“Karena, ancaman denda yang tinggi juga dapat mengurangi minat pengusaha untuk melakukan investasi, dan hal ini bertentangan dengan keinginan pemerintah sekarang untuk meningkatkan investasi,” tukasnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li, juga sangat setuju agar dalam setiap persidangan yang dilakukan, KPPU menerapkan due process of law.
Dia juga mengingatkan KPPU agar tidak seenaknya memutuskan perkara dalam persidangan karena sudah mendapat hak integrated system, di mana Komisionernya punya kewenangan yang sangat mutlak.
“Hanya KPPU yang memiliki hak yang istimewa itu. Tapi, KPPU jangan seenaknya dong dalam memutuskan perkara,” ucapnya.
Dia menginginkan KPPU bisa memeriksa perkara dengan tekanan integrated system, tapi menunjukkan due process of law dan konsisten terhadap peraturan yang dibuatnya sendiri.
“Tapi kalau KPPU masih bekerja menurut peraturan Komisi yang ada saat ini, saya sendiri tidak setuju. Ini tidak sesuai dengan tujuan Undang-Undang Cipta Kerja,” katanya.
Saat ini terdapat kekosongan aturan hukum akibat belum adanya aturan turunan dari RUU Cipta Kerja yang menghambat perusahaan yang berperkara di KPPU dalam mencari keadilan melalui upaya hukum yang maksimal.