"Dalam surat tersebut juga mencantumkan tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 2 Desember 2020. KPK menyatakan dengan tegas bahwa Surat Perintah Penyidikan tersebut palsu. KPK tidak pernah menerbitkan surat perintah penyidikan yang kini beredar luas di masyarakat." imbuhnya.
Erick Thohir Minta Penyebar Hoaks Sprindik KPK Ditindak
Jum'at, 11 Desember 2020 | 15:53 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Google Kenalkan Fitur untuk Tangkal Hoaks Vaksin Covid-19
10 Desember 2020 | 22:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 22:23 WIB
Bisnis | 21:16 WIB
Bisnis | 20:35 WIB
Bisnis | 19:09 WIB
Bisnis | 17:31 WIB
Bisnis | 17:26 WIB
Bisnis | 17:11 WIB