Fenomena Debitur Nakal Gandeng Ormas Bikin Resah, OJK: Akses Kredit Bisa Makin Sulit

Erick Tanjung, Rina Anggraeni

Rabu, 06 Agustus 2025 | 13:56 WIB
Fenomena Debitur Nakal Gandeng Ormas Bikin Resah, OJK: Akses Kredit Bisa Makin Sulit
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [Ist]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti fenomena baru yang meresahkan industri pembiayaan; debitur kredit macet yang meminta perlindungan dari organisasi masyarakat atau ormas untuk menghindari penarikan kendaraan. Tindakan ini dinilai tidak hanya mengganggu proses hukum yang sah, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem pembiayaan secara keseluruhan dan mempersulit akses masyarakat terhadap kredit di masa depan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima keluhan dari sejumlah perusahaan pembiayaan terkait praktik ini.

Menurutnya, debitur yang gagal bayar sengaja menggandeng pihak-pihak tertentu untuk menghalangi proses eksekusi agunan yang legal.

"Fenomena ini, dalam beberapa kasus mengganggu proses eksekusi agunan yang sah secara hukum," kata Agusman dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Rabu (6/8/2025).

Agusman memperingatkan, jika praktik beking ini terus berlanjut, dampaknya bisa meluas. Ia menilai fenomena ini berpotensi mengganggu ekosistem pembiayaan secara menyeluruh, mulai dari terhambatnya proses hukum hingga meningkatnya risiko kredit bagi perusahaan.

Pada akhirnya, yang dirugikan bukan hanya perusahaan pembiayaan, tetapi juga masyarakat luas yang membutuhkan akses kredit.

"Selain itu, dalam jangka panjang, dapat menyebabkan akses pembiayaan melalui perusahaan pembiayaan bagi masyarakat luas menjadi lebih terbatas," tegasnya.

OJK Perintahkan Leasing Ikuti Aturan

Menyikapi hal ini, OJK mengimbau dengan tegas agar perusahaan pembiayaan selalu menjalankan proses penarikan agunan atau kendaraan sesuai koridor hukum yang berlaku. Salah satu syarat utamanya adalah penggunaan tenaga penagih (debt collector) yang telah memiliki sertifikasi profesi.

baca juga

"OJK juga mewajibkan penggunaan debt collector yang tersertifikasi dan melarang tindakan yang bersifat intimidatif," ujar Agusman.

Otoritas mendorong agar perusahaan pembiayaan mengutamakan pendekatan yang persuasif dan bermartabat dalam menyelesaikan tunggakan. Namun, jika perusahaan menghadapi hambatan non-yuridis seperti intimidasi dari oknum tertentu, mereka diimbau untuk tidak ragu melapor ke pihak berwenang.

"Jika perusahaan mengalami hambatan non-yuridis seperti intimidasi dari oknum tertentu, perusahaan dapat segera melaporkannya ke aparat penegak hukum," jelasnya.

Perkuat Sinergi Demi Kelancaran Eksekusi Fidusia

Untuk memastikan proses penarikan agunan berjalan tertib, OJK terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum. Langkah ini penting untuk mendukung kelancaran eksekusi jaminan fidusia, yakni pengalihan hak kepemilikan objek atas dasar kepercayaan hingga kredit lunas. Dengan sinergi yang kuat, potensi keresahan dan konflik di lapangan diharapkan dapat diminimalisir.

"OJK juga terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mendukung pelaksanaan eksekusi agunan fidusia secara sah dan tertib," kata Agusman.

Selain itu, OJK memandang pentingnya peningkatan pemahaman bersama antara aparat, perusahaan pembiayaan, dan masyarakat mengenai hak serta kewajiban masing-masing dalam perjanjian kredit.

Di tengah munculnya fenomena ini, OJK melaporkan bahwa kondisi kredit bermasalah di industri pembiayaan secara umum masih dalam level yang terkendali.

Berdasarkan laporan per Juni 2025, tingkat risiko kredit macet atau Non-Performing Financing (NPF) gross secara agregat tercatat sebesar 2,55 persen. Sementara itu, rasio NPF net berada di angka 0,88 persen. Angka-angka ini menunjukkan bahwa secara keseluruhan, kesehatan industri pembiayaan masih terjaga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kredit UMKM Hanya Tumbuh 2,18 Persen, OJK Klaim Likuiditas Perbankan Aman

Kredit UMKM Hanya Tumbuh 2,18 Persen, OJK Klaim Likuiditas Perbankan Aman

Bisnis | Selasa, 05 Agustus 2025 | 16:52 WIB

Influencer Saham Menyesatkan Bakal Kena Sanksi hingga Hukuman Pidana

Influencer Saham Menyesatkan Bakal Kena Sanksi hingga Hukuman Pidana

Bisnis | Selasa, 05 Agustus 2025 | 13:41 WIB

Misteri Penggabungan BUMN Asuransi : Danantara Belum Serahkan Dokumen ke OJK?

Misteri Penggabungan BUMN Asuransi : Danantara Belum Serahkan Dokumen ke OJK?

Bisnis | Selasa, 05 Agustus 2025 | 11:28 WIB

Terkini

Tantang Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Herdman dan Mitchell Baker Kompak Kirim Ancaman

Tantang Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Herdman dan Mitchell Baker Kompak Kirim Ancaman

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:50 WIB

Gagal Tragis ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Malaysia Fitnah Timnas Indonesia

Gagal Tragis ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Malaysia Fitnah Timnas Indonesia

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Bukan Sekedar Indonesia Menang 9-2, John Herdman Sebut Ada Sesuatu yang Spesial di SUGBK

Bukan Sekedar Indonesia Menang 9-2, John Herdman Sebut Ada Sesuatu yang Spesial di SUGBK

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:27 WIB

Tak Harus Mulai dari Nol, Ini Cara Cari Penghasilan Tambahan Menurut Financial Planner

Tak Harus Mulai dari Nol, Ini Cara Cari Penghasilan Tambahan Menurut Financial Planner

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:24 WIB

Perluas Akses Kerja bagi Disabilitas, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Pemagangan

Perluas Akses Kerja bagi Disabilitas, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Pemagangan

Lampung | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:56 WIB

Pratikno dan Listyo Sigit Kena Resuffle, Prabowo Disebut Bersih-bersih Orang Jokowi

Pratikno dan Listyo Sigit Kena Resuffle, Prabowo Disebut Bersih-bersih Orang Jokowi

Jogja | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:56 WIB

BRI Peduli Sahabat Disabilitas Bekali Peserta dengan Pelatihan dan Kesempatan Pemagangan

BRI Peduli Sahabat Disabilitas Bekali Peserta dengan Pelatihan dan Kesempatan Pemagangan

Jakarta | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:54 WIB

Penipuan Modus Lama Ramai Kembali Beraksi, BRI Minta Nasabah Waspada

Penipuan Modus Lama Ramai Kembali Beraksi, BRI Minta Nasabah Waspada

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:54 WIB

Dorong Kesempatan Kerja Inklusif, BRI Peduli Sahabat Disabilitas Kembali Digelar

Dorong Kesempatan Kerja Inklusif, BRI Peduli Sahabat Disabilitas Kembali Digelar

Jatim | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:52 WIB

Arab Saudi Gandeng Malaysia dan Brunei Kembangkan Kawasan Makkah dan Madinah

Arab Saudi Gandeng Malaysia dan Brunei Kembangkan Kawasan Makkah dan Madinah

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:52 WIB

×