- Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono dicekal, karena diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tax amnesty di Direktorat Jenderal Pajak.
- Victor Hartono dicekal bersama mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
- Ada total lima orang termasuk Victor Hartono dan Ken Dwijugiasteadi yang dicekal atas permintaan Kejagung.
Suara.com - Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono dicekal alias dilarang bepergian ke luar negeri oleh Dirjen Imigrasi atas permintaan Kejaksaan Agung. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tax amnesty di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan Dirut PT Djarum Victor Hartono dicekal bersama empat orang lainnya. Kelima orang yang dicekal itu andalah:
- Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono;
- Ken Dwijugiasteadi, mantan Dirjen Pajak;
- Karl Layman selaku pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak
- Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak;
- Bernadette Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang
Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan pencegahan terhadap lima orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tax amnesty di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan, pencegahan lima orang agar tidak bepergian ke luar negeri atas permintaan Kejaksaan Agung.
“Yang mengajukan cekal Kejagung,” kata Yuldi, saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah rumah petinggi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Tidak hanya rumah, kantor mereka pun turut menjadi target penggeledahan.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejagung, terkait dengan perkara Tax Amnesty, periode 2016-2020.
“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 oleh pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” kata Harli, saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025) lalu.
Kekinian, Anang mengaku, jika perkara dugaan perkara korupsi ini telah masuk dalam tahap penyidikan. Penggeledahan yang dilakukan penyidik, lanjut Anang, telah dilaksanakan pada pekan lalu.
Baca Juga: IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
“(Penggeledahan) Ya, 2-3 hari yang lalu,” ucap Anang.
Dalam praktiknya, para pegawai memperkecil pajak perusahaan. Namun bukan karena adanya kompensasi.
“Maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian suap, memperkecil dengan tujuan tertentu,” katanya.
Sebelum penggeledahan dilaksanakan, kata Anang, pihaknya telah memeriksa sejumlah orang saksi dalam perkara ini. Kendati demikian, Anang tidak menjabarkan jumlah saksi yang diperiksa oleh tim penyidik.
“Saksi sudah ada diperiksa. Sudah ada beberapa orang diperiksa. Tapi nggak bisa bilang berapa. Sudah ada beberapa orang diperiksa,” tandas Anang.