Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, mengatakan sistem keanggotaan ini memberikan kemudahan akses kepada pengguna data guna mendorong kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas. Sementara untuk yang tidak menjadi anggota, yakni non-anggota dan observer, akses data diberikan tetap diberikan untuk data umum.
“Anggota dapat mengakses data dasar, data olahan, dan data interpretasi, sementara nonanggota hanya data dasar dan data umum. Pada dasarnya data dasar dan data umum dapat diakses secara gratis,” ujar Agus beberapa waktu lalu.
Kebijakan ini memperlihatkan adanya paradigma baru dalam pengelolaan data hulu migas. Kini, data tidak lagi dijadikan komoditas penerimaan negara bukan pajak namun menjadi komponen penting yang mampu mendorong investasi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi guna mendukung penemuan cadangan migas yang baru.
Kepala Divisi Eksplorasi SKK Migas Shinta Damayanti menyambut baik paradigma baru pemerintah dalam memandang data hulu migas.
"Sejarah menunjukkan bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan stakeholder terkait pembukaan data, investasi khususnya eksplorasi cenderung mengalami peningkatan. Kenaikan jumlah kegiatan eksplorasi ini umumnya akan diikuti dengan peningkatan jumlah penemuan dan cadangan migas," ujar Shinta.
Kecukupan data juga tentunya akan membantu investor melakukan manajemen risiko atas investasi hulu migas mereka di Indonesia.
Indonesia saat ini memiliki 128 cekungan. Dari jumlah tersebut, 108 cekungan masuk ke dalam kategori belum berproduksi.
"Cekungan-cekungan ini perlu segera dieksplorasi secara masif untuk menemukan cadangan migas yang ekonomis," ujar Shinta.
Baca Juga: Tata Kelola Hulu Migas Butuh Pembenahan