Bolehkah Secara Aturan Crazy Rich Beli Pulau-pulau Kecil? Ini Penjelasannya

Achmad Fauzi Suara.Com
Senin, 23 Juni 2025 | 19:06 WIB
Bolehkah Secara Aturan Crazy Rich Beli Pulau-pulau Kecil? Ini Penjelasannya
Penampakan situs yang menjual pulau di Indonesia. [privateislandsonline.com]

Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan, tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau maupun pulau kecil.

Pernyataan ini disampaikan menyusul maraknya kembali iklan daring yang menawarkan pulau di Indonesia untuk dijual.

"Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil. Yang diperbolehkan adalah terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu, hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, dalam keterangannya di Jakarta seperti dikutip Senin (23/6/2025).

Koswara menyebut, KKP memiliki kewenangan penuh dalam pemberian izin atau rekomendasi atas pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Ilustrasi pulau di Lombok dijual di situs online. (twitter.com @lombok_poenya)
Ilustrasi pulau di Lombok dijual di situs online. (twitter.com @lombok_poenya)

Termasuk di antaranya adalah izin pemanfaatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk penanam modal asing serta rekomendasi untuk penanaman modal dalam negeri bagi pulau dengan luas di bawah 100 kilometer persegi.

Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019, telah ditetapkan batasan luasan pemanfaatan pulau kecil. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa:

  1. Lahan pulau kecil tidak boleh dikuasai secara penuh.
  2. Minimal 30 persen dari luas lahan harus dikuasai oleh negara untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya.
  3. Sisanya, maksimal 70 persen dari luas pulau boleh dimanfaatkan, dan dari bagian ini, pelaku usaha wajib mengalokasikan sebagian untuk ruang terbuka hijau.

Minta Take Down Iklan Penjualan Pulau

Sebagai tindak lanjut untuk mengantisipasi kembali beredarnya iklan penjualan pulau, KKP menjalin sinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, mengatakan bahwa pihaknya telah menyurati Komdigi untuk melakukan pembatasan dan penghapusan (take down) terhadap situs-situs yang mengiklankan penjualan pulau secara ilegal.

Baca Juga: ESDM Beri Isyarat PT Gag Nikel Bisa Kembali Eskplorasi di Raja Ampat

Selain itu, KKP juga akan menambahkan subdomain khusus pada situs resminya yang berisi daftar dan profil pulau-pulau kecil maupun terluar sebagai bahan edukasi publik.

"Dengan meningkatnya pemahaman publik, diharapkan akan menurunkan potensi-potensi konflik pemanfaatan sumber daya dan kerusakan lingkungan di pulau kecil serta dapat meningkatkan pemanfaatan pulau secara legal dan berkelanjutan," jelas Aris.

KKP berupaya mengedukasi masyarakat tentang mekanisme pemanfaatan pulau kecil yang sesuai aturan. Sosialisasi ini mencakup proses perizinan, kegiatan yang diperbolehkan dan dilarang, serta pentingnya menjaga ekosistem pulau kecil.

Dalam kerangka kebijakan ekonomi biru, KKP mendorong pemanfaatan pulau kecil untuk kegiatan produktif dan berkelanjutan. Prioritas diberikan kepada sektor, ekowisata, konservasi laut, budidaya laut berkelanjutan, serta riset kelautan.

Potret pulau di Indonesia yang dijual di situs asing. [privateislandsonline.com]
Potret pulau di Indonesia yang dijual di situs asing. [privateislandsonline.com]

Namun, semua bentuk pemanfaatan tersebut tetap harus dilakukan secara legal, transparan, dan berwawasan lingkungan. Ini termasuk pemenuhan terhadap syarat pengelolaan lingkungan, keberlanjutan sistem tata air, serta penggunaan teknologi ramah lingkungan.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024, yang menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan pulau kecil dan pemanfaatannya untuk kesejahteraan ekonomi, tanpa mengorbankan keberlanjutan ekosistem.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI