Pemerintah Diminta Pertimbangkan Cukai Rokok di 2022

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Jum'at, 13 Agustus 2021 | 10:50 WIB
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Cukai Rokok di 2022
Ilustrasi rokok. (Sumber: Shutterstock)

Suara.com - Sejumlah anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI meminta pemerintah mempertimbangkan baik-baik kebijakan cukai rokok tahun 2022 sekaligus memberikan insentif dan perlindungan kepada industri hasil tembakau (IHT) yang merupakan sektor padat karya dan tersebar di berbagai daerah.

Perlindungan segmen padat karya diperlukan untuk mencegah jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kemiskinan akibat tekanan pandemi COVID-19 yang belum mereda.

Anggota Komisi VI, Herman Khaeron menyatakan bahwa IHT yang mempekerjakan masyarakat kecil terutama ibu-ibu di daerah masih tertekan akibat pandemi COVID-19.

"Sektor padat karya harus lebih diperhatikan di saat situasi perekonomian yang terus tertekan, termasuk pekerja SKT," ujar Herman kepada media yang ditulis Jumat (13/8/2021).

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pertumbuhan ekonomi kuartal II 2021 mencapai 7,07% (year-on-year). Hal ini berarti Indonesia berhasil keluar dari resesi.

Meski begitu, tekanan terhadap ekonomi diperkirakan masih berlanjut seiring pendemi yang belum berakhir. Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan mengumumkan Nota Keuangan 2022 yang di dalamnya terdapat target penerimaan negara, termasuk dari cukai hasil tembakau.

Herman berharap, keberlangsungan IHT dapat diperhatikan agar tetap bertahan sehingga mampu mendukung pemulihan ekonomi lokal maupun nasional. Dia pun berharap agar seluruh pihak dapat saling mendukung dan bertahan bersama untuk bangkit dan pulih dari keterpurukan akibat pandemi.

"Salah satu bentuk perhatian pemerintah adalah dengan menunda kenaikan cukai tahun 2022 sampai kondisi pandemi terkendali dan ekonomi pulih," imbuhnya.

Anggota Komisi VI lainnya, Marwan Jafar menambahkan pemulihan sektor sigaret kretek tangan (SKT) sebagai bagian dari dunia usaha juga perlu didukung untuk terus bangkit dan pulih.

baca juga

"Jangan sampai tenaga kerja yang menggantungkan hidup di SKT makin tertekan, apalagi sampai kehilangan pekerjaan," jelasnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini mengaku tidak ingin angka pengangguran yang melonjak tahun ini harus bertambah dari SKT.

"Jika cukai industri tembakau pada 2022 dinaikkan, potensi badai PHK cukup besar dan pengangguran akan semakin melonjak," tegasnya.

Dia mendorong pemerintah memberikan insentif dan perlindungan terhadap SKT sama seperti yang diberikan kepada sektor padat karya lain.

Data BPS mencatat, terdapat 19,10 juta orang atau 9,30% penduduk usia kerja yang terdampak COVID-19. Rinciannya, pengangguran karena COVID-19 (1,62 juta orang), Bukan Angkatan Kerja karena COVID-19 (0,65 juta orang), tidak bekerja karena COVID-19 (1,11 juta orang), dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja (15,72 juta orang).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Begini Cara Bupati Bintan Korupsi Cukai Rokok Hingga Rugikan Negara Rp250 Milyar

Begini Cara Bupati Bintan Korupsi Cukai Rokok Hingga Rugikan Negara Rp250 Milyar

Batam | Jum'at, 13 Agustus 2021 | 08:13 WIB

Pemerintah Diminta Lindungi Industri Hasil Tembakau yang Mulai Tertekan

Pemerintah Diminta Lindungi Industri Hasil Tembakau yang Mulai Tertekan

Bisnis | Rabu, 04 Agustus 2021 | 10:05 WIB

Pemerintah Berikan Relaksasi Penundaan Pembayaran Cukai

Pemerintah Berikan Relaksasi Penundaan Pembayaran Cukai

Bisnis | Sabtu, 24 Juli 2021 | 11:12 WIB

Terkini

Semarak Oishi Matsuri 2026: Kuliner, Perencanaan Finansial, dan Privilese Spesial Barca BRI

Semarak Oishi Matsuri 2026: Kuliner, Perencanaan Finansial, dan Privilese Spesial Barca BRI

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Kematian Sutrimo Disebut Bukan Tindak Pidana, Pengacara Febrie: Jangan Ada Spekulasi

Kematian Sutrimo Disebut Bukan Tindak Pidana, Pengacara Febrie: Jangan Ada Spekulasi

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Cara Pre-Order iPhone 18 Series Ekstra Hemat Pakai BRImo

Cara Pre-Order iPhone 18 Series Ekstra Hemat Pakai BRImo

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:58 WIB

Pilihan Skincare Lokal Makin Beragam di Tengah Tren Beauty

Pilihan Skincare Lokal Makin Beragam di Tengah Tren Beauty

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:48 WIB

Beauty Routine Makin Personal, 100 Skincare hingga Fragrance Jadi Pilihan Konsumen 2026

Beauty Routine Makin Personal, 100 Skincare hingga Fragrance Jadi Pilihan Konsumen 2026

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:36 WIB

Daftar Rincian Isi 7 Koper Emas 74 Kg dan Dolar di Brankas Rumah Febrie Adriansyah

Daftar Rincian Isi 7 Koper Emas 74 Kg dan Dolar di Brankas Rumah Febrie Adriansyah

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:35 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Jalan Sumut, Salah Satunya dari BBPJN

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Jalan Sumut, Salah Satunya dari BBPJN

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:34 WIB

Penerimaan Pajak Melesat 24,1% di Agustus 2026 karena Pemerintah Tunda Restitusi ke Pengusaha

Penerimaan Pajak Melesat 24,1% di Agustus 2026 karena Pemerintah Tunda Restitusi ke Pengusaha

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:33 WIB

Istanbul Jadi Sumber Inspirasi, Brand Fashion Indonesia Perkuat Jejak di Turkiye

Istanbul Jadi Sumber Inspirasi, Brand Fashion Indonesia Perkuat Jejak di Turkiye

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:31 WIB

12 Perusahaan di Sumsel Disegel KLH Terkait Karhutla, Sampel Diuji untuk Tentukan Sanksi

12 Perusahaan di Sumsel Disegel KLH Terkait Karhutla, Sampel Diuji untuk Tentukan Sanksi

Sumsel | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:15 WIB

×