"Bahkan upaya untuk mengajukan cicilan pun, tidak ada," ujarnya.
Henry juga mengungkapkan, mengacu pada laporan keuangan AKRA per kuartal pertama, nilai pos piutang ini telah mencapai Rp 708,78 miliar.
Pekan depan direncanakan sidang perdana perkara ini digelar di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.