“Usulan perubahan PP 73/2019 akan memberikan dampak positif, di antaranya Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau BEV menjadi satu satunya yang mendapatkan preferensi maksimal PPnBM 0 %. Selain itu, usulan tarif PPnBM untuk PHEV sebesar 5 % sejalan dengan prinsip semakin tinggi emisi CO2, maka tarif PPnBM semakin tinggi nilai PPnBM-nya,” kata dia.
Harmonisasi skema PPnBM sekaligus memberikan insentif produksi kendaraan listrik di Tanah Air semakin lebih atraktif, hal ini tidak terlepas dari selisih pajak yang cukup preferable dengan teknologi kendaraan lainnya.