“Saat ini adalah situasi yang tidak mudah bagi para peretail koperasi dan UMKM. Kami sedang mencari keseimbangan ekonomi. Apalagi Program Pemulihan Ekonomi Nasional belum menyentuh sektor retail, belum ada insentif. Posisi kami akan semakin lemah dengan kenaikan cukai rokok yang selama ini punya kontribusi 20%-25% terhadap omset penjualan,” papar Wakil Ketua Umum DPP Akrindo, Anang Zunaedi.
Anang menambahkan, selain sembako, rokok merupakan produk sekunder yang dibeli masyarakat.
“Kondisi saat ini daya beli konsumen belum pulih. Ditambah lagi harga rokok naik karena kenaikan cukai, ini makin menghimpit gerak dan penghasilan pedagang. Dampak kenaikan cukai itu tidak hanya di hulu, tapi juga termasuk kami para pedagang di hilir sektor IHT,”ujarnya.
Dorong Daya Beli Konsumen
Penolakan juga datang dari konsumen. Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak kenaikan cukai. Koordinator KNPK, Muhammad Nur Azami menyatakan penolakan ini merupakan empiris suara arus bawah tentang realitas kondisi IHT yang sedang carut marut.
“Petani kondisinya susah, pedagang merasakan hal yang sama, konsumen juga daya belinya lemah. Semua sedang susah, maka wacana kenaikan cukai adalah kebijakan ugal-ugalan,” tegas Azami.
Kondisi perekonomian masyarakat yang mulai bergeliat setelah PPKM di beberapa daerah dilonggarkan, seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah mendorong konsumsi masyarakat.
“Seluruh rantai industri rokok pada akhirnya ikut hancur saat daya beli konsumen tidak sanggup mengejar kenaikan harga rokok. Ketika kondisi serba sulit seperti sekarang, pemerintah harus terus berupaya agar daya beli konsumen dan tingkat konsumsinya pulih. Kemampuan konsumen ini yang akan jadi roda penggerak seluruh rantai industri,” tutup Azami.
Baca Juga: Pengamat Sebut Asing Coba Intervensi Kebijakan IHT Dalam Negeri