Hatta menjelaskan kriteria penerima pupuk subsidi, yang mana petani harus tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam sistem eRDKK, menunjukkan KTP, mengisi form penebusan dan memiliki luas lahan dua hektar per musim tanam.
Tata kelola pupuk subsidi dibagi ke dalam ke beberapa bagian, yakni perencanaan, pengadaan dan penyaluran, supervise, monitoring dan pengawasan dan pembayaran.
“Kebutuhan pupuk pada tahun ini sebanyak 24,30 juta ton untuk 17.05 juta petani. Sedangkan anggaran yang disiapkan sebanyak Rp25,27 triliun untuk pengadaan 9 juta ton pupuk,” papar Hatta.
Ia menjelaskan, penyusunan e-RDKK pupuk subsidi tahun 2022 dilakukan selama tiga bulan tepatnya mulai Juni-September.
“Oktober penetapan alokasi pupuk subsidi masing-masing provinsi. Data ini titik start kita bagaimana mengatur alur pupuk subsidi tetap sasaran,” ungkap Hatta.
Ia menambahkan, Kementerian Pertanian hanya sekadar merencanakan kebutuhan kuota dan alokasi pupuk subsidi saja.
“Penyaluran dan produksi ada di Kementerian BUMN sedangkan untuk anggaran ada di Kementerian Keuangan,” tutur Hatta.