Ketentuan undang-undang, alokasi aset yang dapat dilakukan BPKH maksimal 30% di perbankan syariah, 35% di surat berharga atau sukuk, 5% di emas, 20% investasi langsung, dan 10% di investasi lainnya.
“Jadi saat ini semua aman investasinya sebatas memang surat berharga, surat-suratnya yang saat ini ada hampir 90%. Kemudian ada di investasi lainnya seperti reksa dana dan penempatan di luar negeri,” terang Juni.
Berdasarkan himpunan Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012 Dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh di-tasharruf-kan untuk hal-hal produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.
“Mengenai kebolehan atau tasharruf. Boleh untuk diinvestasikan. Jika dipahami oleh publik secara utuh, hiruk-pikuk terkait pertanyaan mengapa kok diinvestasikan? Itu sebenarnya enggak perlu lagi. Itu sudah tuntas (melalui keputusan Ijtima Ulama),” jelas Asrorun.
Sedangkan mewakili industri keuangan, di mana penempatan dana haji di perbankan syariah ditunjuk langsung oleh BPKH, Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, Achmad K. Permana berpendapat, bahwa BPKH bisa memanfaatkan jaringan dan semua layanan perbankan syariah.
“Kita ingin memaksimalkan infrastruktur yang ada di bank syariah, dan itu sesuai dengan koridor di Undang-undang Nomor 34 bahwa itu dimungkinkan ya bekerja sama lebih jauh antara perbankan syariah dengan BPKH, tadi ada investasi lainnya, dsb. Itu menurut saya juga bisa kita lakukan,” katanya.
BPKH dalam hal pengelolaan dana haji diyakini telah melakukan yang terbaik, ini dilihat dari dana kelolaan dan nilai manfaat tetap tumbuh.
“Kemudian aman, dan kemudian juga likuid. Nah, tidak ada credit risk atau zero NPF (non-performing financing), dan kemudian kita selalu menjaga transparansi dan akuntabilitas. Semoga ini menjadi ikhtiar BPKH dalam menjaga dana haji yang merupakan amanah dari seluruh calon jamaah haji,” sambung Juni lagi.
Adapun posisi dana haji yang dikelola BPKH sampai dengan bulan Desember 2020 mengalami peningkatan 16,56% atau menjadi sebesar Rp144,91 triliun, terdiri dari Rp141,32 triliun alokasi dana penyelenggaraan Ibadah haji dan Rp3,58 triliun Dana Abadi Umat.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Ustaz Yusuf Mansur Diperiksa Polisi Kasus Penyalahgunaan Dana Haji?
Dana haji aman dikelola oleh BPKH dapat dilihat dari Rasio Solvabilitas dan Rasio Likuiditas wajib. Rasio solvabilitas BPKH dari tahun 2018 sampai 2020 terus bertumbuh, dari 104% menjadi 108%.