Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Mantan Direksi AISA Terancam Denda Rp 15 Miliar

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Senin, 03 Mei 2021 | 14:21 WIB
Mantan Direksi AISA Terancam Denda Rp 15 Miliar
Ilustrasi hukum (istockphoto)

Suara.com - Perkara dugaan pemalsuan laporan keuangan yang menyeret mantan Direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) Joko Mogoginta dan Budhi Istanto disebut sebagai tindak kecurangan pribadi.

Berdasarkan POJK Nomor 75 /POJK.04/2017 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan, diatur bahwa Direksi Perusahaan terbuka wajib membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direktur Utama dan Direktur yang membawahi bidang akuntansi atau keuangan. Dan direksi yang menandatangani bertanggung jawab secara tanggung renteng.

Pakar hukum pasar modal Indra Safitri mengatakan, laporan keuangan perusahaan, terlebih perusahaan terbuka, memang harus tunduk terhadap beleid OJK tersebut.

“Laporan Keuangan harus ditandatangani oleh direktur utama, dan direktur keuangan. Jika yang menandatangani bukan kedua pejabat tersebut artinya melanggar POJK, terlebih buat perusahaan terbuka yang mencerminkan bahwa GCG (good corporate government) emiten buruk,” kata Indra dalam keterangan persnya, Senin (3/5/2021).

Sementara itu, Pakar Hukum Bisnis Yudho Taruno Muryanto yang pernah dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan menyebut, manipulasi Laporan Keuangan AISA tahun 2017 merupakan tindak penipuan pasar modal.

Ini sesuai dengan pasal 90, dan 93 UU 8/1995 tentang Pasar Modal. Tindakan manipulasi tersebut dinilai Yudho memberikan kerugian pada investor dan pelaku pasar.

“Karena dapat membuat kondisi perusahaan terlihat baik yang kemudian berakibat pada keputusan para investor untuk melakukan transaksi (saham),” katanya.

Apalagi sejak gagal membayar obligasi pada 2018, saham Tiga Pilar juga disuspensi. Joko pun mengakui adanya kerugian yang dialami investor saat suspensi saham berlaku. Ini dinyatakan Joko saat mengafirmasi tidak bisanya investor untuk menjual saham Tiga Pilar saat periode suspensi.

“Saat suspensi perdagangan dibekukan, tidak bisa lagi menjual atau membeli saham. Iya kalau dia tidak bisa menjual saham pada saat suspensi itu menjadi kerugian,” kata Joko.

Dalam perkara ini, Leonard S Simalango, selaku Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Joko dan Budhi dengan Undang-undang Nomor 8/1995 tentang Pasar Modal. Jika terbukti, keduanya bisa dikenakan hukuman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Seperti diketahui, Joko dan Budhi dilaporkan oleh para investor retail yang tergabung dalam Forum Investor Retail AISA (Forsa) ke PN Jaksel atas dugaan pemalsuan laporan keuangan AISA tahun 2017.

Akibat manipulasi laporan keuangan tersebut, para investor membeli saham AISA karena melihat prospek usaha yang bagus. Namun rupanya, laporan keuangan tersebut hanya dipercantik dan banyak investor mengalami kerugian (cut loss) lantaran terpengaruh kasus yang membelitnya saat ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mantan Direksi AISA Berikan Keterbukaan Informasi Menyesatkan

Mantan Direksi AISA Berikan Keterbukaan Informasi Menyesatkan

Bisnis | Jum'at, 26 Maret 2021 | 13:55 WIB

OJK Bongkar Dosa-dosa Mantan Direksi AISA

OJK Bongkar Dosa-dosa Mantan Direksi AISA

Bisnis | Jum'at, 05 Maret 2021 | 08:25 WIB

Dugaan Pemalsuan Lapkeu AISA Jadi Anomali Ketatnya Regulasi Pasar Modal

Dugaan Pemalsuan Lapkeu AISA Jadi Anomali Ketatnya Regulasi Pasar Modal

Bisnis | Senin, 22 Februari 2021 | 08:49 WIB

Terkini

Operasi CANTVR Dihentikan, Diduga Tawarkan Investasi Ilegal

Operasi CANTVR Dihentikan, Diduga Tawarkan Investasi Ilegal

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 23:33 WIB

Produk Ekspor Indonesia Bisa Laku di Karena Rupiah Melemah, Tapi Ada Syaratnya

Produk Ekspor Indonesia Bisa Laku di Karena Rupiah Melemah, Tapi Ada Syaratnya

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 23:22 WIB

Rupiah yang Memble Jadi Tantangan Industri Logistik, Ini Strategi SiCepat Ekspres

Rupiah yang Memble Jadi Tantangan Industri Logistik, Ini Strategi SiCepat Ekspres

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 23:14 WIB

Panasonic GOBEL Hadirkan ART with HEART: Pamerkan 70 Karya Seniman Difabel dan Senior

Panasonic GOBEL Hadirkan ART with HEART: Pamerkan 70 Karya Seniman Difabel dan Senior

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:18 WIB

Danantara Minta Pengusaha Tenang, Kontrak Ekspor Tak Diutak-atik

Danantara Minta Pengusaha Tenang, Kontrak Ekspor Tak Diutak-atik

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:24 WIB

IHSG Rontok Gegara Danantara Sumberdaya? Ini Jawaban Pandu Sjahrir

IHSG Rontok Gegara Danantara Sumberdaya? Ini Jawaban Pandu Sjahrir

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:07 WIB

Emiten CRSN Bidik Pendapatan Naik 22%, Begini Strateginya

Emiten CRSN Bidik Pendapatan Naik 22%, Begini Strateginya

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:49 WIB

Kemenko Perekonomian Bidik Sektor Digital demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Kemenko Perekonomian Bidik Sektor Digital demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:34 WIB

Emiten Grup Djarum SUPR Lebih Pilih Cabut dari Bursa Ketimbang Free Float

Emiten Grup Djarum SUPR Lebih Pilih Cabut dari Bursa Ketimbang Free Float

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:11 WIB

Kemendag Klaim Ekspor Produk Kreatif RI Tumbuh Positif

Kemendag Klaim Ekspor Produk Kreatif RI Tumbuh Positif

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:10 WIB