Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

UU HKPD Diharapkan Tingkatkan Pelayanan Publik Daerah

Chandra Iswinarno, Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 07 Desember 2021 | 19:07 WIB
UU HKPD Diharapkan Tingkatkan Pelayanan Publik Daerah
Menkeu Sri Mulyani. [Tangkapan layar]

Suara.com - Pengaturan dalam Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU HKPD) akan memberikan kemampuan kepada pemerintah daerah agar berkinerja lebih optimal dalam memberikan layanan publik.

Secara sinergis pemda diharapkan akan memiliki derap langkah yang seirama dengan pemerintah pusat dalam mencapai tujuan bernegara.  

“Oleh karena itu penerapan kebijakan pengelolaan transfer berbasis kinerja, merupakan bentuk ikhtiar bersama yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR untuk memperkuat kualitas layanan kepada seluruh masyarakat. Ini adalah upaya peningkatan akuntabilitas Pemda atas setiap rupiah uang rakyat yang dikelolanya agar bermanfaat untuk masyarakat,” tegas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa (7/12/2021).

Sri Mulyani mengatakan, pengaturan Dana Bagi Hasil (DBH) pada RUU HKPD ditujukan untuk mengatasi ketimpangan vertikal antara pusat dan daerah, meliputi berbagai aspek yang komprehensif.

Pengalokasian DBH, tambah Menkeu, tidak hanya dilihat dari besaran pembagian, namun juga aspek keadilan atas siapa yang berhak menerima, tingkat kepastian penerimaan daerah, dan aspek kinerja.

Selain itu, Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai komponen terbesar TKDD, ternyata selama ini masih belum bisa dikelola secara optimal di sebagian daerah.

Hal ini terlihat dari hasil-hasilnya dimana ketimpangan antardaerah masih sangat lebar. Indikator Angka Partisipasi Murni (APM) untuk level SMP/SMA masih memiliki deviasi capaian yang sangat tinggi, tertinggi 90,38 persen dan terendah hanya mencapai 13,34 persen.

Ketimpangan serupa juga terjadi pada penyediaan air minum layak, sanitasi, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

“Oleh karena itu di dalam RUU HKPD akan mengaitkan kebebasan penggunaan DAU dengan kinerja daerah dalam mengelola keuangannya. Pemerintah menyadari bahwa perubahan konsep DAU ini juga dipertanyakan oleh beberapa pihak.

baca juga

Namun demikian, ini merupakan sebuah strategi penguatan akuntabilitas, mengingat peran DAU yang cukup dominan dalam transfer ke daerah, sehingga tidak lagi hanya sebagai alat untuk memeratakan kemampuan keuangan, namun yang lebih penting memeratakan tingkat layanan publik di seluruh daerah Indonesia,” tegas Menkeu.

Sejalan dengan hal tersebut serta sesuai dengan usulan berbagai pihak mengenai dukungan pendanaan kelurahan, Menkeu mengatakan bahwa RUU HKPD juga telah mengamanatkan adanya earmarking DAU/DBH untuk pendanaan pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

Selanjutnya, pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa pengalokasian DAU tidak bersifat One Size Fits All atau tidak menyamaratakan kondisi di seluruh daerah tanpa memperhatikan adanya perbedaan karakteristik antar-daerah.

Hal ini dilakukan melalui penerapan klasterisasi serta menggunakan formula alokasi yang lebih menggambarkan kebutuhan fiskal daerah dalam menyediakan layanan publik, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik wilayah tertentu.

Pemerintah dan DPR juga telah sepakat bahwa dukungan melalui DAK akan diperkuat dengan mengalihkan secara bertahap berbagai belanja kementerian/lembaga yang masih mendanai urusan kewenangan daerah, dengan terlebih dahulu memperhatikan kualitas kinerja pengelolaan APBD sebagai tolok ukur kesiapan Daerah.

DAK juga tidak lagi hanya diperuntukkan bagi kegiatan-kegiatan pembangunan fisik, namun diperluas untuk mendanai operasional pelayanan publik seperti Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS).

Skema DAK kedepan juga akan mengintegrasikan hibah daerah ke dalamnya untuk semakin memberikan warna kinerja dari dana yang bersifat specific grant ini.

“Perbaikan kebijakan DAU dan DAK merupakan komitmen untuk menciptakan momentum mengatasi kesenjangan horizontal antardaerah yang masih terjadi. Idealnya, setiap warga negara Indonesia di mana pun berada berhak untuk merasakan tingkat layanan publik yang sama,” kata Menkeu.

Terakhir, Menkeu mengatakan untuk mendorong peningkatan kualitas layanan publik, pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung adanya pemberian insentif fiskal atas capaian kinerja daerah atau yang selama ini diberikan dalam bentuk Dana Insentif Daerah (DID).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkeu Sri Mulyani Sebut RUU HKPD Bisa Kerek Pendapatan Daerah Hingga Rp 30,1 Triliun

Menkeu Sri Mulyani Sebut RUU HKPD Bisa Kerek Pendapatan Daerah Hingga Rp 30,1 Triliun

Bisnis | Selasa, 07 Desember 2021 | 17:36 WIB

Sri Mulyani Ingatkan Pertamina Soal Perubahan Iklim

Sri Mulyani Ingatkan Pertamina Soal Perubahan Iklim

Bisnis | Selasa, 07 Desember 2021 | 14:57 WIB

Hasil Survei: Risma dan Sri Mulyani Menteri Terbaik di Mata Publik

Hasil Survei: Risma dan Sri Mulyani Menteri Terbaik di Mata Publik

News | Senin, 06 Desember 2021 | 13:02 WIB

Terkini

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:14 WIB

IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!

IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:11 WIB

Pemadaman Listrik PLN Sampai Kapan? Ini Penjelasannya

Pemadaman Listrik PLN Sampai Kapan? Ini Penjelasannya

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:44 WIB

Purbaya Kini Punya Alat Canggih buat Awasi Anggaran TKD Pemda

Purbaya Kini Punya Alat Canggih buat Awasi Anggaran TKD Pemda

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:43 WIB

Purbaya Pamer Pertumbuhan Ekonomi RI Kuat di Depan Akademisi China

Purbaya Pamer Pertumbuhan Ekonomi RI Kuat di Depan Akademisi China

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:33 WIB

Guncangan Ekonomi Imbas Perang Belum Reda, BI Waspada Dampaknya Pada Masyarakat

Guncangan Ekonomi Imbas Perang Belum Reda, BI Waspada Dampaknya Pada Masyarakat

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:37 WIB

Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%

Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:59 WIB

Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas

Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:05 WIB

Kejar Transaksi Ritel, CIMB Niaga Terus Pepet Kalangan Gen Z

Kejar Transaksi Ritel, CIMB Niaga Terus Pepet Kalangan Gen Z

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:58 WIB

Kebun Sawit PTPN Dijarah, Negara Rugi Rp62,6 Miliar

Kebun Sawit PTPN Dijarah, Negara Rugi Rp62,6 Miliar

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:53 WIB