Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.799.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.492

Fenomena Debitur Nakal Gandeng Ormas Bikin Resah, OJK: Akses Kredit Bisa Makin Sulit

Erick Tanjung | Rina Anggraeni | Suara.com

Rabu, 06 Agustus 2025 | 13:56 WIB
Fenomena Debitur Nakal Gandeng Ormas Bikin Resah, OJK: Akses Kredit Bisa Makin Sulit
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [Ist]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti fenomena baru yang meresahkan industri pembiayaan; debitur kredit macet yang meminta perlindungan dari organisasi masyarakat atau ormas untuk menghindari penarikan kendaraan. Tindakan ini dinilai tidak hanya mengganggu proses hukum yang sah, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem pembiayaan secara keseluruhan dan mempersulit akses masyarakat terhadap kredit di masa depan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima keluhan dari sejumlah perusahaan pembiayaan terkait praktik ini.

Menurutnya, debitur yang gagal bayar sengaja menggandeng pihak-pihak tertentu untuk menghalangi proses eksekusi agunan yang legal.

"Fenomena ini, dalam beberapa kasus mengganggu proses eksekusi agunan yang sah secara hukum," kata Agusman dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Rabu (6/8/2025).

Agusman memperingatkan, jika praktik beking ini terus berlanjut, dampaknya bisa meluas. Ia menilai fenomena ini berpotensi mengganggu ekosistem pembiayaan secara menyeluruh, mulai dari terhambatnya proses hukum hingga meningkatnya risiko kredit bagi perusahaan.

Pada akhirnya, yang dirugikan bukan hanya perusahaan pembiayaan, tetapi juga masyarakat luas yang membutuhkan akses kredit.

"Selain itu, dalam jangka panjang, dapat menyebabkan akses pembiayaan melalui perusahaan pembiayaan bagi masyarakat luas menjadi lebih terbatas," tegasnya.

OJK Perintahkan Leasing Ikuti Aturan

Menyikapi hal ini, OJK mengimbau dengan tegas agar perusahaan pembiayaan selalu menjalankan proses penarikan agunan atau kendaraan sesuai koridor hukum yang berlaku. Salah satu syarat utamanya adalah penggunaan tenaga penagih (debt collector) yang telah memiliki sertifikasi profesi.

"OJK juga mewajibkan penggunaan debt collector yang tersertifikasi dan melarang tindakan yang bersifat intimidatif," ujar Agusman.

Otoritas mendorong agar perusahaan pembiayaan mengutamakan pendekatan yang persuasif dan bermartabat dalam menyelesaikan tunggakan. Namun, jika perusahaan menghadapi hambatan non-yuridis seperti intimidasi dari oknum tertentu, mereka diimbau untuk tidak ragu melapor ke pihak berwenang.

"Jika perusahaan mengalami hambatan non-yuridis seperti intimidasi dari oknum tertentu, perusahaan dapat segera melaporkannya ke aparat penegak hukum," jelasnya.

Perkuat Sinergi Demi Kelancaran Eksekusi Fidusia

Untuk memastikan proses penarikan agunan berjalan tertib, OJK terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum. Langkah ini penting untuk mendukung kelancaran eksekusi jaminan fidusia, yakni pengalihan hak kepemilikan objek atas dasar kepercayaan hingga kredit lunas. Dengan sinergi yang kuat, potensi keresahan dan konflik di lapangan diharapkan dapat diminimalisir.

"OJK juga terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mendukung pelaksanaan eksekusi agunan fidusia secara sah dan tertib," kata Agusman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kredit UMKM Hanya Tumbuh 2,18 Persen, OJK Klaim Likuiditas Perbankan Aman

Kredit UMKM Hanya Tumbuh 2,18 Persen, OJK Klaim Likuiditas Perbankan Aman

Bisnis | Selasa, 05 Agustus 2025 | 16:52 WIB

Influencer Saham Menyesatkan Bakal Kena Sanksi hingga Hukuman Pidana

Influencer Saham Menyesatkan Bakal Kena Sanksi hingga Hukuman Pidana

Bisnis | Selasa, 05 Agustus 2025 | 13:41 WIB

Misteri Penggabungan BUMN Asuransi : Danantara Belum Serahkan Dokumen ke OJK?

Misteri Penggabungan BUMN Asuransi : Danantara Belum Serahkan Dokumen ke OJK?

Bisnis | Selasa, 05 Agustus 2025 | 11:28 WIB

Terkini

Setelah Baja, Industri Rokok Juga Ikut Terancam Gulung Tikar

Setelah Baja, Industri Rokok Juga Ikut Terancam Gulung Tikar

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:23 WIB

Harga Emas Anjlok, Kemendag Pangkas Patokan Ekspor dan Referensi

Harga Emas Anjlok, Kemendag Pangkas Patokan Ekspor dan Referensi

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:15 WIB

Rupiah Terpuruk ke Rp17.500, Ekonom Warning Risiko Dolar AS Sentuh Rp18.000

Rupiah Terpuruk ke Rp17.500, Ekonom Warning Risiko Dolar AS Sentuh Rp18.000

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:02 WIB

Kontribusi PDB Tembus Rp 8.573 T, Kenapa Setoran Pajak UMKM Masih Kecil?

Kontribusi PDB Tembus Rp 8.573 T, Kenapa Setoran Pajak UMKM Masih Kecil?

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 09:10 WIB

Harga Emas Antam Anjlok Hari Ini, Dibanderol Rp 2.819.000/Gram

Harga Emas Antam Anjlok Hari Ini, Dibanderol Rp 2.819.000/Gram

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 09:09 WIB

Aktivitas Selat Hormuz Masih Seret, Harga Minyak Brent Tembus 106 Dolar AS

Aktivitas Selat Hormuz Masih Seret, Harga Minyak Brent Tembus 106 Dolar AS

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 09:05 WIB

Membaca Peluang di Tengah Ketidakpastian, Properti Tetap Jadi Instrumen Investasi Paling Relevan

Membaca Peluang di Tengah Ketidakpastian, Properti Tetap Jadi Instrumen Investasi Paling Relevan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 09:00 WIB

Waspada, Ekonomi Indonesia Bakal Dihantam Tekanan Global

Waspada, Ekonomi Indonesia Bakal Dihantam Tekanan Global

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 08:44 WIB

Bank Indonesia Perkuat Pengendalian Inflasi Demi Jaga Harga Bahan Pokok Tidak Naik

Bank Indonesia Perkuat Pengendalian Inflasi Demi Jaga Harga Bahan Pokok Tidak Naik

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 08:13 WIB

OJK Perkuat Kepastian Hukum Demi Jaga Penyaluran Kredit

OJK Perkuat Kepastian Hukum Demi Jaga Penyaluran Kredit

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 07:23 WIB