Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Barang Mewah, Pakar: Sembako Malah Kena Pajak

M Nurhadi

Jum'at, 17 September 2021 | 10:58 WIB
Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Barang Mewah, Pakar: Sembako Malah Kena Pajak
Ilustrasi jual beli mobil bekas (Shutterstock).

Suara.com - Pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor kini resmi diperpanjang oleh pemerintah hingga akhir tahun 2021.

“Pemerintah akan terus memperkuat berbagai dukungan dan stimulus yang selama ini telah direspons positif oleh masyarakat serta dunia usaha,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, Jumat (17/9/2021).

Perpanjangan insentif diskon PPnBM kendaraan bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 kini diperpanjang menjadi hingga Desember 2021 dengan melalui PMK 120/PMK 010/2021.

Padahal, kebijakan ini sebelumnya memancing kritikan karena dianggap tidak mencerminkan keadilan. Terlebih, PPnBM dirilis saat isu pajak sembako yang hingga kini masih jadi perdebatan.

"Ini sama sekali tidak mencerminkan keadilan. Karena justru orang menengah ke bawahnya yang sebagian income-nya habis untuk dikonsumsi harus membayar PPN juga," kata Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto beberapa saat lalu.

Hal serupa juga disampaikan Peneliti dari TAX Centre FAI Universitas Indonesia, Titi Muswati Putranti yang mengatakan, sharusnya pemerintah mengenakan PPN pada barang mewah seperti kendaraan mobil yang masih menggunakan BBM.

"Maka dampaknya akan dapat untuk mengendalikan konsumsi BBM agar dapat mengurangi polusi/emisi CO2," kata Titi dikutip dari BBC--jaringan Suara.com.

Untuk diketahui, insentif yang diperpanjang meliputi PPnBM DTP 100 persen untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc.

Kemudian PPnBM DTP 50 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc serta PPnBM DTP 25 persen bagi kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc.

baca juga

Sementara, kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada September 2021 akan dikembalikan oleh pengusaha kena pajak yang melakukan pemungutan.

Awalnya, diskon pajak ini diterbitkan melalui PMK Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur pemberian insentif untuk segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dengan komponen pembelian dalam negeri paling sedikit 70 persen.

Selanjutnya, PMK Nomor 31 Tahun 2021 memperluas insentif PPnBM DTP dengan menambah cakupan kendaraan bermotor yaitu segmen 4x2 dan 4x4 untuk segmen 1.500 cc s.d. 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60 persen.

“Perluasan dilakukan untuk menambah daya dorong kebijakan dalam menstimulasi konsumsi masyarakat,” ujar Febrio.

Masa insentif PPnBM 100 persen untuk kendaraan <1.500 cc juga diperpanjang sampai Agustus 2021 melalui PMK Nomor 77 Tahun 2021 yang kemudian kembali diperpanjang hingga Desember 2021.

Secara kumulatif dari Januari sampai Juli 2021 tercatat penjualan mobil ritel tumbuh 38,5 persen dibanding periode sama tahun lalu sehingga menunjukkan geliat yang positif sebagai hasil kebijakan insentif diskon pajak.

“Dengan peningkatan penjualan tersebut, para produsen kendaraan bermotor pun dapat kembali beroperasi dengan kapasitas yang lebih tinggi,” katanya.

Produksi mobil secara kumulatif dari Januari sampai Juli 2021 mampu tumbuh 49,4 persen (yoy) sehingga tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan domestik namun juga ekspor kendaraan Complete Knockdown (CKD) yang tumbuh 169,7 persen pada periode sama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Perpanjangan Diskon Pajak Beli Mobil Baru Hingga Akhir Tahun

Pemerintah Perpanjangan Diskon Pajak Beli Mobil Baru Hingga Akhir Tahun

Bisnis | Jum'at, 17 September 2021 | 10:31 WIB

Insentif Diskon PPnBM Kendaraan Bermotor Diperpanjang hingga Akhir Tahun

Insentif Diskon PPnBM Kendaraan Bermotor Diperpanjang hingga Akhir Tahun

Lampung | Jum'at, 17 September 2021 | 10:07 WIB

Sah! Pemerintah Perpanjang Diskon PPnBM 100 Persen Sampai Akhir Tahun

Sah! Pemerintah Perpanjang Diskon PPnBM 100 Persen Sampai Akhir Tahun

Otomotif | Jum'at, 17 September 2021 | 09:57 WIB

INDEF Tolak Rencana Pemerintah Terkait Pajak Sembako, Pakar: Potensi Inflasi

INDEF Tolak Rencana Pemerintah Terkait Pajak Sembako, Pakar: Potensi Inflasi

Bisnis | Selasa, 14 September 2021 | 16:53 WIB

Penjualan Ritel Daihatsu Alami Peningkatan Berkat PPnBM

Penjualan Ritel Daihatsu Alami Peningkatan Berkat PPnBM

Otomotif | Selasa, 14 September 2021 | 15:58 WIB

Sri Mulyani Kembali Wacanakan Pajak Sembako

Sri Mulyani Kembali Wacanakan Pajak Sembako

Bisnis | Selasa, 14 September 2021 | 11:44 WIB

Terkini

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:08 WIB

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:04 WIB

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:21 WIB

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:15 WIB

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:10 WIB

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:09 WIB

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:05 WIB

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:59 WIB

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:56 WIB

×