Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Ditanggung APBN, Kementerian BUMN: Gara-gara Corona

Minggu, 10 Oktober 2021 | 13:39 WIB
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Ditanggung APBN, Kementerian BUMN: Gara-gara Corona
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Ditanggung APBN, Kementerian BUMN: Gara-gara Corona. Stafsus Menteri BUMN, Arya Sinulingga. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya angkat suara perihal terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung. Pasalnya, dalam beleid tersebut proyek yang awalnya dibiayai oleh pihak swasta kini harus ditanggung pula lewat APBN.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan alasan pemerintah mengambil alih pembiayaan  dikarenakan para pemegang saham proyek tersebut mengalami masalah cash flow akibat pandemi Covid-19.

"Para pemegang sahamnya, seperti Wika (Wijaya Karya) itu terganggu cash flow-nya karena corona. Kita tahu, bahwa sekarang pembangunan-pembangunan BUMN Karya itu terhambat," kata Arya kepada wartawan ditulis, Minggu (10/10/2021).

Ia bilang, kondisi yang sama juga terjadi pada KAI yang saat ini memang pengguna kereta api tengah menurun seiring dengan pembatasan mobilitas. Penggunaan tol juga sedang turun yang berimbas pada kinerja Jasa Marga.

Menurut Arya, begitu pula yang terjadi pada kondisi keuangan PTPN. Seperti diketahui, PTPN sendiri baru-baru ini sedang melakukan restrukturisasi akibat utang yang menumpuk hingga Rp 43 Triliun.

"Hal itu membuat mereka tak bisa menyetorkan dananya sesuai dengan apa yang kemarin telah disiapkan pada planning awal tanpa corona," katanya.

Proyek bombastis pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung terus menuai kontroversi, terbaru proyek yang awalnya dibangun dengan anggaran pihak swasta ini kini bisa dibiayai oleh APBN.

Hal tersebut setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Ada sejumlah revisi dalam regulasi terbaru tersebut, di mana salah satunya proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung kini bisa didanai APBN dalam Pasal 4 ayat 2.

Baca Juga: Negara Tanggung Anggaran Proyek Kereta Cepat, Stafsus Erick Thohir: Jangan Diplintir

"Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal," bunyi beiled tersebut dikutip, Minggu (10/10/2021).

Adapun Pasal 4 ayat 2 di Perpres 107 berbunyi, "pelaksanaan penugasan tidak menggunakan dana dari APBN serta tidak mendapatkan jaminan pemerintah."

Padahal pada awal proyek ini diluncurkan pada 2015 silam, Jokowi mengutarakan keputusannya untuk tidak menggunakan APBN di proyek tersebut.

Jokowi kala itu mengatakan pengembangan kereta di Indonesia memang sangat dibutuhkan. Namun, pemerintah tidak ingin hal itu membebani anggaran sehingga pendekatan bisnis ke bisnis (business to business/B to B) yang jadi pilihan.

"Tidak ada penjaminan dari pemerintah. Oleh sebab itu, saya serahkan kepada BUMN untuk melakukan yang namanya B to B, bisnis," kata dia.

Asal tahu belakangan ini proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung terus menuai kontroversi, salah satunya soal dana kebutuhan anggaran yang terus membengkak hingga Rp27 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI