Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.174,321
LQ45 693,788
Srikehati 340,625
JII 472,513
USD/IDR 17.357

BPJamsostek Serahkan Data BSU Tahap II ke Kemnaker

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah | Suara.com

Selasa, 17 Agustus 2021 | 19:55 WIB
BPJamsostek Serahkan Data BSU Tahap II ke Kemnaker
Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo. (Dok: BPJamsostek)

Suara.com - Dua pekan berselang sejak penyerahan data Tahap I, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kembali menyerahkan data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap II kepada Kementerian Ketenagakerjaan siang kemarin, Senin (16/8/2021).

Penyerahan data tahap II ini berjumlah 1,25 juta data, sehingga total yang telah diserahkan BPJamsostek hingga saat ini sebanyak 2,25 juta data dari target BSU tahun 2021 yang menyasar 8,7 juta lebih pekerja.

Pada Tahap I yang lalu, dari 1.000.200 data yang diserahkan, diketahui jumlah pekerja yang menerima dana BSU berjumlah 947.669 pekerja. Terdapat 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima Bantuan Sosial yang lain, serta 10.378 lainnya dinyatakan gagal transfer yang disebabkan karena rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid. Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.

Seperti diketahui, BSU disalurkan melalui Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN). Untuk Calon Penerima BSU yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara, akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.

Para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut. Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJamsostek atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJamsostek setempat.

Adapun data mandatory yang dibutuhkan adalah, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat pemberi kerja, nama ibu kandung, nomor telepon selular, alamat email.

Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo dalam keterangannya menyampaikan, penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU.

Dirinya mengingatkan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya. Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJamsostek.

"Dengan menjadi peserta BPJamsostek, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," tegas Anggoro.

Kriteria penerima BSU tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021, antara lain bahwa pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri Nomor 22 dan 23 tahun 2021, serta bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro. Besaran BSU tahun 2021 diberikan sekaligus dengan total Rp1juta.

Anggoro menambahkan, untuk mempermudah peserta mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU, BPJamsostek telah menyediakan kanal-kanal informasi bagi peserta guna mengakses informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh dana BSU. Terdapat beberapa kanal yang disediakan oleh BPJamsostek terkait informasi BSU ini antara lain melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU, dapat melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Juga terdapat layanan Whatsapp di nomor 081380070175 dan juga call center Layanan Masyarakat 175.

Pemberian BSU ini sengaja digulirkan oleh Pemerintah kepada masyarakat pekerja agar roda perekonomian dapat terus berjalan dengan mempertahankan daya beli masyarakat.

"Kami harapkan proses penyaluran data secara segera selesai, sehingga seluruh pekerja yang terdampak mendapatkan dana BSU, dan semoga dana yang diterima dapat bermanfaat membantu menopang kebutuhan hidup sehari-hari pekerja dan keluarga, sekaligus menggerakkan perekonomian, sesuai dengan tujuan BSU ini,” tutup Anggoro.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Link Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan dan Total Dana yang Diterima

Link Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan dan Total Dana yang Diterima

News | Rabu, 11 Agustus 2021 | 21:39 WIB

Cara Cek Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id yang Mulai Dicairkan

Cara Cek Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id yang Mulai Dicairkan

News | Rabu, 11 Agustus 2021 | 20:36 WIB

Mau Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta? Kuy Cek Kepesertaan BPJS dan Lengkapi Saratnya

Mau Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta? Kuy Cek Kepesertaan BPJS dan Lengkapi Saratnya

Banten | Rabu, 11 Agustus 2021 | 17:22 WIB

Mau Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Cek Syaratnya

Mau Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Cek Syaratnya

Bogor | Rabu, 11 Agustus 2021 | 16:11 WIB

Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sini

Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sini

News | Rabu, 11 Agustus 2021 | 11:23 WIB

Cara Cek Status BLT BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id

Cara Cek Status BLT BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id

Bekaci | Selasa, 10 Agustus 2021 | 12:57 WIB

Terkini

Pertamina - Badan Gizi Nasional Bersinergi Menjadikan Minyak Jelantah sebagai Bahan Bakar Pesawat

Pertamina - Badan Gizi Nasional Bersinergi Menjadikan Minyak Jelantah sebagai Bahan Bakar Pesawat

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:38 WIB

Pertamina Jajaki Penguatan Kerja Sama dengan EOG Resources untuk Dorong Peningkatan Produksi Migas

Pertamina Jajaki Penguatan Kerja Sama dengan EOG Resources untuk Dorong Peningkatan Produksi Migas

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:31 WIB

BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Bukti Laba dan Fundamental Tetap Kuat

BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Bukti Laba dan Fundamental Tetap Kuat

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:22 WIB

Siasat di Balik Dubai Baru di Bali, Surga Pajak Buat Para Orang Super Kaya

Siasat di Balik Dubai Baru di Bali, Surga Pajak Buat Para Orang Super Kaya

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:21 WIB

Purbaya Ungkap Sumber Dana Bond Stabilization Fund Demi Perkuat Nilai Tukar Rupiah

Purbaya Ungkap Sumber Dana Bond Stabilization Fund Demi Perkuat Nilai Tukar Rupiah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:13 WIB

Tembus Rp75 Triliun, Ini Rincian Setoran Freeport ke Negara

Tembus Rp75 Triliun, Ini Rincian Setoran Freeport ke Negara

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:01 WIB

Danantara Disebut Jadi Mesin Baru Ekonomi Indonesia, Siap Akhiri Era Inefisiensi BUMN

Danantara Disebut Jadi Mesin Baru Ekonomi Indonesia, Siap Akhiri Era Inefisiensi BUMN

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:35 WIB

IHSG Terpeleset Jatuh di Sesi I, 421 Saham Turun

IHSG Terpeleset Jatuh di Sesi I, 421 Saham Turun

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:30 WIB

Reli Lima Hari Beruntun, Saham BBRI Terus Menguat Tak Terbendung

Reli Lima Hari Beruntun, Saham BBRI Terus Menguat Tak Terbendung

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:42 WIB

Hak Jawab Kemenperin untuk Berita tentang Komentar Menperin soal PHK di Industri Tekstil dan Plastik

Hak Jawab Kemenperin untuk Berita tentang Komentar Menperin soal PHK di Industri Tekstil dan Plastik

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:29 WIB