Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.865.000
Beli Rp2.750.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.184

Menkeu Sri Mulyani Perluas Sasaran Insentif Pajak, Berikut Daftarnya

Chandra Iswinarno | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Rabu, 03 November 2021 | 17:54 WIB
Menkeu Sri Mulyani Perluas Sasaran Insentif Pajak, Berikut Daftarnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. [Tangkapan layar]

Suara.com - Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), memperluas kriteria Wajib Pajak (WP) yang berhak memanfaatkan insentif pajak untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Melalui PMK-149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, pemerintah menambah jumlah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) WP penerima insentif pajak tersebut.

Penambahan tersebut diberikan untuk tiga jenis insentif, yaitu insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan bahwa dengan mempertimbangkan belum berakhirnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sehingga masih memengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian kriteria penerima insentif pajak dan ditujukan untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan pemerintah.

“Pemerintah terus mengamati dan mengevaluasi sektor-sektor mana yang masih lambat pemulihannya untuk diberikan dukungan dan insentif," kata Neil dalam keterangan persnya pada Rabu (3/11/2021).

WP dengan kode KLU yang ditambahkan berdasarkan PMK ini, dapat memanfaatkan insentif sebagai berikut;

  • Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sejak Masa Oktober 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan sampai dengan tanggal 15 November 2021;
  • Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dengan menyampaikan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor;
  • Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN, untuk Masa Pajak Oktober 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021 dan disampaikan paling lambat 31 Januari 2022.

Untuk diketahui bahwa berdasarkan PMK ini, jumlah KLU untuk WP yang mendapatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dari yang semula berjumlah 216 KLU menjadi 481 KLU, untuk WP yang mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dari yang semula sebanyak 132 KLU menjadi 397 KLU, dan untuk WP yang mendapatkan insentif pengembalian pendahuluan pembayaran PPN, dari yang semula 132 KLU menjadi 229 KLU.

Selain itu, dalam PMK ini juga diatur kelonggaran yang diberikan kepada Pemberi Kerja, Wajib Pajak, dan/atau Pemotong Pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi/pembetulan pemanfaatan ketiga jenis insentif lainnya, yaitu insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final DTP berdasarkan PP 23 Tahun 2018, dan PPh Final DTP atas penghasilan WP P3-TGAI, untuk dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 paling lambat tanggal 30 November 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkeu Sebutkan Insentif Pajak Rp 60,57 Triliun, Berapa untuk Sektor Otomotif?

Menkeu Sebutkan Insentif Pajak Rp 60,57 Triliun, Berapa untuk Sektor Otomotif?

Otomotif | Selasa, 26 Oktober 2021 | 08:44 WIB

Tahun Depan, Menkeu Sri Mulyani Bakal Lebih Selektif Beri Insentif Pajak

Tahun Depan, Menkeu Sri Mulyani Bakal Lebih Selektif Beri Insentif Pajak

Bisnis | Senin, 16 Agustus 2021 | 19:00 WIB

286 Ribu WP Manfaatkan Insentif Pajak, Nilainya Rp 14,95 Triliun

286 Ribu WP Manfaatkan Insentif Pajak, Nilainya Rp 14,95 Triliun

Bisnis | Jum'at, 23 April 2021 | 18:56 WIB

Terkini

Bos-bos BCA Kompak Serok Saham Sendiri Saat Harga Diskon, Apa Dampaknya?

Bos-bos BCA Kompak Serok Saham Sendiri Saat Harga Diskon, Apa Dampaknya?

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:34 WIB

Orang Kaya Ngeluh LPG 12 Kg Naik, Bahlil: Sorry Yee!

Orang Kaya Ngeluh LPG 12 Kg Naik, Bahlil: Sorry Yee!

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:22 WIB

Selat Hormuz Dibuka Lagi, Tapi Dua Kapal Milik Pertamina Masih Tersandera

Selat Hormuz Dibuka Lagi, Tapi Dua Kapal Milik Pertamina Masih Tersandera

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:06 WIB

Dobrak Sekat Perbankan dan Telko, BTN-Indosat Berduet Percepat Inklusi Keuangan

Dobrak Sekat Perbankan dan Telko, BTN-Indosat Berduet Percepat Inklusi Keuangan

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 14:57 WIB

Harga Plastik Naik, Bapanas Waspadai Dampaknya ke Harga Beras dan Gula

Harga Plastik Naik, Bapanas Waspadai Dampaknya ke Harga Beras dan Gula

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 14:31 WIB

Selat Hormuz Dibuka, PIS Siapkan Rute Darurat agar 2 Kapal Pertamina Kembali Berlayar

Selat Hormuz Dibuka, PIS Siapkan Rute Darurat agar 2 Kapal Pertamina Kembali Berlayar

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 13:21 WIB

Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex Naik, ESDM Ungkap Penyebabnya

Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex Naik, ESDM Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 13:00 WIB

Harga BBM Dijaga Tetap Stabil, Pertamina Imbau Masyarakat Hemat Energi

Harga BBM Dijaga Tetap Stabil, Pertamina Imbau Masyarakat Hemat Energi

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 11:49 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp71 Ribu, Telur Ayam Rp32.300 per Kg

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp71 Ribu, Telur Ayam Rp32.300 per Kg

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 11:31 WIB

Sukuk PNM Tembus Panggung Dunia, Menang di The Asset Awards 2026 Hong Kong

Sukuk PNM Tembus Panggung Dunia, Menang di The Asset Awards 2026 Hong Kong

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 10:53 WIB