“Revisi ini arahnya merugikan petani tembakau,” tegas Mindo.
Untuk itu Mindo menyarankan implementasi terhadap peraturan yang sudah ada jauh lebih penting dan rasional. Saat ini pengaturan dan pengawasan produk hasil tembakau telah diatur secara komprehensif dalam PP 109/2012 sehingga implementasinya pada peraturan yang sudah ada.