Tambang Emas Ilegal Marak, Pengawasan Harus Terus Ditingkatkan

Selasa, 28 September 2021 | 11:48 WIB
Tambang Emas Ilegal Marak, Pengawasan Harus Terus Ditingkatkan
Ilustrasi bongkahan emas. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menegaskan, pertambangan ilegal tersebut bukanlah tambang rakyat.

"Ini penting, banyak dipelesetkan seolah-olah kalau rakyat menambang itu jadi pertambangan rakyat. Pertambangan rakyat yang sesungguhnya ada aturannya, ada regulasinya, dan sudah jelas," ungkapnya dalam sesi webinar.

Menurut dia, tambang liar memang tak diizinkan lantaran tidak mengikuti regulasi yang ada, tidak mengikuti tata kelola pertambangan yang baik, serta membahayakan dan merusak.

Selain melanggar berbagai undang-undang dan regulasi yang ada, secara esensial PETI disebutnya melanggar UUD 1945. Pertambangan ilegal tidak sejalan dengan Pasal 33 ayat 3, yang berbunyi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI