Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Denda 1% Telat Bayar Kartu Kredit Diperpanjang Hingga Juni 2022

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Rabu, 20 Oktober 2021 | 13:22 WIB
Denda 1% Telat Bayar Kartu Kredit Diperpanjang Hingga Juni 2022
ilustrasi kartu kredit.

Suara.com - Bank Indonesia (BI) kembali memberikan kebijakan untuk meringankan nasabah perbankan di masa pandemi Covid-19. Salah satunya, memperpanjang kebijakan pengenaan denda bagi nasabah yang telat bayar kartu kreditnya.

Dalam kebijakan itu, nasabah hanya mendapatkan denda 1% dari total kredit yang dlakukan dengan kartu kredit.

Awalnya kebijakan ini hanya berlangsung pada Desember 2021 ini, namun BI memperpanjang hingga tahun 2022.

"Penurunan nilai denda keterlambatan kartu kredit sebesar 1% dari outstanding atau maksimal Rp100.000 sampai dengan 30 Juni 2022," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo yang ditulis Rabu (20/10/2021).

Selain itu, Perry juga memperpanjang Batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan sampai dengan 30 Juni 2022.

Sebelimnya, BI juga melanjutkan kebijakan pelonggaran uang muka atau down payment (DP) dalam kredit pembiayaan kendaraan bermotor pada tahun 2022.

Kebijakan tersebut, sejatinya bakal habis masa wakturnya pada akhir tahun 2021 ini.

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, perpanjangan kebijakan ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif.

Namun demikian, perpanjangan kebijakan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari - 31 Desember 2022 mendatang.

"Melanjutkan pelonggaran ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru," ujar Perry dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/10/2021).

Selain pada kendaraan bermotor, tutur Perry, Bi juga melanjutkan kebijakan loan to value (LTV) pada kredit kepemilikan rumah (KPR) paling tinggi 100%.

Kebijakan ini untuk semua jenis properti mulai dari rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan.

Kebijakan ini, juga hanya diperuntukkan bagi bank yang memenuhi kriteria Non Perfoming Loan (NPL) atau kredit macet tertentu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

September 2021, Kredit Perbankan Tumbuh 2,21 Persen

September 2021, Kredit Perbankan Tumbuh 2,21 Persen

Sumut | Selasa, 19 Oktober 2021 | 17:24 WIB

Bagaimana Hukum Menggunakan Kartu Kredit dalam Islam? Buya Yahya Menjawab

Bagaimana Hukum Menggunakan Kartu Kredit dalam Islam? Buya Yahya Menjawab

News | Selasa, 19 Oktober 2021 | 16:57 WIB

BI Lanjutkan Kebijakan DP 0% Kendaraan Bermotor dan Properti Tahun Depan

BI Lanjutkan Kebijakan DP 0% Kendaraan Bermotor dan Properti Tahun Depan

Bisnis | Selasa, 19 Oktober 2021 | 16:06 WIB

Terkini

UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:31 WIB

Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026

Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:26 WIB

BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026

BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:19 WIB

ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis

ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:14 WIB

OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri

OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:04 WIB

Ekonom Ingatkan Aturan Nikotin-Tar Bisa Ancam Nasib Jutaan Petani dan Buruh

Ekonom Ingatkan Aturan Nikotin-Tar Bisa Ancam Nasib Jutaan Petani dan Buruh

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:45 WIB

Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Dipotong? Ini Kata Purbaya

Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Dipotong? Ini Kata Purbaya

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:37 WIB

Purbaya Targetkan Kebijakan Layer Cukai Rokok Berlaku Juni 2026, Tinggal Tunggu DPR

Purbaya Targetkan Kebijakan Layer Cukai Rokok Berlaku Juni 2026, Tinggal Tunggu DPR

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:57 WIB

Shell Mulai Jual BBM Solar Seharga Rp 30.890/Liter, Cek Daftar SPBU

Shell Mulai Jual BBM Solar Seharga Rp 30.890/Liter, Cek Daftar SPBU

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:58 WIB

Biaya Ongkir di E-Commerce Bikin Heboh, Mendag Buka Suara

Biaya Ongkir di E-Commerce Bikin Heboh, Mendag Buka Suara

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:17 WIB