Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.495.000
IHSG 5.744,556
LQ45 565,493
Srikehati 279,472
JII 338,217
USD/IDR 17.989

BPKH Jamin Dana Calon Jamaah Haji Aman

Iwan Supriyatna

Senin, 05 Juli 2021 | 15:41 WIB
BPKH Jamin Dana Calon Jamaah Haji Aman
Ilustrasi haji dan umrah [shutterstock]

Suara.com - Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) laporan keuangan yang disematkan Badan Pengawas Keuangan (BPK) kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi jaminan bagi masyarakat, bahwa pengelolaan berjalan dengan aman dan sesuai amanah.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu menegaskan, pihaknya terus berkomitmen menjaga transparansi pengelolaan dana haji.

“Jadi ini adalah tahun ketiga kami alhamdulillah memperoleh opini wajar tanpa pengecualian,” ujarnya dalam talkshow virtual BPKH dengan Infobank bertema ‘Menjaga Transparansi Pengelolaan Dana Haji’ di Jakarta, Senin (5/7/2021).

Sebagai informasi saja, BPK telah memberikan opin Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan BPKH Tahun 2020 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

WTP ini merupakan yang ketiga kalinya disematkan secara berturut-turut sejak BPKH menyusun Laporan Keuangan Tahun 2018. Ini merupakan bukti akuntabilitas, transparansi dan tanggung jawab kepada masyarakat terkait pengelolaan dana haji.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh bilang, dana haji itu termasuk dana publik, sehingga perlu kepercayaan publik di dalam pengelolaannya.

“Bagian dari ikhtiar untuk membangun kepercayaan publik itu semaksimal mungkin pengelolaan secara profesional, secara transparan dan juga memastikan ada pertanggung jawaban publiknya,” tuturnya.

Dalam hal pengelolaan, BPKH pun berangkat dari undang-undang dan memastikan alokasi asetnya sesuai. Deputi Keuangan BPKH, Juni Supriyanto menegaskan, terkait investasi atau penempatan dalam bentuk lain, BPKH mempunyai kemungkinan untuk masuk, mulai dari emas, investasi langsung maupun investasi lainnya.

“Karena BPKH harus meyakinkan itu sesuai dengan prinsip syariah, harus aman, kemudian hati-hati. Kemudian mempunyai tingkat return atau nilai manfaat yang semuanya itu ditunggu oleh jamaah haji. Oleh karena itu, kami sedang membangun infrastruktur untuk dapat melakukan investasi langsung lainnya dengan lebih baik,” tukasnya.

baca juga

Yang telah ada dan berjalan dengan perbankan syariah adalah pembiayaan yang menggunakan akad mudharabah muqayyadah, akad yang dilakukan antara pemilik modal (bank) untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal (bank) dengan pengelola (Nasabah), di mana nisbah bagi hasil disepakati di awal untuk dibagi bersama.

Ketentuan undang-undang, alokasi aset yang dapat dilakukan BPKH maksimal 30% di perbankan syariah, 35% di surat berharga atau sukuk, 5% di emas, 20% investasi langsung, dan 10% di investasi lainnya.

“Jadi saat ini semua aman investasinya sebatas memang surat berharga, surat-suratnya yang saat ini ada hampir 90%. Kemudian ada di investasi lainnya seperti reksa dana dan penempatan di luar negeri,” terang Juni.

Berdasarkan himpunan Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012 Dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh di-tasharruf-kan untuk hal-hal produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.

“Mengenai kebolehan atau tasharruf. Boleh untuk diinvestasikan. Jika dipahami oleh publik secara utuh, hiruk-pikuk terkait pertanyaan mengapa kok diinvestasikan? Itu sebenarnya enggak perlu lagi. Itu sudah tuntas (melalui keputusan Ijtima Ulama),” jelas Asrorun.

Sedangkan mewakili industri keuangan, di mana penempatan dana haji di perbankan syariah ditunjuk langsung oleh BPKH, Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, Achmad K. Permana berpendapat, bahwa BPKH bisa memanfaatkan jaringan dan semua layanan perbankan syariah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Benarkah Ustaz Yusuf Mansur Diperiksa Polisi Kasus Penyalahgunaan Dana Haji?

CEK FAKTA: Benarkah Ustaz Yusuf Mansur Diperiksa Polisi Kasus Penyalahgunaan Dana Haji?

News | Sabtu, 26 Juni 2021 | 13:15 WIB

Komisi VIII: Dana Haji Bisa di-Refocusing buat Pelayanan Pasien Covid-19 di Asrama Haji

Komisi VIII: Dana Haji Bisa di-Refocusing buat Pelayanan Pasien Covid-19 di Asrama Haji

News | Jum'at, 25 Juni 2021 | 10:41 WIB

49 Calon Jemaah Haji Palembang Pilih Tarik Setoran Dana Haji

49 Calon Jemaah Haji Palembang Pilih Tarik Setoran Dana Haji

Sumsel | Rabu, 23 Juni 2021 | 05:55 WIB

Terkini

Lahan Bekas Tambang Batu Bara Disulap Jadi PLTS

Lahan Bekas Tambang Batu Bara Disulap Jadi PLTS

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:44 WIB

Novel Bamukmin Diisukan Jadi Komisaris, Website PT Hotel Indonesia Natour Hilang

Novel Bamukmin Diisukan Jadi Komisaris, Website PT Hotel Indonesia Natour Hilang

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:26 WIB

PLN Bakal Sulap 802 Km Tol Jasa Marga Jadi Ladang Energi Surya

PLN Bakal Sulap 802 Km Tol Jasa Marga Jadi Ladang Energi Surya

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:38 WIB

Kasus Penipuan Keuangan Tembus 579 Ribu, Bank dan Fintech Diminta Beralih ke AI

Kasus Penipuan Keuangan Tembus 579 Ribu, Bank dan Fintech Diminta Beralih ke AI

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:39 WIB

Komisi Ojol Dipangkas Jadi 8%, Ekonom: Belum Tentu Bikin Driver Lebih Sejahtera

Komisi Ojol Dipangkas Jadi 8%, Ekonom: Belum Tentu Bikin Driver Lebih Sejahtera

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:31 WIB

Dugaan Cuci Uang Emas Ilegal Diusut, Modusnya Samarkan Hasil Tambang Tanpa Izin

Dugaan Cuci Uang Emas Ilegal Diusut, Modusnya Samarkan Hasil Tambang Tanpa Izin

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:25 WIB

Rekam Jejak Novel Bamukmin, Eks FPI yang Diisukan Jadi Komisaris BUMN

Rekam Jejak Novel Bamukmin, Eks FPI yang Diisukan Jadi Komisaris BUMN

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:21 WIB

Rupiah Menguat, Tapi Masih Betah di Level Rp17.900 per Dolar AS

Rupiah Menguat, Tapi Masih Betah di Level Rp17.900 per Dolar AS

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:19 WIB

Harga Pertamax Harusnya Rp13.700, Ekonom: Ada Upaya Pertamina Pulihkan Margin

Harga Pertamax Harusnya Rp13.700, Ekonom: Ada Upaya Pertamina Pulihkan Margin

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:04 WIB

Purbaya Ngeluh Bawahannya Lelet Urus Aset Negara, Singgung Kasus BLBI

Purbaya Ngeluh Bawahannya Lelet Urus Aset Negara, Singgung Kasus BLBI

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:56 WIB

×