Mendukung Pengurangan Emisi Melalui Perdagangan Karbon di Indonesia

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 22 April 2021 | 07:48 WIB
Mendukung Pengurangan Emisi Melalui Perdagangan Karbon di Indonesia
Emisi rumah kaca. [Marcinjozwiak/Pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perdagangan karbon (carbon trading) menjadi tren secara global. Jenis perdagangan ini merupakan kegiatan jual-beli sertifikat yang diberikan kepada negara yang berhasil mengurangi emisi karbon dari kegiatan mitigasi perubahan iklim.

Pada awal 2020, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan potensi pendapatan tambahan dari transaksi jual-beli sertifikat emisi karbon Rp350 triliun. Hal ini mendorong pemerintah menyiapkan aturan dalam bentuk Peraturan Presiden.

CEO Landscape Indonesia, Agus P. Sari menyebutkan, terdapat sektor potensial yang dimiliki Indonesia dan bisa dikembangkan untuk menyambut era perdagangan karbon.

“Dua sektor utama yang berpotensi untuk pasar karbon di Indonesia di antaranya sektor lahan dengan subsektor gambut dan mangrove. Kedua, sektor energi,” kata Agus ditulis Kamis (22/4/2021).

Meskipun demikian, sejumlah tantangan masih menjadi batu sandungan penerapan perdagangan jenis ini.

Agus menilai, landasan peraturan menjadi sangat penting agar perdagangan karbon dapat memberikan keuntungan maksimal bagi negara. Di antaranya kebutuhan mengaturnya secara sektoral di setiap kementerian.

Ia juga memperingatkan pentingnya debirokratisasi dengan melihat karbon ini sebagai komoditas baru, sehingga harus tunduk pada aturan pasar.

“Kita masih menunggu dua hal. Keputusan yang akan menjadi rulebook mengenai pasar karbon secara global, dan Perpres yang mengatur mengenai pasar karbon di Indonesia,” ungkapnya dalam sesi presentasi.

Sementara dua terakhir terkait transparansi rantai pasok dan investasi terkait perdagangan karbon. Sebagai investasi yang setara dengan jenis investasi konvensional, menurutnya regulasi pemerintah yang jelas akan menarik investor.

Baca Juga: Kurangi Emisi, Pemerintah Targetkan Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan 2035

Adapun perdagangan karbon selama ini dijalankan melalui beberapa mekanisme. Di antaranya Clean Development Mechanism (CDM) yang diatur oleh Protokol Kyoto dan Joint Credit Mechanism (JCM). Pasca Perjanjian Paris 2015, wacana perdagangan karbon semakin menguat, termasuk di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI