Apa Itu KPR atau Kredit Rumah: Pengertian, Macam, Dasar Hukum dan Syarat

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 07 Oktober 2021 | 13:51 WIB
Apa Itu KPR atau Kredit Rumah: Pengertian, Macam, Dasar Hukum dan Syarat
Ilustrasi perumahan (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

6. SPT PPh Pribadi untuk kredit di atas Rp.50 juta.

7. Salinan sertifikat induk dan atau pecahan bila proses pembelian KPR dari developer perumahan.

8. Salinan sertifikat bila melalui jual beli perorangan.

9. Salinan izin mendirikan bangunan (IMB).

Yang Perlu Diperhatikan dalam Pengajuan KPR

Pengajuan KPR adalah belanja besar yang barangkali hanya dilakukan sekali seumur hidup. Untuk itu, calon nasabah tidak boleh berlaku ceroboh.

Apabila membeli rumah dari perorangan, pastikan sertifikat yang ada tidak bermasalah dengan IMB yang sesuai kondisi bangunan yang ada. Hal yang sama juga diperlukan jika membeli rumah dari developer. Pastikan bahwa developer tersebut merupakan developer berizin baik izin usaha maupun izin mendirikan bangunannya.

Kenali reputasi penjual baik perorangan atau developer dengan baik. Jangan sampai membeli rumah yang masih menjadi jaminan di bank. Cek status perusahaan lewat media sosial atau jika memungkinkan kepada orang yang sudah pernah membeli rumah dari developer yang sama.

Lakukan seluruh transaksi keuangan atau pembuatan sertifikat apapun secara legal. Pastikan ada notaris atau pihak hukum yang menyaksikan transaksi tersebut. 

Baca Juga: Incar Potensi Kredit Perumahan, BTN Syariah Buka Cabang Baru di Depok

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI