busyro Lawyer Bambang Tri, Denny: Dulu Kalian Bela-belain Sampai Mau Mati

Busyro Lawyer Bambang Tri, Denny: Dulu Kalian Bela-belain Sampai Mau Mati

News | Sabtu, 26 September 2020 | 15:17 WIB

Terkini

Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?

Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:55 WIB

ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi

ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:18 WIB

Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri

Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:12 WIB

Investor Wajib Tahu, Indikator Utama Bisnis FnB Layak Difranchisekan

Investor Wajib Tahu, Indikator Utama Bisnis FnB Layak Difranchisekan

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:35 WIB

Penjualan Properti Anjlok, Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi

Penjualan Properti Anjlok, Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:20 WIB

Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan

Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:11 WIB

BTN Jakarta International Marathon 2026 Sukses Digelar, 20.500 Pelari Ramaikan Hari Pertama

BTN Jakarta International Marathon 2026 Sukses Digelar, 20.500 Pelari Ramaikan Hari Pertama

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:40 WIB

Program JKN Bantu Dede Jalani Operasi Kista Ganglion

Program JKN Bantu Dede Jalani Operasi Kista Ganglion

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:34 WIB

CBDK Cetak Laba Melonjak 317 Persen

CBDK Cetak Laba Melonjak 317 Persen

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 11:34 WIB

Mengapa Pertalite Mau Dihapus?

Mengapa Pertalite Mau Dihapus?

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 10:26 WIB