Fenomena Debitur Nakal Gandeng Ormas Bikin Resah, OJK: Akses Kredit Bisa Makin Sulit

Rabu, 06 Agustus 2025 | 13:56 WIB
Fenomena Debitur Nakal Gandeng Ormas Bikin Resah, OJK: Akses Kredit Bisa Makin Sulit
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [Ist]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti fenomena baru yang meresahkan industri pembiayaan; debitur kredit macet yang meminta perlindungan dari organisasi masyarakat atau ormas untuk menghindari penarikan kendaraan. Tindakan ini dinilai tidak hanya mengganggu proses hukum yang sah, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem pembiayaan secara keseluruhan dan mempersulit akses masyarakat terhadap kredit di masa depan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima keluhan dari sejumlah perusahaan pembiayaan terkait praktik ini.

Menurutnya, debitur yang gagal bayar sengaja menggandeng pihak-pihak tertentu untuk menghalangi proses eksekusi agunan yang legal.

"Fenomena ini, dalam beberapa kasus mengganggu proses eksekusi agunan yang sah secara hukum," kata Agusman dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Rabu (6/8/2025).

Agusman memperingatkan, jika praktik beking ini terus berlanjut, dampaknya bisa meluas. Ia menilai fenomena ini berpotensi mengganggu ekosistem pembiayaan secara menyeluruh, mulai dari terhambatnya proses hukum hingga meningkatnya risiko kredit bagi perusahaan.

Pada akhirnya, yang dirugikan bukan hanya perusahaan pembiayaan, tetapi juga masyarakat luas yang membutuhkan akses kredit.

"Selain itu, dalam jangka panjang, dapat menyebabkan akses pembiayaan melalui perusahaan pembiayaan bagi masyarakat luas menjadi lebih terbatas," tegasnya.

OJK Perintahkan Leasing Ikuti Aturan

Menyikapi hal ini, OJK mengimbau dengan tegas agar perusahaan pembiayaan selalu menjalankan proses penarikan agunan atau kendaraan sesuai koridor hukum yang berlaku. Salah satu syarat utamanya adalah penggunaan tenaga penagih (debt collector) yang telah memiliki sertifikasi profesi.

Baca Juga: Kredit UMKM Hanya Tumbuh 2,18 Persen, OJK Klaim Likuiditas Perbankan Aman

"OJK juga mewajibkan penggunaan debt collector yang tersertifikasi dan melarang tindakan yang bersifat intimidatif," ujar Agusman.

Otoritas mendorong agar perusahaan pembiayaan mengutamakan pendekatan yang persuasif dan bermartabat dalam menyelesaikan tunggakan. Namun, jika perusahaan menghadapi hambatan non-yuridis seperti intimidasi dari oknum tertentu, mereka diimbau untuk tidak ragu melapor ke pihak berwenang.

"Jika perusahaan mengalami hambatan non-yuridis seperti intimidasi dari oknum tertentu, perusahaan dapat segera melaporkannya ke aparat penegak hukum," jelasnya.

Perkuat Sinergi Demi Kelancaran Eksekusi Fidusia

Untuk memastikan proses penarikan agunan berjalan tertib, OJK terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum. Langkah ini penting untuk mendukung kelancaran eksekusi jaminan fidusia, yakni pengalihan hak kepemilikan objek atas dasar kepercayaan hingga kredit lunas. Dengan sinergi yang kuat, potensi keresahan dan konflik di lapangan diharapkan dapat diminimalisir.

"OJK juga terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mendukung pelaksanaan eksekusi agunan fidusia secara sah dan tertib," kata Agusman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI