Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pekerja Seni Diajak Ikut Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah | Suara.com

Kamis, 20 Mei 2021 | 20:44 WIB
Pekerja Seni Diajak Ikut Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Menaker Ida Fauziyah dalam acara Sosialisasi dan Dialog Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pekerja Seni Tradisional di Wilayah Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (20/5/2021). (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Seluruh pekerja seni di Indonesia diminta untuk mendaftarkan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, mereka mendapatkan jaminan perlindungan sosial.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, dengan menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan, para pekerja seni akan memperoleh banyak manfaat dan terlindungi dari beberapa resiko kerja yang bisa terjadi.

“Kami mengajak kepada teman-teman untuk menjadi bagian atau menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan juga BPJS Kesehatan untuk meningkatkan perlindungan diri dan keluarga,” ajak Ida dalam acara Sosialisasi dan Dialog Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pekerja Seni Tradisional di Wilayah Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (20/5/2021).

Hadir dalam dialog ini sekitar 50 orang pelaku seni budaya di kabupaten dan kota Magelang. Yang terdiri dari pekerja seni bidang seni lukis, perupa seni kriya, seni tari, seni musik, seni tradisi dan seni visual/ multimedia.

Dalam kesempatan ini, Ida juga menyerahkan bantuan berupa paket tenaga kerja mandiri (TKM) bagi pekerja seni di Jawa Tengah.

Lebih jauh Ida menjelaskan, hingga kini, masih banyak pekerja informal, khususnya pekerja seni yang belum melindungi diri dan keluarganya melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut lantaran mereka belum mendapatkan pemahaman yang baik tentang pentingnya menjadi bagian dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Para pekerja seni ini harus mendapatkan manfaat yang dapat diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan , yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan pensiun. Manfaat tersebut tidak hanya untuk kepentingan pribadi peserta, tetapi juga keluarganya," kata Ida.

Ida memastikan, Kemnaker terus mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk mensosialisasikan program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Ida juga mendorong agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan semakin luas ke berbagai bidang di seluruh Indonesia.

“Beberapa waktu lalu misalnya kami sosialisasi kepada pekerja bongkar muat yang ada di Pelabuhan. Nanti akan kami datang ke pekerja yang bekerja di perkebunan. Kita akan terus bekerja, sosialisasi kepada kelompok-kelompok masyarakat yang selama ini yang selama ini belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Ida melanjutkan, manfaat terbaru yang lebih luas berupa beasiswa kepada peserta yang mengalami cacat tetap, yang meninggal, maka anaknya akan mendapatkan beasiswa sampai perguruan tinggi.

"Itu hanya salah satu manfaat, dan banyak lagi manfaat-manfaat yang bisa diberikan baik kepada pekerjanya itu sendiri maupun kepada keluarganya,” terangnya.

Ida juga mengemukakan, terdapat program terbaru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pelaksana dari program tersebut adalah pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun manfaat yang diberikan bagi pekerja yang menjadi peserta program JKP yang di kemudian hari terkena PHK berhak mendapatkan tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.

Sementara itu, seorang pekerja seni, Purwoko yang menjadi peserta dialog, mengatakan, para pekerja seni, saat ini membutuhkan dukungan dan bantuan pemerintah untuk tetap bertahan di masa pandemi Covid-19 ini. Tawaran program menjadi peserta Jaminan Sosial tentu juga disambut baik.

“Kita memang belum banyak mendapatkan informasi, baik tentang cara mendaftar dan memperoleh manfaat kalau jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kalau hal-hal tersebut terus disosialisasikan, dasar-dasarnya terlebih dahulu, maka ini akan berjalan dengan baik,” kata Purwoko.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Posko THR Ditutup Hari Ini, Menaker Ida Ingatkan Masyarakat Segera Melapor

Posko THR Ditutup Hari Ini, Menaker Ida Ingatkan Masyarakat Segera Melapor

Bisnis | Kamis, 20 Mei 2021 | 20:07 WIB

Kemnaker Kumpulkan Seluruh Kadisnaker Tindak Lanjuti Laporan Posko THR

Kemnaker Kumpulkan Seluruh Kadisnaker Tindak Lanjuti Laporan Posko THR

Bisnis | Kamis, 20 Mei 2021 | 19:57 WIB

4 Cara Cek Tagihan BPJS yang Bisa Anda Lakukan

4 Cara Cek Tagihan BPJS yang Bisa Anda Lakukan

News | Kamis, 20 Mei 2021 | 19:49 WIB

Kemnaker Tuntaskan 444 Aduan soal THR hingga H-2 Posko Ditutup

Kemnaker Tuntaskan 444 Aduan soal THR hingga H-2 Posko Ditutup

Bisnis | Rabu, 19 Mei 2021 | 00:50 WIB

Cegah Covid-19, Kemnaker masih Berlakukan Moratorium Izin TKA

Cegah Covid-19, Kemnaker masih Berlakukan Moratorium Izin TKA

News | Selasa, 18 Mei 2021 | 16:46 WIB

Masih Pandemi, Menaker Harap Masyarakat Patuhi Imbauan Tak Mudik

Masih Pandemi, Menaker Harap Masyarakat Patuhi Imbauan Tak Mudik

News | Kamis, 13 Mei 2021 | 20:31 WIB

Terkini

Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan

Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 23:25 WIB

Pasar Modal Lebih Sehat dan Kredibel Berkat Reformasi OJK

Pasar Modal Lebih Sehat dan Kredibel Berkat Reformasi OJK

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 23:15 WIB

Ketahanan Ekonomi Indonesia Raih Pengakuan Internasional di Tengah Ujian Geopolitik

Ketahanan Ekonomi Indonesia Raih Pengakuan Internasional di Tengah Ujian Geopolitik

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 22:21 WIB

IHSG Terus Menguat Bukti Reformasi Pasar Modal OJK Berbuah Manis

IHSG Terus Menguat Bukti Reformasi Pasar Modal OJK Berbuah Manis

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 22:07 WIB

Reformasi OJK Sukses Tingkatkan Transparansi Pasar Modal Indonesia

Reformasi OJK Sukses Tingkatkan Transparansi Pasar Modal Indonesia

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 21:25 WIB

Berlayar Sampai ke Pulau Sumbawa, Pertamina Pastikan Kompor Warga Tetap Menyala

Berlayar Sampai ke Pulau Sumbawa, Pertamina Pastikan Kompor Warga Tetap Menyala

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 21:18 WIB

Pertamina Sebaiknya Segera Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Awas Merugi

Pertamina Sebaiknya Segera Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Awas Merugi

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 20:42 WIB

PT PGE dan  PT PLN IP Sepakati Tarif Listrik, PLTP Lahendong Bottoming Unit Mulai Operasi 2028

PT PGE dan PT PLN IP Sepakati Tarif Listrik, PLTP Lahendong Bottoming Unit Mulai Operasi 2028

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 19:58 WIB

Bukan KPR Biasa, Ini Rahasia Punya Properti dengan Biaya Terjangkau di BRI

Bukan KPR Biasa, Ini Rahasia Punya Properti dengan Biaya Terjangkau di BRI

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 19:40 WIB

Aturan Baru Purbaya, APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih

Aturan Baru Purbaya, APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 19:24 WIB