Pokja ini terdiri dari perwakilan Kejaksaan, Kemenkeu, dan Kemenkopolhukam.
Sesuai dengan Keppres tersebut, Satgas diberikan jangka waktu sampai dengan 31 Desember 2023.
“Tim satgas kita harap akan menggunakan seluruh instrumen yang ada di negara ini. Kita berharap tentu masa tugas tiga tahun bisa dilaksanakan dengan kerja sama yang erat,” katanya.