Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.057,106
LQ45 681,583
Srikehati 330,472
JII 466,124
USD/IDR 17.420

Punya Utang ke Negara, Ribuan Debitur Dapat Keringanan dari Sri Mulyani

Reza Gunadha | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Jum'at, 26 Februari 2021 | 21:44 WIB
Punya Utang ke Negara, Ribuan Debitur Dapat Keringanan dari Sri Mulyani
(Shutterstock)

Suara.com - Ada kabar menggembirakan dari Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Pasalnya institusi yang di pimpin Sri Mulyani Indrawati ini bakal memberikan keringan kepada 36.283 debitur yang memiliki utang ke negara.

Program yang diberi nama crash program ini sesuai UU Tahun 2021 tentang APBN. Selain itu, juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021 tentang penyelesaian piutang instansi pemerintah yang diurus/dikelola oleh panitia urusan piutang negara (PUPN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan mekanisme crash program tahun anggaran 2021.

"Kita pilih kelompok kriteria tertentu yang piutang negara tidak besar, tapi ini piutang negara jadi harus kita bereskan," kata Direktur DJKN Isa Rachmatarwata dalam acara media briefing DJKN yang dilaksanakan secara virtual, Jumat (26/2/2021).

Kata Isa, kelompok pemilik piutang yang tak besar ini ditujukan kepada para pelaku UMKM, debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS).

Selain itu, ada pula pengutang perorangan atau badan hukum/badan usaha pemilik utang pada instansi pemerintah yang pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.

Isa pun mengungkapkan bahwa total utang kelompok ini mencapai Rp 1,17 triliun, dimana sebagian besar adalah para pelaku UMKM, pandemi kata dia menjadi salah satu alasan mengapa pemerintah membuat kebijakan ini.

"Kita keluarkan terobosan untuk mereka yang piutangnya tidak besar, tapi buat kita bikin gemes, kenapa bikin gemes karena ada beberapa yang sudah lama, lebih dari setahun belum selesai juga. Kita buat terobosan, semoga membantu, dan untuk memenuhi kewajibannya kepada negara," ucap Isa.

Sementara di tempat yang sama, Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN, Lukman Effendi mengatakan nilai piutang dari 36.283 debitur sebesar Rp 1,17 triliun. Program ini berlaku mulai saat ini hingga akhir Desember 2021.

Adapun objek yang menerima program ini adalah debitur UMKM yang nilainya di bawah Rp 5 miliar, debitur KPR RS/RSS sampai dengan Rp 100 juta, dan debitur lainnya yang sampai dengan Rp 1 miliar.

"Kita ingin selesaikan piutang negara yang lama, lalu ingin membereskan tata kelola piutang negara, kemudian kita fokus kepada debitur yang beritikad baik," kata Lukman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

13 Kali Terbitkan SBN Ritel, Pemerintah Raup Rp 204 Triliun

13 Kali Terbitkan SBN Ritel, Pemerintah Raup Rp 204 Triliun

Bisnis | Jum'at, 26 Februari 2021 | 14:59 WIB

Waketum MUI Ungkit Hukuman HRS dan Jokowi, Rocky Gerung Kritik Keras Istana

Waketum MUI Ungkit Hukuman HRS dan Jokowi, Rocky Gerung Kritik Keras Istana

News | Jum'at, 26 Februari 2021 | 14:28 WIB

Pemerintah Jamin Surat Utang Negara Tak Timbulkan Resiko Gagal Bayar

Pemerintah Jamin Surat Utang Negara Tak Timbulkan Resiko Gagal Bayar

Bisnis | Jum'at, 26 Februari 2021 | 13:49 WIB

Pemerintah Tawarkan Sukuk Ritel SR014, Kuponnya 5,47 Persen

Pemerintah Tawarkan Sukuk Ritel SR014, Kuponnya 5,47 Persen

Bisnis | Jum'at, 26 Februari 2021 | 13:44 WIB

Dana PEN Rp 699 Triliun Dialokasikan ke 5 Bidang Ini

Dana PEN Rp 699 Triliun Dialokasikan ke 5 Bidang Ini

Bisnis | Jum'at, 26 Februari 2021 | 08:15 WIB

Rasio Utang Nyaris 40 Persen, Kemenkeu: Pengelolaan Defisit Moderat

Rasio Utang Nyaris 40 Persen, Kemenkeu: Pengelolaan Defisit Moderat

Bisnis | Rabu, 24 Februari 2021 | 16:28 WIB

Kemenkeu Yakin Pandemi Segera Berakhir dan Ekonomi Kembali Bangkit

Kemenkeu Yakin Pandemi Segera Berakhir dan Ekonomi Kembali Bangkit

Bisnis | Rabu, 24 Februari 2021 | 15:27 WIB

Terkini

Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini

Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:30 WIB

BPS: Ibu Hamil di Indonesia Timur Hadapi Risiko Kematian Jauh Lebih Tinggi

BPS: Ibu Hamil di Indonesia Timur Hadapi Risiko Kematian Jauh Lebih Tinggi

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:13 WIB

Masih Didorong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Merangkak Naik ke Level 7.100 di Sesi I

Masih Didorong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Merangkak Naik ke Level 7.100 di Sesi I

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:02 WIB

Netzme Jadi Pelopor QRIS Antarnegara dengan China

Netzme Jadi Pelopor QRIS Antarnegara dengan China

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:52 WIB

Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional

Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:36 WIB

Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan

Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:18 WIB

Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya

Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:15 WIB

Trump Lontarkan Sinyal Damai dengan Iran saat Cadangan Minyak AS Merosot Tajam

Trump Lontarkan Sinyal Damai dengan Iran saat Cadangan Minyak AS Merosot Tajam

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:57 WIB

BSI Tunjuk Bos Besar MUI jadi Komisaris, Dulu Pernah Kritik Prabowo Agar Keluar dari BoP

BSI Tunjuk Bos Besar MUI jadi Komisaris, Dulu Pernah Kritik Prabowo Agar Keluar dari BoP

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:56 WIB

OJK Bongkar Penipuan di Tren Event Olahraga, Ini Modusnya

OJK Bongkar Penipuan di Tren Event Olahraga, Ini Modusnya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:33 WIB