Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.799.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.491

PPKM Level 3 Resmi DIbatalkan, Ini Rincian Aturan Baru Libur Tahura

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 07 Desember 2021 | 10:59 WIB
PPKM Level 3 Resmi DIbatalkan, Ini Rincian Aturan Baru Libur Tahura
Sejumlah pekerja berjalan di jalur pedestrian Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (3/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang rencananya diterapkan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) resmi dibatalkan.

PPKM Level 3 Nataru Batal namun sebagai gantinya pemerintah merilis aturan baru diantaranya penerapan PPKM sesuai dengan asesmen situasi pandemi.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dikutip dari dalam keterangan pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).

Berkaitan dengan perubahan aturan ini, nantinya akan dijelaskan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya. Berikut rinciannya, 

1. Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yakni wajib vaksinasi lengkap dan hasil tes COVID-19, dengan catatan:

- Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

- Untuk anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

2. Pemerintah akan memperketat perbatasan negara dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan ketentuan karantina setidaknya 10 hari.

3. Larangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.

4. Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan pengunjung hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

5. Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mendagri Keluarkan Aturan Baru PPKM Luar Jawa dan Bali

Mendagri Keluarkan Aturan Baru PPKM Luar Jawa dan Bali

Lampung | Selasa, 07 Desember 2021 | 10:54 WIB

Antisipasi Penyebaran Covid-19 Saat Libur Nataru, KSP Gelar Forum Konsolidasi di Jogja

Antisipasi Penyebaran Covid-19 Saat Libur Nataru, KSP Gelar Forum Konsolidasi di Jogja

Jogja | Selasa, 07 Desember 2021 | 10:48 WIB

PPKM Level 3 Batal Diterapkan, Rupiah Menguat

PPKM Level 3 Batal Diterapkan, Rupiah Menguat

Jogja | Selasa, 07 Desember 2021 | 10:39 WIB

INFOGRAFIS: Poin Aturan Libur Natal dan Tahun Baru 2022

INFOGRAFIS: Poin Aturan Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Infografis | Selasa, 07 Desember 2021 | 10:15 WIB

PPKM Level 3 Batal Diterapkan saat Nataru, Bravo Lord Luhut

PPKM Level 3 Batal Diterapkan saat Nataru, Bravo Lord Luhut

Bisnis | Selasa, 07 Desember 2021 | 07:27 WIB

Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Libur Nataru, Diganti Pengetatan

Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Libur Nataru, Diganti Pengetatan

Bekaci | Selasa, 07 Desember 2021 | 07:10 WIB

Terkini

BI Prediksi Kinerja Penjualan Eceran April 2026 Tetap Kuat, Kelompok Suku Cadang Jadi Penopang

BI Prediksi Kinerja Penjualan Eceran April 2026 Tetap Kuat, Kelompok Suku Cadang Jadi Penopang

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:33 WIB

BRI KPR Solusi Permudah Miliki Rumah dan Properti Lelang dengan Cicilan Fleksibel

BRI KPR Solusi Permudah Miliki Rumah dan Properti Lelang dengan Cicilan Fleksibel

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:00 WIB

Ada Nama Baru di Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Dua WNA Masih Menjabat

Ada Nama Baru di Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Dua WNA Masih Menjabat

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:33 WIB

Industri Rokok Dinilai Jadi Penopang Lapangan Kerja dan Penerimaan Negara

Industri Rokok Dinilai Jadi Penopang Lapangan Kerja dan Penerimaan Negara

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:23 WIB

Purbaya Rombak Pejabat DJP usai Heboh Kasus Restitusi Pajak

Purbaya Rombak Pejabat DJP usai Heboh Kasus Restitusi Pajak

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:15 WIB

Saham-saham Milik Prajogo Pangestu Rontok Setelah Terlempar dari MSCI Indeks

Saham-saham Milik Prajogo Pangestu Rontok Setelah Terlempar dari MSCI Indeks

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:02 WIB

Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dinilai Butuh Regulasi Ramah Investasi

Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dinilai Butuh Regulasi Ramah Investasi

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:51 WIB

Meski Susut 45,2%, Garuda Indonesia Masih Rugi Rp 728,3 Miliar di Kuartal I-2026

Meski Susut 45,2%, Garuda Indonesia Masih Rugi Rp 728,3 Miliar di Kuartal I-2026

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:39 WIB

Prudential Syariah Bayar Klaim Rp2,2 Triliun Sepanjang 2025

Prudential Syariah Bayar Klaim Rp2,2 Triliun Sepanjang 2025

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:24 WIB

Harga Emas Antam Stagnan pada Libur Panjang, Dibanderol Rp 2.839.000/Gram

Harga Emas Antam Stagnan pada Libur Panjang, Dibanderol Rp 2.839.000/Gram

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:21 WIB