Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.585.000
Beli Rp2.465.000
IHSG 5.912,442
LQ45 587,370
Srikehati 290,628
JII 345,613
USD/IDR 18.085

Tes PCR Wajib Bagi Penumpang Pesawat, Penerbangan dan Turisme Sulit Bangkit

Siswanto, BBC

Jum'at, 22 Oktober 2021 | 10:03 WIB
Tes PCR Wajib Bagi Penumpang Pesawat, Penerbangan dan Turisme Sulit Bangkit
BBC

Suara.com - Para pengusaha yang terlibat dalam industri penerbangan dan turisme mengatakan kewajiban tes PCR bagi calon penumpang pesawat di Jawa dan Bali, serta wilayah PPKM level tiga dan empat, akan menyulitkan mereka bangkit setelah terpuruk sekian lama akibat pandemi.

Sementara pakar epidemiologi menyarankan pemerintah untuk lebih berhati-hati supaya tidak menimbulkan lonjakan kasus baru atau gelombang ketiga.

Peraturan baru yang dikeluarkan Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan, Kamis (21/10) menghapus syarat hasil negatif tes cepat antigen untuk penerbangan.

Sebelumnya, penumpang pesawat yang hendak melakukan perjalanan antar wilayah di dalam Pulau Jawa dan Pulau Bali boleh menunjukkan hasil tes cepat antigen asalkan sudah vaksinasi dosis kedua.

Baca juga:

Industri penerbangan lebih lama pulih

Bagi pengusaha penerbangan, pengetatan persyaratan tersebut menambah beban bagi calon penumpang. Ini berarti bisnis penerbangan di Indonesia harus menunggu lebih lama untuk pulih kembali.

"Jadi kita intinya menunggu titik balik kapan kita bisa mengembalikan penerbangan ini seperti jumlah penumpang sebelum Covid," kata Denon Prawiraatmadja, Wakil Ketua Umum bidang perhubungan Kamar Dagang Indonesia.

Denon memandang aturan baru ini sebagai cara pemerintah menyeimbangkan perlindungan kesehatan dengan pemulihan ekonomi. Bagaimanapun, dengan kemajuan signifikan yang sudah dicapai dalam hal pertama, ia berharap pemerintah mulai menitikberatkan hal kedua.

"Saya melihat indikasinya dari angka penyebaran sudah mulai menurun, menurut saya itu indikasi baik bahwa pemerintah sukses menyelenggarakan vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan. Oleh karena itu sekarang, saya pikir, waktunya kita untuk minta bantuan agar ekonomi ini bisa kembali pulih," kata Denon.

baca juga

"Jangan nanti kelamaan akhirnya pesawatnya sudah keburu enggak ada," imbuhnya.

Pengetatan syarat naik pesawat juga dikhawatirkan menghambat geliat ekonomi berbasis turisme.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali, Asih Udiasih, mengatakan syarat PCR ini akan mengganggu rencana para wisatawan yang hendak datang ke Bali, terutama dari pulau Jawa.

"Karena gelombang wisatawan Indonesia yang datang ke Bali itu memang mayoritas dari Pulau Jawa," kata Asih.

Baca juga:

Asih berharap pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang ramah turisme, apalagi menjelang akhir tahun. Hal itu supaya ekonomi di Bali bisa bergerak kembali -- bukan hotel saja tapi juga sektor-sektor lain seperti restoran, pedagang-pedagang souvenir, dan lain sebagainya.

Satu hal yang perlu dipikirkan pemerintah, menurut Asih, ialah bilamana banyak wisatawan tetap datang lewat jalur darat - yang membolehkan hasil negatif rapid test antigen - menggunakan kendaraan pribadi sehingga mengakibatkan kemacetan.

Asih meminta pemerintah mengevaluasi baik-baik kebijakan ini, dan segera melakukan relaksasi. Ia khawatir kalau masyarakat merespons kebijakan ini secara negatif, banyak orang akan batal datang ke Bali - dan kondisi itu tidak diharapkan masyarakat Bali.

"Karena masyarakat Bali sebenarnya sangat desperate ingin kegiatan pariwisata itu bergerak kembali sehingga ada kehidupan lagi di Bali, segera mulai secara perlahan kembali normal," ujarnya.

Mengapa pemerintah mewajibkan tes PCR untuk penumpang pesawat?

Berdasarkan Surat Edaran No. 21 tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Covid-19, calon penumpang moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Jawa dan Bali, serta daerah dengan PPKM level tiga dan empat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama serta menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun perjalanan dengan moda transportasi laut dan darat, menggunakan kendaraan pribadi atau umum, mensyaratkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif PCR yang berlaku 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam.

Juru bicara pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, menjelaskan alasan pengetatan syarat tes untuk moda udara adalah sudah tidak diterapkannya penjarakan antar tempat duduk dan kini pesawat boleh mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh.

"PCR sebagai metode tes gold standard dan lebih sensitif daripada rapidantigen dalam menjaring kasus positif diharapkan dapat mengisi celah penularan yang mungkin ada," ujarnya dalam konferensi pers.

Namun demikian, untuk mengoptimalkan upaya pencegahan penularan, pihak maskapai wajib menyiapkan tiga baris yang dikosongkan untuk pemisahan jika ditemukan penumpang yang bergejala saat perjalanan.

Juru bicara kementerian perhubungan, Adita Irawati, mengatakan pengetatan persyaratan naik pesawat ini diterapkan dalam rangka menyusun langkah-langkah antisipasi menjelang Natal dan Tahun Baru 2022.

Adita menjelaskan, transportasi udara menunjukkan peningkatan seiring kondisi pandemi di Indonesia mulai melandai. Kemenhub telah mencatat peningkatan 10-12% jumlah penumpang pesawat sejak Agustus lalu.

"Jadi dengan tidak adanya pembatasan kapasitas namun dilakukan pengetatan syarat perjalanan dengan PCR, ini sebenarnya salah satu cara kita untuk melihat apakah pola ini untuk tetap menjaga agar mobilitas masyarakat itu aman dan sehat, tidak menimbulkan lonjakan-lonjakan kasus seperti kejadian Nataru sebelumnya," ujarnya.

Baca juga:

Selain memperketat syarat untuk moda transportasi udara, Adita mengatakan pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan pada transportasi darat, termasuk bekerja sama dengan Korlantas Polri.

"Kami terus belajar dari pengalaman-pengalaman libur panjang, di tahun 2021 maupun 2020 untuk mengantisipasi agar transportasi darat, khususnya bus antar kota ini bisa mengikuti ketentuan dan tidak punya potensi untuk terjadi penularan di dalam transportasi tersebut," kata Adita.

Epidemiolog Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, mengatakan persyaratan tes PCR bagi penumpang pesawat udara dapat membantu mengurangi kasus baru, namun ia menilai pemerintah masih kurang berhati-hati dengan mengizinkan kapasitas maksimal pesawat hingga 100%.

Menurut Miko, seharusnya kapasitas pesawat tetap dibatasi, lalu ditingkatkan perlahan-lahan.

"Harusnya hati-hati, kemudian dicoba dulu, dicek apakah tidak ada penularan selama dua minggu lah paling tidak. Kalau itu bagus ya silakan dinaikkan jadi 90% atau 100%," ujarnya kepada BBC News Indonesia.

Selain itu, ia menekankan perlunya pengawasan ekstra pada laboratorium yang mengeluarkan hasil tes PCR. Jangan sampai ada calon penumpang yang hanya membeli hasil negatif tanpa diperiksa, ujarnya.

Waspada gelombang ketiga

Bagaimanapun, Miko berpendapat bahwa pembatasan perjalanan saja tidak cukup untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus baru atau gelombang ketiga.

Ia memperkirakan Indonesia mengalami gelombang ketiga pada Januari 2022, meskipun kemungkinan besar jumlah kasusnya akan lebih kecil dari gelombang pertama dan gelombang ke dua jika capaian vaksinasi dosis kedua sudah lebih dari 50%.

Ia menjelaskan ada empat persoalan dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini.

Pertama, pihak berwenang tidak mampu menangkap jumlah kasus sesungguhnya - yang bisa dua, tiga, bahkan empat kali lipat dari jumlah kasus yang tercatat.

Kedua, pelonggaran pembatasan sosial yang dinilai sangat tidak hati-hati dan tidak berdasarkan data.

"Anak-anak masuk mall tanpa ada evidens yang bagus, sekolah pada masuk tanpa ada evidens yang bagus; berapa anak sekolah yang sudah terinfeksi, berapa yang belum, tidak ada data. Jadi itu kan namanya tidak hati-hati," kata Miko.

Ketiga, capaian vaksinasi yang masih terbilang rendah yaitu di bawah 50%. Per Kamis (21/10), jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi dosis kedua mencapai 31,50 persen dari target sasaran vaksinasi. Sementara cakupan vaksinasi dosis pertama sudah 53,26 persen dari target.

"Untung kita sudah mengalami badai Covid jadi orang yang terinfeksi Covid di Indonesia atau di Jawa-Bali khususnya sudah 60%. Walaupun vaksinasi masih 30%, yang lain sudah kebal karena sudah pernah terinfeksi," ujarnya.

Dan keempat, potensi terjadinya kerumunan selama liburan Natal dan Tahun Baru. Miko menilai, tingkat kepatuhan pada protokol kesehatan sudah menurun di masyarakat, dengan banyak orang tidak memakai masker.

"Sekarang ini kerumunan juga luar biasa. jadi menurut saya tinggal menuai badainya," kata Miko.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Hapus Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Demi Lindungi Industri Penerbangan

Pemerintah Hapus Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Demi Lindungi Industri Penerbangan

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 21:06 WIB

Kemnaker dan Pelita Air Jalin Kerja Sama Pengembangan SDM Industri Penerbangan

Kemnaker dan Pelita Air Jalin Kerja Sama Pengembangan SDM Industri Penerbangan

Bisnis | Jum'at, 13 Maret 2026 | 11:20 WIB

Pertamina Mau Genjot Penggunaan SAF dari Minyak Jelantah

Pertamina Mau Genjot Penggunaan SAF dari Minyak Jelantah

Bisnis | Senin, 20 Oktober 2025 | 10:37 WIB

6 Tantangan yang Masih Hantui Industri Penerbangan Nasional

6 Tantangan yang Masih Hantui Industri Penerbangan Nasional

Bisnis | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 11:22 WIB

Industri Penerbangan Indonesia Butuh Pendekatan Kalkulatif dalam Hadapi Persaingan Ketat

Industri Penerbangan Indonesia Butuh Pendekatan Kalkulatif dalam Hadapi Persaingan Ketat

Bisnis | Sabtu, 14 Juni 2025 | 10:30 WIB

Jumlah Penumpang Turun, Badai PHK Hantui Maskapai Penerbangan Ini

Jumlah Penumpang Turun, Badai PHK Hantui Maskapai Penerbangan Ini

Bisnis | Kamis, 10 April 2025 | 12:21 WIB

Chairman INACA Beberkan Strategi Membangun Industri Transportasi Udara di VAS 2025

Chairman INACA Beberkan Strategi Membangun Industri Transportasi Udara di VAS 2025

Bisnis | Jum'at, 14 Maret 2025 | 09:51 WIB

Alvin Lie: Industri Penerbangan Bicara soal Membeli Waktu

Alvin Lie: Industri Penerbangan Bicara soal Membeli Waktu

wawancara | Senin, 27 Januari 2025 | 08:20 WIB

FL Technics Indonesia Raih Sertifikasi FAA untuk Hanggar MRO Terbesar di Bali

FL Technics Indonesia Raih Sertifikasi FAA untuk Hanggar MRO Terbesar di Bali

Bisnis | Selasa, 10 Desember 2024 | 15:44 WIB

Strategi Cerdas Bangkitkan Pariwisata Indonesia, Legislator Gerindra Dorong Digitalisasi Data Turisme

Strategi Cerdas Bangkitkan Pariwisata Indonesia, Legislator Gerindra Dorong Digitalisasi Data Turisme

Lifestyle | Rabu, 20 November 2024 | 19:38 WIB

Terkini

Purbaya Ajak Investor Negara Islam Kembangkan Industri Halal di Indonesia

Purbaya Ajak Investor Negara Islam Kembangkan Industri Halal di Indonesia

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:56 WIB

TikTok Donasi 200 Ribu Dolar AS untuk Sektor Pangan RI

TikTok Donasi 200 Ribu Dolar AS untuk Sektor Pangan RI

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:52 WIB

Indonesia Dihantam 4 Tekanan Ekonomi Sekaligus, Apa Saja?

Indonesia Dihantam 4 Tekanan Ekonomi Sekaligus, Apa Saja?

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:14 WIB

Program AURA BRI Peduli Cetak UMKM Perempuan Tangguh Dengan Peluang Ekonomi Olahan Pala

Program AURA BRI Peduli Cetak UMKM Perempuan Tangguh Dengan Peluang Ekonomi Olahan Pala

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:55 WIB

B50 Mulai Mengalir ke 57% SPBU Pertamina, Pemerintah Targetkan Transisi Tuntas dalam Dua Bulan

B50 Mulai Mengalir ke 57% SPBU Pertamina, Pemerintah Targetkan Transisi Tuntas dalam Dua Bulan

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:45 WIB

Bahlil Akan Preteli RKAB Perusahaan Tambang yang Ogah Pakai Solar B50

Bahlil Akan Preteli RKAB Perusahaan Tambang yang Ogah Pakai Solar B50

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:21 WIB

Polemik Pajak JHT, Kenapa Tabungan Hari Tua Bisa Dipotong Pajak hingga 30 Persen?

Polemik Pajak JHT, Kenapa Tabungan Hari Tua Bisa Dipotong Pajak hingga 30 Persen?

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:51 WIB

Konsumen Makin Pesimis, Penjualan Ritel Anjlok, Rupiah Ambruk ke Rp18.128 per Dolar AS

Konsumen Makin Pesimis, Penjualan Ritel Anjlok, Rupiah Ambruk ke Rp18.128 per Dolar AS

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:50 WIB

MSCI Masih Jadi Batu Sandungan, Rp75 T Dana Asing Kabur dari Bursa Meski Fiskal RI Menguat

MSCI Masih Jadi Batu Sandungan, Rp75 T Dana Asing Kabur dari Bursa Meski Fiskal RI Menguat

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:09 WIB

Siap-siap! Tarif 52 Ruas Tol Berpotensi Naik Tahun Ini

Siap-siap! Tarif 52 Ruas Tol Berpotensi Naik Tahun Ini

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 17:59 WIB

×