Petani Tembakau Tak Akan Siap Jika Revisi PP 109 Tetap Dijalankan

Iwan Supriyatna

Senin, 19 Juli 2021 | 10:51 WIB
Petani Tembakau Tak Akan Siap Jika Revisi PP 109 Tetap Dijalankan
Petani Tembakau. (Dok Ist)

Suara.com - Pro dan kontra mengenai revisi PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan tidak hanya ramai diperbincangkan di skala nasional, namun juga menjadi perhatian di daerah, khususnya yang menjadi basis petani tembakau. Salah satunya wilayah Jombang Jawa Timur.

Bupati Jombang Mundjidah Wahab mengaku jika revisi dilakukan saat ini, maka yang tidak siap adalah petaninya, untuk itu pihaknya mendorong agar aturan ini dikaji terlebih dahulu.

“Pemkab Jombang mengharapkan implementasi PP 109 dikaji kembali, sambil menunggu kesiapan petani,” ujar Mundjidah ditulis Senin (19/7/2021).

Menurut Mundjidah selama ini Industri Hasil Tembakau (IHT) telah memberikan kontribusi ke Pemkab Jombang melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) setiap tahun, dan sebagian besar diperuntukkan membiayai pembangunan di bidang kesehatan dan pertanian.

Untuk melindungi para petani di wilayahnya, Mundjidah telah menyiapkan pembangunan dengan menggunakan dana DBHCHT diantaranya menyiapkan pembangunan jaringan irigasi pertanian dan jalan usaha tani masing–masing sebesar 80% dari Rp 2,07 miliar, menyediakan sumur dalam dengan penggerak tenaga listrik pada wilayah utara Brantas khususnya daerah lahan kering dan tadah hujan, dan memberikan bantuan alat mesin pertanian khusus wilayah utara Brantas.

"Kontribusi petani tembakau di Kabupaten Jombang secara ekonomi lokal mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan petani serta dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat di wilayah utara brantas,” ungkap Mundjidah.

Revisi PP 109 menjadi polemik selepas usulan yang didesak oleh kelompok yang mengatasnamakan Kesehatan. Poin yang diusulkan untuk diakomodasi dalam rancangan revisi diantaranya yaitu tentang perbesaran gambar peringatan kesehatan yang saat ini sudah 40% pada kemasan rokok agar menjadi 90%. Revisi juga mengusulkan agar melarang adanya bahan tambahan pada produk rokok.

Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan yang sekaligus anggota Komisi IV DPR Mindo Sianipar mengatakan bahwa penanganan Covid-19 menjadi prioritas utama saat ini. Covid-19 dinilai memperburuk ekonomi Indonesia sehingga percepatan penanganan harus segera dilakukan.

“Revisi PP 109 tidak urgen untuk saat ini,” katanya.

baca juga

Mindo juga menegaskan bahwa kebijakan revisi PP 109 tidak berpihak kepada petani.

“Revisi ini arahnya merugikan petani tembakau,” tegas Mindo.

Untuk itu Mindo menyarankan implementasi terhadap peraturan yang sudah ada jauh lebih penting dan rasional. Saat ini pengaturan dan pengawasan produk hasil tembakau telah diatur secara komprehensif dalam PP 109/2012 sehingga implementasinya pada peraturan yang sudah ada.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Harus Terbuka dengan Hasil Riset Produk HPTL

Pemerintah Harus Terbuka dengan Hasil Riset Produk HPTL

Bisnis | Kamis, 15 Juli 2021 | 10:09 WIB

Pesan Tembakau Gorila lewat Media Sosial, Mahasiswa KKN di Tanggamus Ditangkap

Pesan Tembakau Gorila lewat Media Sosial, Mahasiswa KKN di Tanggamus Ditangkap

Lampung | Rabu, 14 Juli 2021 | 10:26 WIB

Revisi PP 109 Hanya Memperburuk Kondisi Petani Tembakau di Tengah Pandemi

Revisi PP 109 Hanya Memperburuk Kondisi Petani Tembakau di Tengah Pandemi

Bisnis | Rabu, 14 Juli 2021 | 09:40 WIB

Terkini

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:42 WIB

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:27 WIB

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:23 WIB

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:15 WIB

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:00 WIB

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:55 WIB

Asap TPA Jatibarang Membahayakan, Kualitas Udara Radius 2 Km Tak Layak

Asap TPA Jatibarang Membahayakan, Kualitas Udara Radius 2 Km Tak Layak

Jawa Tengah | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:43 WIB

×