Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.057,106
LQ45 681,583
Srikehati 330,472
JII 466,124
USD/IDR 17.420

Menaker Minta Dunia Usaha Patuhi PPKM Darurat sesuai Surat Edaran yang Diterbitkan

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Rabu, 07 Juli 2021 | 08:09 WIB
Menaker Minta Dunia Usaha Patuhi PPKM Darurat sesuai Surat Edaran yang Diterbitkan
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah minta perusahaan, agar mematuhi aturan pengetatan aktivitas di tempat kerja yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Kita minta agar mematuhi pelaksanaan pengetatan aktivitas sesuai dengan kebijakan PPKM Darurat," tegasnya.

Aturan ini telah dituangkan dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/9/HK.04/VII/2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan Serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh Oleh Perusahaan Selama Pandemi Covid-19, yang diterbitkan pada 3 Juli 2021.

Pada surat edaran, Ida mengatakan situasi terkini penularan Covid-19 dan dampaknya terhadap dunia kerja, baik yang bekerja di rumah maupun dari tempat kerja, yang dinilai perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan daya tahan pekerja agar tetap dapat bekerja dan produktif.

Menaker minta kepada para gubernur untuk menyampaikan imbauan tersebut kepada pengusaha /pemimpin perusahaan agar mengoptimalkan pelaksanaan edaran nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 dan Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Perusahaan yang telah diterbitkan sebelumnya.

Ida juga minta, agar dunia usaha mendukung kebijakan pemerintah terkait program vaksinasi Covid-19, dengan mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja untuk mengikuti vaksinasi. Perusahaan juga diminta mengupayakan penyediaan masker dan perlengkapan kesehatan seperti hand sanitizer, vitamin atau suplemen kesehatan lainnya secara rutin bagi pekerja, termasuk mengoptimalkan sarana kesehatan di perusahaan jika sudah memilikinya.

Menaker mendorong dunia usaha untuk mengefektifkan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan untuk menyusun dan melaksanakan langkah-langkah strategis sebagai antisipasi apabila terjadi keadaan darurat.

"Bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3 dapat membentuk Satgas Penanganan Covid-19. P2K3 atau Satgas Penanganan Covid-19 dimaksud untuk berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 pemerintah daerah setempat," ujarnya.

Pemerintah, sebelumnya telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat di tengah meningkatnya penambahan kasus baru secara signifikan yang dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021, di Jawa dan Bali.

Salah satu cakupan pengetatan adalah seluruh pekerja di sektor non-esensial harus melaksanakan bekerja dari rumah (work from home). Sementara bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bosan di Rumah Aja saat PPKM Darurat? Ini 5 Rekomendasi Aktivitas yang Bisa Kamu Lakukan!

Bosan di Rumah Aja saat PPKM Darurat? Ini 5 Rekomendasi Aktivitas yang Bisa Kamu Lakukan!

Your Say | Rabu, 07 Juli 2021 | 07:37 WIB

Marahi HRD Suruh Ibu Hamil Kerja saat PPKM Darurat, Anies Salah Sasaran?

Marahi HRD Suruh Ibu Hamil Kerja saat PPKM Darurat, Anies Salah Sasaran?

News | Rabu, 07 Juli 2021 | 07:18 WIB

Minta Anies Cabut Izin Perusahaan Langgar PPKM Darurat, Nasdem: Harus Keras

Minta Anies Cabut Izin Perusahaan Langgar PPKM Darurat, Nasdem: Harus Keras

Jakarta | Selasa, 06 Juli 2021 | 20:38 WIB

Selama PPKM Darurat, Mendes PDTT Imbau Kepala Desa Hidupkan Pos Gerbang Desa

Selama PPKM Darurat, Mendes PDTT Imbau Kepala Desa Hidupkan Pos Gerbang Desa

News | Selasa, 06 Juli 2021 | 18:50 WIB

Sidak Gedung Sahid Sudirman, Anies: Orangnya Terdidik Tapi Langgar Aturan

Sidak Gedung Sahid Sudirman, Anies: Orangnya Terdidik Tapi Langgar Aturan

Jakarta | Selasa, 06 Juli 2021 | 18:37 WIB

PPKM Darurat Jangan Sampai Stres, Ini Tips dari Psikolog

PPKM Darurat Jangan Sampai Stres, Ini Tips dari Psikolog

Jawa Tengah | Selasa, 06 Juli 2021 | 19:00 WIB

Terkini

Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan

Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:20 WIB

Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya

Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:08 WIB

Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah

Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:00 WIB

Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?

Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan

Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:49 WIB

Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi

Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:20 WIB

Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok

Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:47 WIB

Tak Perlu Pusing, Belanja di China Bisa Bayar Pakai GoPay

Tak Perlu Pusing, Belanja di China Bisa Bayar Pakai GoPay

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:42 WIB

Purbaya Janjikan Kredit Bunga Rendah ke Industri Tekstil, Maksimal 6 Persen

Purbaya Janjikan Kredit Bunga Rendah ke Industri Tekstil, Maksimal 6 Persen

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:32 WIB

IHSG Masih Gagah Menguat, Betah di Level 7.000

IHSG Masih Gagah Menguat, Betah di Level 7.000

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19 WIB