Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

Denda 1% Telat Bayar Kartu Kredit Diperpanjang Hingga Juni 2022

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Rabu, 20 Oktober 2021 | 13:22 WIB
Denda 1% Telat Bayar Kartu Kredit Diperpanjang Hingga Juni 2022
ilustrasi kartu kredit.

Suara.com - Bank Indonesia (BI) kembali memberikan kebijakan untuk meringankan nasabah perbankan di masa pandemi Covid-19. Salah satunya, memperpanjang kebijakan pengenaan denda bagi nasabah yang telat bayar kartu kreditnya.

Dalam kebijakan itu, nasabah hanya mendapatkan denda 1% dari total kredit yang dlakukan dengan kartu kredit.

Awalnya kebijakan ini hanya berlangsung pada Desember 2021 ini, namun BI memperpanjang hingga tahun 2022.

"Penurunan nilai denda keterlambatan kartu kredit sebesar 1% dari outstanding atau maksimal Rp100.000 sampai dengan 30 Juni 2022," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo yang ditulis Rabu (20/10/2021).

Selain itu, Perry juga memperpanjang Batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan sampai dengan 30 Juni 2022.

Sebelimnya, BI juga melanjutkan kebijakan pelonggaran uang muka atau down payment (DP) dalam kredit pembiayaan kendaraan bermotor pada tahun 2022.

Kebijakan tersebut, sejatinya bakal habis masa wakturnya pada akhir tahun 2021 ini.

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, perpanjangan kebijakan ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif.

Namun demikian, perpanjangan kebijakan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari - 31 Desember 2022 mendatang.

baca juga

"Melanjutkan pelonggaran ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru," ujar Perry dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/10/2021).

Selain pada kendaraan bermotor, tutur Perry, Bi juga melanjutkan kebijakan loan to value (LTV) pada kredit kepemilikan rumah (KPR) paling tinggi 100%.

Kebijakan ini untuk semua jenis properti mulai dari rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan.

Kebijakan ini, juga hanya diperuntukkan bagi bank yang memenuhi kriteria Non Perfoming Loan (NPL) atau kredit macet tertentu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

September 2021, Kredit Perbankan Tumbuh 2,21 Persen

September 2021, Kredit Perbankan Tumbuh 2,21 Persen

Sumut | Selasa, 19 Oktober 2021 | 17:24 WIB

Bagaimana Hukum Menggunakan Kartu Kredit dalam Islam? Buya Yahya Menjawab

Bagaimana Hukum Menggunakan Kartu Kredit dalam Islam? Buya Yahya Menjawab

News | Selasa, 19 Oktober 2021 | 16:57 WIB

BI Lanjutkan Kebijakan DP 0% Kendaraan Bermotor dan Properti Tahun Depan

BI Lanjutkan Kebijakan DP 0% Kendaraan Bermotor dan Properti Tahun Depan

Bisnis | Selasa, 19 Oktober 2021 | 16:06 WIB

Terkini

Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Cek Rincian Lengkap untuk Semua Ukuran

Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Cek Rincian Lengkap untuk Semua Ukuran

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12 WIB

Industri AI Perbankan Kian Diminati, 96 Persen Perusahaan Siap Beri Gaji Lebih Tinggi

Industri AI Perbankan Kian Diminati, 96 Persen Perusahaan Siap Beri Gaji Lebih Tinggi

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:52 WIB

Emiten DSFI Akui Pelemahan Rupiah Bikin Harga Barang Jadi Naik

Emiten DSFI Akui Pelemahan Rupiah Bikin Harga Barang Jadi Naik

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:27 WIB

Driver Sambut Potongan Komisi Ojol 8 Persen, Berharap Tak Muncul Biaya Baru yang Kurangi Pendapatan

Driver Sambut Potongan Komisi Ojol 8 Persen, Berharap Tak Muncul Biaya Baru yang Kurangi Pendapatan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:05 WIB

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:10 WIB

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:41 WIB

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:39 WIB

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:35 WIB

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:40 WIB

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:35 WIB