Suara.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengkritisi penurunan bunga kredit yang berjalan lamban dan fungsi intermediasi perbankan meski Bank Indonesia (BI) menggenjot penurunan suku bunga acuan yang kini mencapai 3,5 persen.
“Ini kok belum berpengaruh di bawah, di sektor riil. Ini juga kami kritik kemarin OJK, apa ada yang salah atau memang situasinya belum memungkinkan,” kata Fathan dalam webinar harmonisasi kebijakan fiskal dan moneter di Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Ia mendorong regulator baik BI, Kementerian Keuangan, hingga Otoritas Jasa Keuangan/OJK untuk mempertajam analisis, mengingat suku bunga acuan diturunkan namun di sisi lain sektor riil mengaku susah mengakses kredit. Namun, lanjut dia, di sisi perbankan juga mengaku tidak ada permintaan kredit sehingga likuiditas menumpuk.
“Ini bagaimana missing linknya, fungsi intermediasi bank bagaimana. Apakah ini semacam sistem yang dikelola dengan diam-diam atau bagaimana,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mendorong OJK melakukan langkah besar atau terobosan agar dapat mendorong perbaikan bagi pertumbuhan ekonomi.
“Ini juga kepada OJK, kami katakan demikian, harus ada satu langkah besar, ada satu terobosan yang diharapkan sampai Mei, Juni menjadi kurva yang naik,” imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo ketika mengumumkan penurunan suku bunga acuan juga menyoroti lambatnya penurunan suku bunga kredit perbankan yang disebabkan masih tingginya Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK).
Selama 2020, lanjut dia, SBDK perbankan baru turun 75 basis poin menjadi 10,11 persen di tengah penurunan suku bunga acuan BI dan penurunan suku bunga deposito satu bulan.
Dari sisi kelompok bank, imbuh Perry, SBDK tertinggi terjadi di Bank BUMN sebesar 10,79 persen, diikuti BPD sebesar 9,80 persen dan bank umum swasta nasional 9,67 persen dan kantor cabang bank asing 6,17 persen.
Baca Juga: Percepat Recovery Ekonomi Nasional, BRI Turunkan Bunga Kredit
BI pada Februari 2021 menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 3,5 persen sehingga total penurunan suku bunga acuan mencapai 150 basis poin sejak 2020 hingga dua bulan pertama 2021.