Pakar Hukum: Gugatan Merek 'GoTo' Bisa Ditolak Jika Sengaja Dibuat-buat

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 15 November 2021 | 15:11 WIB
Pakar Hukum: Gugatan Merek 'GoTo' Bisa Ditolak Jika Sengaja Dibuat-buat
Goto
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia berharap, para penegak hukum memastikan bahwa merek barang dan jasa itu benar-benar digunakan. Apabila selama tiga tahun berturut-turut tidak dipakai, maka merek tersebut harus dihapus.

"Pembatasan seperti itu harus dilakukan pemerintah. Jadi tidak ada lagi perusahaan atau orang yang sekadar membuat merek kemudian hanya digunakan untuk menggugat perusahaan lain untuk memperoleh keuntungan material,” ungkapnya.

Sengketa PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Tokopedia dengan PT Terbit Financial Technology muncul karena pihak Terbit Financial menganggap merek GOTO, goto, dan goto financial mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek GOTO milik penggugat.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Selasa, 2 November 2021 dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI