Staf pengelola informasi medis bertanggung jawab dalam mengelola data rekam medis baik untuk kepentingan rumah sakit, pasien, atau penelitian. Data tersebut diolah dengan menyediakan rangkuman statistik medis dan penyakit untuk publikasi ilmiah di bidang kesehatan. Meski berasal dari bidang teknologi, staf pengelola informasi medis juga dianggap sebagai tenaga kesehatan. Oleh karena itu profesi ini juga memerlukan surat tanda registrasi (STR) layaknya tenaga kesehatan yang berlatar belakang pendidikan kesehatan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni