Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.865.000
Beli Rp2.750.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.184

Mantan Direksi AISA Berikan Keterbukaan Informasi Menyesatkan

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Jum'at, 26 Maret 2021 | 13:55 WIB
Mantan Direksi AISA Berikan Keterbukaan Informasi Menyesatkan
Ilustrasi penipuan [shutterstock]

Suara.com - Pakar hukum bisnis Universitas Sebelas Maret (UNS) Yudho Taruno Muryanto menilai tindakan dua mantan direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) Stefanus Joko Mogoginta dan Budhi Istanto termasuk dalam tindakan penipuan pasar modal.

Yudho menyebut, kedua terdakwa yaitu Joko dan Budhi memenuhi unsur kejahatan dalam pasal 90 dan 93 UU 8/1995 tentang Pasar Modal.

Sejumlah ketentuan tersebut mengatur bahwa emiten dilarang membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pelanggaran atas pasal-pasal tersebut diatur dalam pasal 104 yang menyatakan bahwa setiap pihak yang melanggar pasal 90, 91, pasal 92, 93, 95, 96, pasal 97 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

“Pengertian penipuan dalam UU Pasar Modal adalah memberikan informasi tidak benar, setengah benar, atau tidak memberikan informasi sama sekali. Adapun kewajiban emiten adalah memberikan keterbukaan informasi yang diatur dalam pasal 86,” jelas Yudho dalam keterangan persnya, Jumat (26/3/2021).

Seperti diketahui, Joko dan Budhi diduga memasukan enam perusahaan afiliasi sebagai pihak ketiga dalam Laporan Keuangan Tahun 2017 PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk.

Berdasarkan hasil investigasi Ernst & Young, diketahui adanya penggelembungan (overstatement) piutang Tiga Pilar kepada enam perusahaan yang rupanya merupakan milik dari Joko.

Ernst & Young mencatat nilai overstatement kepada enam perusahaan tersebut mencapai Rp 4 triliun. Overstatement juga dilakukan pada akun penjualan senilai Rp 662 miliar, dan EBITDA entitas Tiga Pilar pada divisi makanan senilai Rp 329 miliar.

Selain itu, diduga ada pula aliran dana mencapai Rp 1,78 triliun keapda pihak yang terafiliasi dengan Joko dan Budhi tanpa adanya pengungkapan yang memadai.

“Overstatement yang dilakukan dapat menimbulkan kerugian pada investor dan pelaku pasar, karena dapat membuat kondisi perusahaan terlihat baik yang berakibat pada keputusan para investor untuk melakukan keputusan melakukan transaksi (saham),” sambung Yudho.

Yudho menambahkan, penyampaian laporan keuangan yang tidak semestinya atau secara material tidak benar itu juga turut membuat distorsi pada pasar modal Indonesia yang berakibat menurunnya kepercayaan investor akibat penyampaian fakta yang tidak benar.

Lebih luas, tindakan kedua terdakwa juga berimbas buruk terhadap stabilitas keuangan negara, sebab pasar modal merupakan salah satu indikator perekonomian negara.

Oleh karena itu, Joko dan Budhi sebagai direksi Tiga Pilar yang menandatangani laporan merupakan pihak yang paling bertanggung jawab.

Kalaupun bukan direksi yang membuat laporan keuangan secara langsung, menurut Yudho direksi berdasarkan kewenangannya dianggap mengetahui laporan keuangan perusahaan yang dipimpinnya.

Terlebih tindakan mencatat enam distribusi afiliasi sebagai pihak ketiga sekaligus menggelembungkan tagihan piutang dilakukan dengan sengaja oleh Joko dan Budhi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Bongkar Dosa-dosa Mantan Direksi AISA

OJK Bongkar Dosa-dosa Mantan Direksi AISA

Bisnis | Jum'at, 05 Maret 2021 | 08:25 WIB

Dugaan Pemalsuan Lapkeu AISA Jadi Anomali Ketatnya Regulasi Pasar Modal

Dugaan Pemalsuan Lapkeu AISA Jadi Anomali Ketatnya Regulasi Pasar Modal

Bisnis | Senin, 22 Februari 2021 | 08:49 WIB

Hasil Audit Investigasi Bocor, AISA Lapor ke Polda Metro Jaya

Hasil Audit Investigasi Bocor, AISA Lapor ke Polda Metro Jaya

Bisnis | Selasa, 02 April 2019 | 14:33 WIB

Terkini

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 23:04 WIB

Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026

Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 22:11 WIB

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 20:05 WIB

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:52 WIB

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:47 WIB

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:44 WIB

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:37 WIB

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:36 WIB

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:30 WIB

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:00 WIB