Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.857.000
Beli Rp2.730.000
IHSG 7.541,612
LQ45 735,970
Srikehati 352,397
JII 515,130

Fasilitas Kantor Seperti Mobil, HP Hingga Laptop Bakal Kena Pajak

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Kamis, 04 November 2021 | 14:07 WIB
Fasilitas Kantor Seperti Mobil, HP Hingga Laptop Bakal Kena Pajak
ilustrasi pajak dan Sri Mulyani (Kolase foto/Ist/Kemenkeu.go.id)

Suara.com - Dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengatur penetapan pajak untuk kenikmatan yang diterima oleh pegawai alias natura.

Di mana karyawan yang mendapatkan fasilitas tersebut bakal dikenakan pajak karena dianggap sebagai penghasilan.

Adapun penghasilan natura atau kenikmatan yang selama ini diberikan seperti fasilitas rumah, mobil, laptop hingga handphone bagi pegawai maupun bos perusahaan besar. Sebelumnya, yang mendapatkan fasilitas ini tidak dikenakan pajak atau bukan dianggap penghasilan.

Dengan kata lain semua fasilitas yang diterima oleh pegawai yang bukan berbentuk uang akan dihitung sebagai penghasilan. Dengan demikian maka akan dikenakan pajak sesuai dengan perhitungan PPh secara umum dengan tarif pajak progresif.

Mengutip UU HPP pasal 4, Kamis (4/11/2021) disebutkan yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa
pun.

Termasuk di dalamnya penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Meski begitu ada lima penerima natura yang dikecualikan dari fasilitas ini.

  • Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;
  • Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
  • Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
  • Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
    atau
  • Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu;

Menanggapi hal ini Direktur Riset Core Indonesia Piter Abdullah tak yakin kebijakan ini akan sangat signifikan meningkatkan penerimaan negara.

"Ini sebenarnya bukan masalah nilai pajaknya. Kalau dari konstribusinya ke penerimaan pajak, saya yakin tidak akan sangat signifikan membantu penerimaan pajak pemerintah," kata Piter saat dihubungi suara.com, Kamis (4/11/2021).

Menurut dia aturan kebijakan ini lebih kepada konsepsi pajak, dimana kata dia penerimaan manfaat atau nilai suatu barang hendaknya dikenakan pajak.

"Jadi hadiah hibah fasilitas perusahaan seharusnya dikenakan pajak. Kalau fasilitas perusahaan terpulang kepada kebijakan perusahaan, bisa ditanggung perusahaan atau dibayarkan oleh pegawainya," katanya.

Namun yang perlu dicatat kata dia adalah pajak fasilitas natura ini nilainya sangat kecil dibandingkan manfaat atau fasilitas yang diberikan perusahaan kepada para pegawainya.

"Misal apakah kita akan menolak menerima fasilitas rumah dari perusahaan karena Ada pajaknya?," kata Piter.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

LPKR Jadi Wajib Pajak dengan Kontribusi Terbesar di Wilayah KPP Pratama Tigaraksa

LPKR Jadi Wajib Pajak dengan Kontribusi Terbesar di Wilayah KPP Pratama Tigaraksa

Bisnis | Kamis, 04 November 2021 | 13:43 WIB

Permudah Bayar Pajak Kendaraan, Polda Metro Sediakan 20 Titik Samsat Keliling

Permudah Bayar Pajak Kendaraan, Polda Metro Sediakan 20 Titik Samsat Keliling

Jakarta | Kamis, 04 November 2021 | 11:38 WIB

Sosialisasi dengan Jasa Raharja, KPP DIY Kenalkan Jempol Panda di Bantul

Sosialisasi dengan Jasa Raharja, KPP DIY Kenalkan Jempol Panda di Bantul

Jogja | Kamis, 04 November 2021 | 11:08 WIB

Terkini

Jika PPN Jalan Tol Berlaku, Jusuf Hamka Akui Akan Ada Kenaikan Tarif

Jika PPN Jalan Tol Berlaku, Jusuf Hamka Akui Akan Ada Kenaikan Tarif

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 13:34 WIB

Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Prodia Setujui Dividen 70% Hingga Komitmen Akselerasi Inovasi Layanan

Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Prodia Setujui Dividen 70% Hingga Komitmen Akselerasi Inovasi Layanan

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 13:26 WIB

Serap Ribuan Pekerja, Investasi Anak Usaha Harita Group di KIPP Didukung DPRD Kayong Utara

Serap Ribuan Pekerja, Investasi Anak Usaha Harita Group di KIPP Didukung DPRD Kayong Utara

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 13:01 WIB

Mati Listrik Massal di Jakarta Landa Manggarai hingga Tebet

Mati Listrik Massal di Jakarta Landa Manggarai hingga Tebet

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 12:29 WIB

Rupiah Terkapar Rp17.300, BI Pasang Badan Guyur Pasar!

Rupiah Terkapar Rp17.300, BI Pasang Badan Guyur Pasar!

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 12:20 WIB

Jakarta Geser Jabar, Serap Investasi Rp78,7 Triliun di Triwulan I 2026

Jakarta Geser Jabar, Serap Investasi Rp78,7 Triliun di Triwulan I 2026

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 12:14 WIB

Listrik Mati di Beberapa Wilayah di Jakarta, PLN Konfirmasi Terjadi Gangguan Suplai

Listrik Mati di Beberapa Wilayah di Jakarta, PLN Konfirmasi Terjadi Gangguan Suplai

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 11:55 WIB

SMGR Genjot Bahan Bakar Sampah, Pangkas Ratusan Ribu Ton Batu Bara

SMGR Genjot Bahan Bakar Sampah, Pangkas Ratusan Ribu Ton Batu Bara

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 11:51 WIB

Baru 24,4 Persen, Realisasi Investasi Awal 2026 Sentuh Rp498,8 Triliun

Baru 24,4 Persen, Realisasi Investasi Awal 2026 Sentuh Rp498,8 Triliun

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 11:49 WIB

JP Morgan Pangkas Bobot Obligasi Indonesia, Bisa Bikin Investor Global Kabur

JP Morgan Pangkas Bobot Obligasi Indonesia, Bisa Bikin Investor Global Kabur

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 11:49 WIB