Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.890.000
Beli Rp2.750.000
IHSG 7.094,526
LQ45 719,628
Srikehati 343,829
JII 483,464
USD/IDR 17.017

Pengacara Spesialis Penerbangan Perlu Dampingi Keluarga Korban SJ 182

Iwan Supriyatna | Suara.com

Sabtu, 23 Januari 2021 | 16:25 WIB
Pengacara Spesialis Penerbangan Perlu Dampingi Keluarga Korban SJ 182
Seminar dan Press Conference Maskapai Penerbangan & Pabrik Pembuat Pesawat Bisa Digugat Perdata & Pidana.

Suara.com - Musibah kembali melanda industri penerbangan nasional. Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 jatuh di dekat Pulau Laki, Kepulauan Seribu pada Sabtu, 9 Januari 2021. Pesawat rute Jakarta-Pontianak itu hilang kontak pukul 14.40 WIB.

Pesawat jenis Boeing 737-500 yang berusia 27 tahun itu jatuh dan hancur, sehingga menimbulkan korban jiwa 50 penumpang dan 12 awak kabin pesawat.

Kecelakan pesawat Sriwijaya SJ-182 ini menjadi bencana penerbangan terbesar di tanah air sejak kecelakaan pesawat Lion Air JT-160 Jenis Boeing 737-8 MAX yang jatuh di perairan laut Jawa sekitar Kerawang setelah lepas landas dari bandara Soekarno Hatta menuju Pangkal Pinang dan mengakibatkan 189 orang meninggal dunia pada 29 Oktober 2018.

Dekan & Guru Besar FH Universitas Tarumanegara yang juga pakar penerbangan Prof. Dr. Ahmad Sudiro mengatakan, dalam peristiwa kecelakan itu, terdapat hak-hak ahli waris korban yang harus diperhatikan dan dipenuhi oleh para pihak yg dianggap bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan tersebut.

Menurut Ahmad Sudiro, ganti kerugian atau kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan penerbangan atau pengangkut terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat sesuai dengan Pasal 141 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, dan Pasal 2 jo Pasal 3 Peraruran Menteri Perhubungan (PerMenHub) No. PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, serta ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).

“Namun ganti kerugian atau kompensasi dari pengangkut ini tidak mengurangi dan tidak melepaskan pihak- pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab juga untuk tetap dituntut ganti kerugian atas terjadinya kecelakaan pesawat Sriwijaya SJ-182 jenis Boeing 737- 500 tersebut,” kata Ahmad di Jakarta, Sabtu (23/1/2021).

Ahmad menambahkan sudah ada aturan Menteri Perhubungan terkait kompensasi yang harus diberikan keluarga penumpang pesawat yang mengalami kecelakaan.

Permenhub No. 77 Tahun 2011 Bab VI Pasal 23 berbunyi besaran ganti kerugian yang diatur dalam peraturan ini tidak menutup kesempatan kepada penumpang, ahli waris, penerima kargo, atau pihak ketiga untuk menuntut pengangkut ke pengadilan negeri di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau melalui abritrase atau alternatif penyelesaian sengketa lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ahmad menjelaskan ada sejumlah pelajaran yang bisa diambil dari kejadian jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 pada. 29 Oktober 2018. Ketika itu, ada empat hal yang harus dihadapi keluarga/ahli waris penumpang pesawat Lion Air JT 610.

Pertama, keluarga tanpa pendampingan ahli hukum atau pengacara, secara sepihak diarahkan oleh pihak maskapai untuk memberikan pelepasan dan pembebasan dari sanksi perdata maupun pidana kepada pihak maskapai dan pabrikan pesawat untuk menerima santunan sebesar Rp 1.250.000.000 ditambah Rp 50.000.000 ekstra santunan dari maskapai dan pabrikan pesawat terbang.

Kedua, para keluarga yang oleh karena terdesak kebutuhan maka menerima dana santunan Rp 1.300.000.000. Ketiga, dengan menerima dan menandatangani R&D (Release and Discharge dengan terjemahan bebasnya adalah PELEPASAN dan PEMBEBASAN) pihak keluarga dan ahli waris tidak bisa menuntut baik pidana maupun perdata kepada maskapai penerbangan dan pabrikan pesawat beserta sekitar 1.000 supplier dan subkontraktor dari pabrikan pesawat di Amerika Serikat.

Keempat, banyak keluarga yang terlanjur menandatangani R&D mengalami kesedihan kedua kalinya karena tidak bisa mendapatkan santunan dari pihak pabrikan pesawat di Amerika Serikat menurut Undang-Undang Amerika Serikat.

“Fakta hukum para keluarga korban yang tidak menandatangani R&D dapat dengan mudah mengajukan tuntutan kepada perusahaan pabrikan pesawat di Amerika Serikat. Dalam pengajuan klaim di Amerika Serikat berdasarkan perundang-undangan hukum yang berlaku disana, keluarga bisa mendapatkan santunan dalam jumlah yang sangat layak. Tentu harus diwakili oleh pengacara yang berasal dari Amerika Serikat,” jelasnya.

Namun, lanjut Ahmad, keluarga korban yang terlanjur menandatangani R&D pun bisa menuntut ke pabrikan pesawat di Amerika Serikat akan tetapi mendapatkan santunan yang besarnya hanya sekitar 30% dibanding mereka yang menolak menandatangani R&D.

Hal ini perlu menjadi pertimbangan bagi para keluarga korban secara logis ditengah kedukaan yang sangat dalam yang dialami saat ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar: Ahli Waris Korban Sriwijaya Air Bisa Tuntut Perusahaan Boeing di AS

Pakar: Ahli Waris Korban Sriwijaya Air Bisa Tuntut Perusahaan Boeing di AS

Sumbar | Sabtu, 23 Januari 2021 | 16:11 WIB

Pengamat Penerbangan: Ahli Waris Korban Sriwijaya Air Jangan Teken R&D

Pengamat Penerbangan: Ahli Waris Korban Sriwijaya Air Jangan Teken R&D

News | Sabtu, 23 Januari 2021 | 16:02 WIB

Sriwijaya Air ke Keluarga Korban: Hindari Oknum Urus Asuransi Kecelakaan

Sriwijaya Air ke Keluarga Korban: Hindari Oknum Urus Asuransi Kecelakaan

Jatim | Sabtu, 23 Januari 2021 | 15:44 WIB

Terkini

Pertamina dan POSCO International Jajaki Kerja Sama Pengembangan Teknologi Rendah Karbon

Pertamina dan POSCO International Jajaki Kerja Sama Pengembangan Teknologi Rendah Karbon

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 21:40 WIB

Update Harga BBM SPBU Shell, BP dan Vivo saat Minyak Dunia Lewati USD 100 per Barel

Update Harga BBM SPBU Shell, BP dan Vivo saat Minyak Dunia Lewati USD 100 per Barel

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 20:05 WIB

Indonesia-Korsel Teken 10 MoU Senilai Rp 173 Triliun, Kerja Sama AI hingga Energi Bersih

Indonesia-Korsel Teken 10 MoU Senilai Rp 173 Triliun, Kerja Sama AI hingga Energi Bersih

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 18:38 WIB

IHSG Terus-terusan Anjlok, OJK Salahkan Sentimen Negatif Global

IHSG Terus-terusan Anjlok, OJK Salahkan Sentimen Negatif Global

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 18:05 WIB

Penyebab Rupiah Melemah Tembus Rp17.002 per Dolar AS Hari Ini

Penyebab Rupiah Melemah Tembus Rp17.002 per Dolar AS Hari Ini

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 17:58 WIB

Profil PT PP Presisi Tbk (PPRE): Anak Usaha BUMN, Siapa Saja Pemegang Sahamnya?

Profil PT PP Presisi Tbk (PPRE): Anak Usaha BUMN, Siapa Saja Pemegang Sahamnya?

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 17:44 WIB

RI Masuk 3 Besar Dunia Peminat Aset Kripto Riil, OSL Rilis 'Tabungan' Emas Digital

RI Masuk 3 Besar Dunia Peminat Aset Kripto Riil, OSL Rilis 'Tabungan' Emas Digital

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 17:41 WIB

Pasar Semen Domestik Lesu, SMGR Putar Otak Jualan ke Luar Negeri

Pasar Semen Domestik Lesu, SMGR Putar Otak Jualan ke Luar Negeri

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 16:46 WIB

Dilema Selat Hormuz: DEN Minta Warga Tenang, Stok BBM Nasional Masih Terjaga

Dilema Selat Hormuz: DEN Minta Warga Tenang, Stok BBM Nasional Masih Terjaga

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 16:39 WIB

Impor Mobil Pikap Tembus Rp 975,5 Miliar di Januari-Februari 2026, Buat Kopdes Merah Putih?

Impor Mobil Pikap Tembus Rp 975,5 Miliar di Januari-Februari 2026, Buat Kopdes Merah Putih?

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 16:20 WIB