Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pemerintah Revisi Permenaker untuk Optimalkan Penyaluran Perumahan Pekerja

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah | Suara.com

Rabu, 03 November 2021 | 16:48 WIB
Pemerintah Revisi Permenaker untuk Optimalkan Penyaluran Perumahan Pekerja
Dok: Kemnaker

Suara.com - Pemerintah terus berupaya mencari berbagai strategi untuk mengoptimalkan penyaluran/realisasi penyediaan perumahan pekerja/buruh melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) program Jaminan Hari Tua yang masih sangat rendah. Salah satu strategi untuk meningkatkan penyerapan MLT tersebut, yakni merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 35 Tahun 2016 agar lebih aplikatif. 

"Untuk mendapatkan masukan skema perubahan Permenaker tersebut dilakukan diskusi-diskusi dengan DJSN, APINDO, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk membahas strategi meningkatkan penyerapan MLT,"  kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, pada Konferensi Pers Bersama Permenaker No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 di Jakarta, Rabu (3/11/2021). 

Untuk membahas skema perubahan Permenaker tersebut, Dirjen Indah mengungkapkan pihaknya telah menggelar beberapa kali Forum Group Discussion (FGD) dan membahas mulai dari penyusunan pokok-pokok pikiran, draf Permenaker, harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, hingga Repmenaker telah ditetapkan Menaker menjadi Permenaker dan diundangkan pada tanggal 29 September 2021. 

"Penyempurnaan Permenaker No. 35 Tahun 2016 dengan Permenaker No. 17 Tahun 2021 ini merupakan upaya Pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh peserta program JHT untuk memiliki rumah sendiri,"  kata Indah Anggoro Putri. 

Ditambahkannya, ada empat pengaturan baru dalam Permenaker No. 17 tahun 2021. Pertama, penambahan Bank Daerah yang tergabung dalam ASBANDA ikut serta dalam penyaluran MLT; kedua, penambahan skema baru berupa novasi, yaitu pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT; ketiga, penetapan besaran nominal pinjaman pada masing–masing jenis manfaat dalam MLT (sebelumnya dituangkan dalam PKS antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Bank); dan keempat, penyesuaian suku bunga deposito sebagai dasar perhitungan suku bunga funding dan lending.

Lahirnya Permenaker 17 tahun 2021 juga akan memberikan manfaat bagi pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, Apindo, dan Pekerja/Buruh maupun perbankan. Bagi Pemerintah, jelas Permenaker ini akan memastikan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh untuk memiliki rumah sendiri, sekaligus mendukung program pemerintah mengatasi backlog  perumahan, khususnya bagi pekerja/buruh.

Bagi BPJS Ketenagakerjaan manfaatnya akan memberikan kepastian suku bunga penempatan (funding) dan bagi Pengusaha/APINDO, akan meningkatkan produktivitas pekerja, yang akan berpengaruh pada peningkatan produktivitas usaha. 

Sedangkan manfaat bagi pekerja/buruh, akan memberikan kemudahan untuk memiliki rumah sendiri, suku bunga pinjaman rendah, mendapatkan manfaat tambahan tanpa adanya tambahan iuran dan  kepesertaan dalam program JHT, akan mendapatkan juga manfaat JKP. Sementara bagi perbankan akan memberikan manfaat margin bank yang memadai.

"Saya berharap pemberlakuan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 dengan pengaturan hal-hal baru tersebut, dapat memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh yang telah menjadi peserta Program JHT untuk memiliki rumah sendiri, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas dalam bekerja,"  katanya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Program Intervensi Kemnaker Fokus Kurangi Kemiskinan Ekstrem di NTT

Program Intervensi Kemnaker Fokus Kurangi Kemiskinan Ekstrem di NTT

Bisnis | Senin, 18 Oktober 2021 | 09:32 WIB

Menaker Ida Hadiri Rakor Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem di NTT

Menaker Ida Hadiri Rakor Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem di NTT

Bisnis | Minggu, 17 Oktober 2021 | 20:34 WIB

Wujudkan SDM yang Kompeten, Wapres Resmikan BLK Komunitas di Papua dan Papua Barat

Wujudkan SDM yang Kompeten, Wapres Resmikan BLK Komunitas di Papua dan Papua Barat

Bisnis | Sabtu, 16 Oktober 2021 | 18:29 WIB

Kemnaker: 54,66% Angkatan Kerja di Indonesia Masih Berpendidikan SMP ke Bawah

Kemnaker: 54,66% Angkatan Kerja di Indonesia Masih Berpendidikan SMP ke Bawah

Bisnis | Sabtu, 16 Oktober 2021 | 09:47 WIB

Menaker Apresiasi Pelaksanaan PON Tahun 2021 di Papua

Menaker Apresiasi Pelaksanaan PON Tahun 2021 di Papua

News | Jum'at, 15 Oktober 2021 | 17:41 WIB

Kemnaker Gelar Dialog Pemahaman Bersama terkait UU Cipta Kerja

Kemnaker Gelar Dialog Pemahaman Bersama terkait UU Cipta Kerja

Bisnis | Jum'at, 15 Oktober 2021 | 14:42 WIB

Terkini

Fundamental Ekonomi Kuat di tengah Ketidakpastian, Indonesia Kian Dilirik Investor Global

Fundamental Ekonomi Kuat di tengah Ketidakpastian, Indonesia Kian Dilirik Investor Global

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:38 WIB

Harga Nikel Langsung Terkerek Aturan Baru ESDM, Tapi Tekan Industri Smelter

Harga Nikel Langsung Terkerek Aturan Baru ESDM, Tapi Tekan Industri Smelter

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:31 WIB

Program 3 Juta Rumah Libatkan 185 Industri dan Serap Tenaga Kerja

Program 3 Juta Rumah Libatkan 185 Industri dan Serap Tenaga Kerja

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:30 WIB

Program Gentengisasi Digeber, 40 Ribu Rumah di Jabar Dapat Bantuan

Program Gentengisasi Digeber, 40 Ribu Rumah di Jabar Dapat Bantuan

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:27 WIB

Anggaran Subsidi Energi Terus Bengkak, Insentif EV Perlu Diberlakukan Lagi?

Anggaran Subsidi Energi Terus Bengkak, Insentif EV Perlu Diberlakukan Lagi?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:21 WIB

Alasan Harga Emas Justru Turun di Tengah Konflik

Alasan Harga Emas Justru Turun di Tengah Konflik

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:12 WIB

Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan

Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:45 WIB

Pemerintah Umumkan Respons Pembelaan Investigasi Dagang AS Hari Ini

Pemerintah Umumkan Respons Pembelaan Investigasi Dagang AS Hari Ini

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:39 WIB

Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI

Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:26 WIB

Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN

Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:14 WIB