Untuk itu, pembangunan sarana air minum dan sanitasi harus dirancang secara inklusif Penyandang disabilitas (lansia) manfaatkan sarana cuci tangan Desa Sukamanah, Sukabumi, Jawa Barat yang ramah terhadap penyandang disabilitas seperti tersebut tadi. Inklusif bermakna kegiatan pembangunan harus melibatkan dan memberi manfaat bagi semua anggota masyarakat, tak terkeculai penyandang disabilitas.
Guna mewujudkan semua hal tadi, maka harus diterapkan prinsip “No one left behind”. Tidak ada seorang pun anggota masyarakat, utamanya penyandang disabilitas, yang tidak tersentuh atau menerima manfaat dari kegiatan pembangunan, termasuk dari Program Pamsimas.
Novi Rindani, ST, MT
Ketua CPMU Pamsimas